SKemenkum HAM osialisasi Peraturan Perkawinan Campur
MANGUPURA, NusaBali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil kemenkum HAM) Provinsi Bali mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 ke perkumpulan masyarakat perkawinan campur (Perca) Bali.
Sosialisasi tersebut bagian dari upaya Kemenkum HAM untuk memberikan pemahaman tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eko Budianto menerangkan sosialisasi Permenkum HAM Nomor 26 Tahun 2020 itu bagian dari upaya memberikan informasi kepada masyarakat ihwal adanya perubahan tentang visa dan izin tinggal dalam kebiasaan hidup era baru.
Sehingga, dengan kehadiran dari perkumpulan masyarakat perkawinan campur ini sangat bermanfaat dalam memberikan informasi kepada WNA yang ada di Bali. "Tentu kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Perca Bali ini. Apalagi, yang ada di Perca merupakan masyarakat yang menikah dengan WNA secara campur," bebernya.
Menurut dia, terkait isi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 di mana dijelaskan Permenkumham tersebut merupakan salah satu upaya strategis pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi kebiasaan baru dengan langkah penerapan kriteria orang asing yang masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Adapun beberapa poin yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 diantaranya, penerapan pembatasan Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kriteria pengecualian, memberikan kejelasan status terhadap Orang Asing dengan status stranded di wilayah Indonesia, dan tetap berpedoman dengan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pengimplementasian Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. "Ada point point yang harus diketahui oleh masyarakat luas terkait Permenkum HAM itu, termasuk dari Perca Bali yang sudah tentu memiliki hubungan dengan WNA," ungkap Budianto
Selain sosialisasi isi Permenkum HAM itu, Budianto juga menjelaskan tentang penerapan aplikasi One Star kepada Perca Bali yang datang langsung maupun yang mengikuti secara virtual melalui zoom meeting. Di mana, aplikasi One Star merupakan aplikasi permohonan izin tinggal one stop stay permit registration yang telah diterapkan pada seluruh Kantor Imigrasi di Bali, hal ini sebagai bentuk pengembangan aplikasi yang sebelumnya disebut Apito (Aplikasi Pendaftaran Izin Tinggal Orang Asing). Sebelumnya, hanya diimplementasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, namun dengan penyempurnaan aplikasi saat ini yang disebut One Star telah diimplementasi pada seluruh Kantor Imigrasi se-Bali dan adanya penambahan Bahasa Inggris selain penggunaan Bahasa Indonesia.
"Harapannya dengan adanya aplikasi dapat meningkatkan nilai kepuasan publik terhadap layanan keimigrasian dan meningkatkan citra positif pelayanan keimigrasian khususnya di Wilayah Provinsi Bali. Selain itu, juga mempermudah bagi WNA untuk melakukan pengurusan dokumen Keimigrasian," harapnya. *dar
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eko Budianto menerangkan sosialisasi Permenkum HAM Nomor 26 Tahun 2020 itu bagian dari upaya memberikan informasi kepada masyarakat ihwal adanya perubahan tentang visa dan izin tinggal dalam kebiasaan hidup era baru.
Sehingga, dengan kehadiran dari perkumpulan masyarakat perkawinan campur ini sangat bermanfaat dalam memberikan informasi kepada WNA yang ada di Bali. "Tentu kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Perca Bali ini. Apalagi, yang ada di Perca merupakan masyarakat yang menikah dengan WNA secara campur," bebernya.
Menurut dia, terkait isi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 di mana dijelaskan Permenkumham tersebut merupakan salah satu upaya strategis pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi kebiasaan baru dengan langkah penerapan kriteria orang asing yang masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Adapun beberapa poin yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 diantaranya, penerapan pembatasan Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kriteria pengecualian, memberikan kejelasan status terhadap Orang Asing dengan status stranded di wilayah Indonesia, dan tetap berpedoman dengan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pengimplementasian Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. "Ada point point yang harus diketahui oleh masyarakat luas terkait Permenkum HAM itu, termasuk dari Perca Bali yang sudah tentu memiliki hubungan dengan WNA," ungkap Budianto
Selain sosialisasi isi Permenkum HAM itu, Budianto juga menjelaskan tentang penerapan aplikasi One Star kepada Perca Bali yang datang langsung maupun yang mengikuti secara virtual melalui zoom meeting. Di mana, aplikasi One Star merupakan aplikasi permohonan izin tinggal one stop stay permit registration yang telah diterapkan pada seluruh Kantor Imigrasi di Bali, hal ini sebagai bentuk pengembangan aplikasi yang sebelumnya disebut Apito (Aplikasi Pendaftaran Izin Tinggal Orang Asing). Sebelumnya, hanya diimplementasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, namun dengan penyempurnaan aplikasi saat ini yang disebut One Star telah diimplementasi pada seluruh Kantor Imigrasi se-Bali dan adanya penambahan Bahasa Inggris selain penggunaan Bahasa Indonesia.
"Harapannya dengan adanya aplikasi dapat meningkatkan nilai kepuasan publik terhadap layanan keimigrasian dan meningkatkan citra positif pelayanan keimigrasian khususnya di Wilayah Provinsi Bali. Selain itu, juga mempermudah bagi WNA untuk melakukan pengurusan dokumen Keimigrasian," harapnya. *dar
1
Komentar