JPU Kirim Memori Banding, Jerinx Belum Siap
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, menyerahkan memori banding ke PN Denpasar untuk selanjutnya disidangkan pada tingkat banding di PT Denpasar.
Sementara itu, kuasa hukum Jerinx menyatakan belum siap dengan memori banding. Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto membenarkan memori banding yang dikirimkan ke PN Denpasar. Salah satu pertimbangan dalam memori banding terkait putusan majelis hakim yang belum memberikan keadilan. “Pidana satu tahun dan bulan penjara dinilai belum bisa mencapai keadilan dan memberikan manfaat hukum,” tegas Luga saat dihubungi Senin (7/12).
Disebutkan, majelis hakim menggunakan seluruh pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam putusannya. Apa yang menjadi pertimbangkan hakim menyatakan Jerinx bersalah sama dengan pertimbangan yang diajukan JPU. “Artinya pertimbangan JPU dikabulkan,” lanjut Luga.
Sementara itu, tim penasihat hukum Jerinx yang diwakili I Wayan Gendo Suardana menyatakan belum mengirim memori banding ke PN Denpasar. “Masih kami susun. Beberapa hari ke depan sudah selesai dan kami bawa ke pengadilan,” kata Gendo.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Denpasar dalam putusannya menyatakan menyatakan terdakwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan,” ujar majelis hakim.
Jerinx dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Putusan ini turun jauh dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. rez
Disebutkan, majelis hakim menggunakan seluruh pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam putusannya. Apa yang menjadi pertimbangkan hakim menyatakan Jerinx bersalah sama dengan pertimbangan yang diajukan JPU. “Artinya pertimbangan JPU dikabulkan,” lanjut Luga.
Sementara itu, tim penasihat hukum Jerinx yang diwakili I Wayan Gendo Suardana menyatakan belum mengirim memori banding ke PN Denpasar. “Masih kami susun. Beberapa hari ke depan sudah selesai dan kami bawa ke pengadilan,” kata Gendo.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Denpasar dalam putusannya menyatakan menyatakan terdakwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan,” ujar majelis hakim.
Jerinx dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Putusan ini turun jauh dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. rez
1
Komentar