Dishub Bersihkan Calo Uji Kir
Setelah melakukan pembinaan kepada puluhan koordinator juru parkir di Buleleng, Rabu (2/11), Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng, kini membersihkan praktik pungutan liar (pungli) oknum petugas di Unit Uji Kir kendaraan.
SINGARAJA, NusaBali
Di unit ini ada enam petugas uji. Mereka ditekankna untuk tak menerima atau melayani calon Uji Kir kendaraan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan AP, Kamis (3/11), di ruang kerjanya. Ia mengaku Dinas Perhubungan Buleleng
selalu merapatkan barisan untuk menghindari pungli. Sebab seluruh kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selalu diawasi oleh insperktorat. “Saat ini kami tidak melayani pengujian kir melalui calo, harus diurus sendiri. Jika memang tidak bisa sekali, harus dikuasakan,” kata Gunawan.
Kata Gunawan, guna menekan adanya praktik pungli pengujian kir, pihaknya selalu mengawasi lewat kamera CCTV di setiap sudut kantor. Jika ada pegawainya yang nakal akan terpantau langsung di ruang kepala dinas.
Kata dia, pendapatan uji kir yang diterima perharinya harus sesuai dengan jumlah kendaraan yang melakukan uji kir. Hal tersebut akan diperiksa dalam pembukuan pendapatan harian. Petugas kir juga dilarang untuk menerima sisa kembalian yang kadang diberikan oleh masyarakat walaupun pemberi menyatakan ikhlas.
Saat ini Dishub Buleleng memiliki enam petugas uji kir. Mereka terdiri dari penguji lanjutan, pemula dan penguji pembantu. Jumlah tersebut masih sangat kurang untuk melayani pengujian kir rata-rata per hari mencapai 50 - 100 unit kendaraan. Risiko yang dihadapi petugas uji kir sangat tinggi, yakni polusi udara dari asap kendaraan.
Tahun 2016, Dishub Buleleng mengajukan insentif khusus bagi petugas kir untuk lebih menyejahterakan mereka. Selain itu, untuk menekan dan menjauhi pungli. Komitmen untuk menghindari pungli juga diterapkan pada petugas retribusi terminal angkutan barang yang melalui jalur utama Buleleng.
Petugas yang sedang bertugas dilarang untuk memungut dan mengambil retribusi terminal yang sering dilemparkan sopir di jalan raya. “Karena banyak kejadian sopir yang tidak mau masuk ke terminal, melemparkan begitu saja uang retribusinya. Petugas kami sudah kami bina dan tekankan untuk mengejar sopir tersebut,” imbuhnya.
Gunawan mengaku, pihaknya tidak segan menindak anggota yang terbukti melanggar aturan. Bahkan, berujung pada pemecatan, jika kesalahan yang dilakukan sangat fatal. k23
Di unit ini ada enam petugas uji. Mereka ditekankna untuk tak menerima atau melayani calon Uji Kir kendaraan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan AP, Kamis (3/11), di ruang kerjanya. Ia mengaku Dinas Perhubungan Buleleng
selalu merapatkan barisan untuk menghindari pungli. Sebab seluruh kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selalu diawasi oleh insperktorat. “Saat ini kami tidak melayani pengujian kir melalui calo, harus diurus sendiri. Jika memang tidak bisa sekali, harus dikuasakan,” kata Gunawan.
Kata Gunawan, guna menekan adanya praktik pungli pengujian kir, pihaknya selalu mengawasi lewat kamera CCTV di setiap sudut kantor. Jika ada pegawainya yang nakal akan terpantau langsung di ruang kepala dinas.
Kata dia, pendapatan uji kir yang diterima perharinya harus sesuai dengan jumlah kendaraan yang melakukan uji kir. Hal tersebut akan diperiksa dalam pembukuan pendapatan harian. Petugas kir juga dilarang untuk menerima sisa kembalian yang kadang diberikan oleh masyarakat walaupun pemberi menyatakan ikhlas.
Saat ini Dishub Buleleng memiliki enam petugas uji kir. Mereka terdiri dari penguji lanjutan, pemula dan penguji pembantu. Jumlah tersebut masih sangat kurang untuk melayani pengujian kir rata-rata per hari mencapai 50 - 100 unit kendaraan. Risiko yang dihadapi petugas uji kir sangat tinggi, yakni polusi udara dari asap kendaraan.
Tahun 2016, Dishub Buleleng mengajukan insentif khusus bagi petugas kir untuk lebih menyejahterakan mereka. Selain itu, untuk menekan dan menjauhi pungli. Komitmen untuk menghindari pungli juga diterapkan pada petugas retribusi terminal angkutan barang yang melalui jalur utama Buleleng.
Petugas yang sedang bertugas dilarang untuk memungut dan mengambil retribusi terminal yang sering dilemparkan sopir di jalan raya. “Karena banyak kejadian sopir yang tidak mau masuk ke terminal, melemparkan begitu saja uang retribusinya. Petugas kami sudah kami bina dan tekankan untuk mengejar sopir tersebut,” imbuhnya.
Gunawan mengaku, pihaknya tidak segan menindak anggota yang terbukti melanggar aturan. Bahkan, berujung pada pemecatan, jika kesalahan yang dilakukan sangat fatal. k23
1
Komentar