Pasien Corona yang Isolasi di Luar Tabanan Terpaksa Golput
Banyak Kendala, KPU Tak Bisa Layani Hak Pilih Mereka
TABANAN, NusaBali
Pilkada Tabanan pada 9 Desember nanti berbarengan dengan suasana pandemi Covid-19.
Tentu pergerakan masyarakat saat pemilihan terbatas. Khusus bagi pasien yang masih menjalani karantina di luar Tabanan, KPU Tabanan tidak bisa melayani hak pilih karena keterbatasan waktu. Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa, menjelaskan bagi pemilih yang masih menjalani isolasi di luar Tabanan belum bisa dilayani hak pilihnya. Hal ini disebabkan karena keterbatasan waktu. “Lokasinya jauh, kita juga susah menentukan, TPS mana yang terdekat yang bisa melayani. Jadi kita tidak bisa memberikan pelayanan maksimal karena keterbatasan waktu,” ujarnya, Minggu (6/10).
Namun kata Weda Subawa, pemilih yang menjalani isolasi mandiri atau di rumah di wilayah Tabanan dan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa dilayani untuk memberikan hak suara. Di mana petugas KPPS dengan APD lengkap akan membawakan surat suara ke tempat karantina tersebut.
“Jadi hal ini sudah dikoordinasikan petugas KPPS dengan APD lengkap akan membawakan surat suara ke rumah tempat isolasi mereka sepanjang kedua saksi dari paslon setuju,” tegasnya. Tak hanya yang isolasi di rumah, yang menjalani isolasi di rumah sakit termasuk yang sakit bukan disebabkan karena Covid-19 akan dilayani. “Pemilih yang dirawat di rumah sakit tetap akan dilayani oleh TPS terdekat, namun sepanjang surat suara masih tersedia,” imbuhnya.
Khusus bagi KPPS yang akan melaksanakan tugas mencari pemilih yang masih menjalani isolasi mandiri di Tabanan sudah dilengkapi dengan APD lengkap. Pemilih pun juga akan mengenakan APD terutama masker dan selop tangan dari plastik. “Nanti tidak perlu khawatir, baik pemilih dan petugas sudah dilengkapi dengan APD,” imbuhnya.
Tentunya dengan kondisi ini, angka golput kemungkinan bertambah. Namun sebelum itu KPU dan seluruh pihak terkait sudah lakukan sosialisasi terkait menyuarakan hak pilih tidak perlu takut datang ke TPS. Di mana tempat pemilihan di TPS sudah diatur sesuai dengan penerapan protokol Covid-19. “Mari kita datang ke TPS tidak perlu takut karena petugas sudah dilengkapi dengan APD,” pesan Weda Subawa. *des
Namun kata Weda Subawa, pemilih yang menjalani isolasi mandiri atau di rumah di wilayah Tabanan dan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa dilayani untuk memberikan hak suara. Di mana petugas KPPS dengan APD lengkap akan membawakan surat suara ke tempat karantina tersebut.
“Jadi hal ini sudah dikoordinasikan petugas KPPS dengan APD lengkap akan membawakan surat suara ke rumah tempat isolasi mereka sepanjang kedua saksi dari paslon setuju,” tegasnya. Tak hanya yang isolasi di rumah, yang menjalani isolasi di rumah sakit termasuk yang sakit bukan disebabkan karena Covid-19 akan dilayani. “Pemilih yang dirawat di rumah sakit tetap akan dilayani oleh TPS terdekat, namun sepanjang surat suara masih tersedia,” imbuhnya.
Khusus bagi KPPS yang akan melaksanakan tugas mencari pemilih yang masih menjalani isolasi mandiri di Tabanan sudah dilengkapi dengan APD lengkap. Pemilih pun juga akan mengenakan APD terutama masker dan selop tangan dari plastik. “Nanti tidak perlu khawatir, baik pemilih dan petugas sudah dilengkapi dengan APD,” imbuhnya.
Tentunya dengan kondisi ini, angka golput kemungkinan bertambah. Namun sebelum itu KPU dan seluruh pihak terkait sudah lakukan sosialisasi terkait menyuarakan hak pilih tidak perlu takut datang ke TPS. Di mana tempat pemilihan di TPS sudah diatur sesuai dengan penerapan protokol Covid-19. “Mari kita datang ke TPS tidak perlu takut karena petugas sudah dilengkapi dengan APD,” pesan Weda Subawa. *des
1
Komentar