Belum Ada Pengajuan Izin Kegiatan
Jelang Malam Tahun Baru di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan
Penyelenggara kegiatan malam tahun baru di Kuta dan Kutsel, wajib mengantongi sertifikat CHSE, mengajukan proposal, serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.
MANGUPURA, NusaBali
Setiap malam pergantian tahun, di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan selalu diwarnai berbagai kegiatan seperti pesta kembang api. Namun, menyambut malam pergantian tahun 2020/2021 mendatang, belum ada satu pun yang mengajukan izin untuk gelaran event tersebut.
Hal ini dikarenakan, untuk menyelenggarakan kegiatan di tengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Penyelenggara wajib mengantongi sertifikat Cleanliness, Healthy, Safety, and Environment sustainability (CHSE), mengajukan proposal, serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Ini semata untuk mencegah adanya klaster baru penyebaran wabah global virus Corona.
Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, mengemukakan, menyambut malam tahun baru 2021, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah instansi guna menyamakan persepsi terkait berbagai kegiatan yang diperkirakan akan digelar di wilayah Kecamatan Kuta Selatan. Sehingga, nantinya setiap penyelenggara yang hendak menggelar kegiatan, harus melalui serangkaian pemeriksaan oleh petugas gabungan untuk menentukan layak tidaknya digelar kegiatan. “Kami baru melakukan koordinasi, utamanya mengantisipasi kerumunan menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru) mendatang,” kata Gede Arta, Minggu (6/12) sore.
Menurut Gede Arta, rapat koordinasi yang digelar di Kantor Camat Kuta Selatan pada awal Desember lalu, baru sebatas mengenai gambaran awal jika ada penyelenggara yang hendak mengadakan kegiatan di desa/kelurahan. Untuk itu pihaknya harus mengantisipasi lebih dini terkait event yang berpotensi menjadi lokasi kerumunan orang. “Ya, rapat ini menampung masukan dari desa/kelurahan se-Kecamatan Kuta Selatan dalam menyambut tahun baru. Nantinya, hasil dari rapat koordinasi itu akan diteruskan dalam rapat yang digelar di Pemkab Badung. Hasil rapat di pemkab itu, akan menentukan bisa atau tidaknya digelar kegiatan,” tutur Gede Arta.
Gede Arta menyatakan, gambaran awal dalam rapat koordinasi itu, bahwa penyelenggara event harus memiliki sertifikat CHSE. Selain itu, pihak penyelenggara juga harus membuat proposal serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Dari situ, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan/pengecekan di lokasi.
“Selain adanya aturan itu, tentu akan dinilai juga wilayah yang memang masih kategori zona. Apakah kegiatan dilakukan di zona merah atau hijau. Tentu kalau sudah ada di kawasan zona merah, akan sangat sulit,” ungkap Gede Arta. Dia menyatakan sejauh ini belum ada permintaan penyelenggaraan kegiatan saat malam tahun baru.
Camat Kuta I Nyoman Rudiarta juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak guna menetapkan sejumlah aturan untuk masyarakat, pengusaha, event organizer yang hendak melaksanakan kegiatan atau event saat malam pergantian tahun. Sejumlah aturan itu, mulai dari pengajuan surat permohonan rekomendasi ke desa adat setempat, melampirkan surat pernyataan kesiapan protokol kesehatan, melampirkan surat keterangan verifikasi dari Dinas Pariwisata.
“Kalau klasifikasi untuk event di kafe, warung, pantai, dan sejenisnya, harus membuat permohonan rekomendasi ke desa adat. Kemudian surat pernyataan kesiapan penerapan prokes. Sementara untuk event di hotel, kafe, bar, restoran, dan sejenisnya harus membuat permohonan rekomendasi ke lingkungan, melampirkan surat penerapan prokes, dan melampirkan surat verifikasi atau setidaknya sudah mengajukan permohonan,” tandas Rudiarta.
Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista mengemukakan pihaknya belum menerima satu pun permohonan untuk mengadakan event saat malam pergantian tahun. Dia menegaskan, pihaknya selaku pengelola Pantai Kuta tidak melarang adanya event, namun harus mematuhi protokol kesehatan.
“Sejauh ini belum ada permintaan untuk event di Pantai Kuta, baik dari masyarakat atau EO (event organizer) maupun Pemkab Badung. Kami tidak melarang adanya kembang api di pantai, tapi semuanya harus sesuai standar prokes,” ujar Wasista.
Lurah Legian I Made Madia mengemukakan, hingga Senin sore kemarin, belum ada yang mengajukan permohonan izin. “Sampai saat ini belum ada (yang mengajukan permohonan izin, Red). Pemkab juga belum ada info. Jadi, kami tetap menunggu permohonan, dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang disepakati dalam rapat di Kantor Camat Kuta,” tandas Made Madia. *dar
Setiap malam pergantian tahun, di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan selalu diwarnai berbagai kegiatan seperti pesta kembang api. Namun, menyambut malam pergantian tahun 2020/2021 mendatang, belum ada satu pun yang mengajukan izin untuk gelaran event tersebut.
Hal ini dikarenakan, untuk menyelenggarakan kegiatan di tengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Penyelenggara wajib mengantongi sertifikat Cleanliness, Healthy, Safety, and Environment sustainability (CHSE), mengajukan proposal, serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Ini semata untuk mencegah adanya klaster baru penyebaran wabah global virus Corona.
Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, mengemukakan, menyambut malam tahun baru 2021, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah instansi guna menyamakan persepsi terkait berbagai kegiatan yang diperkirakan akan digelar di wilayah Kecamatan Kuta Selatan. Sehingga, nantinya setiap penyelenggara yang hendak menggelar kegiatan, harus melalui serangkaian pemeriksaan oleh petugas gabungan untuk menentukan layak tidaknya digelar kegiatan. “Kami baru melakukan koordinasi, utamanya mengantisipasi kerumunan menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru) mendatang,” kata Gede Arta, Minggu (6/12) sore.
Menurut Gede Arta, rapat koordinasi yang digelar di Kantor Camat Kuta Selatan pada awal Desember lalu, baru sebatas mengenai gambaran awal jika ada penyelenggara yang hendak mengadakan kegiatan di desa/kelurahan. Untuk itu pihaknya harus mengantisipasi lebih dini terkait event yang berpotensi menjadi lokasi kerumunan orang. “Ya, rapat ini menampung masukan dari desa/kelurahan se-Kecamatan Kuta Selatan dalam menyambut tahun baru. Nantinya, hasil dari rapat koordinasi itu akan diteruskan dalam rapat yang digelar di Pemkab Badung. Hasil rapat di pemkab itu, akan menentukan bisa atau tidaknya digelar kegiatan,” tutur Gede Arta.
Gede Arta menyatakan, gambaran awal dalam rapat koordinasi itu, bahwa penyelenggara event harus memiliki sertifikat CHSE. Selain itu, pihak penyelenggara juga harus membuat proposal serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Dari situ, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan/pengecekan di lokasi.
“Selain adanya aturan itu, tentu akan dinilai juga wilayah yang memang masih kategori zona. Apakah kegiatan dilakukan di zona merah atau hijau. Tentu kalau sudah ada di kawasan zona merah, akan sangat sulit,” ungkap Gede Arta. Dia menyatakan sejauh ini belum ada permintaan penyelenggaraan kegiatan saat malam tahun baru.
Camat Kuta I Nyoman Rudiarta juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak guna menetapkan sejumlah aturan untuk masyarakat, pengusaha, event organizer yang hendak melaksanakan kegiatan atau event saat malam pergantian tahun. Sejumlah aturan itu, mulai dari pengajuan surat permohonan rekomendasi ke desa adat setempat, melampirkan surat pernyataan kesiapan protokol kesehatan, melampirkan surat keterangan verifikasi dari Dinas Pariwisata.
“Kalau klasifikasi untuk event di kafe, warung, pantai, dan sejenisnya, harus membuat permohonan rekomendasi ke desa adat. Kemudian surat pernyataan kesiapan penerapan prokes. Sementara untuk event di hotel, kafe, bar, restoran, dan sejenisnya harus membuat permohonan rekomendasi ke lingkungan, melampirkan surat penerapan prokes, dan melampirkan surat verifikasi atau setidaknya sudah mengajukan permohonan,” tandas Rudiarta.
Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista mengemukakan pihaknya belum menerima satu pun permohonan untuk mengadakan event saat malam pergantian tahun. Dia menegaskan, pihaknya selaku pengelola Pantai Kuta tidak melarang adanya event, namun harus mematuhi protokol kesehatan.
“Sejauh ini belum ada permintaan untuk event di Pantai Kuta, baik dari masyarakat atau EO (event organizer) maupun Pemkab Badung. Kami tidak melarang adanya kembang api di pantai, tapi semuanya harus sesuai standar prokes,” ujar Wasista.
Lurah Legian I Made Madia mengemukakan, hingga Senin sore kemarin, belum ada yang mengajukan permohonan izin. “Sampai saat ini belum ada (yang mengajukan permohonan izin, Red). Pemkab juga belum ada info. Jadi, kami tetap menunggu permohonan, dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang disepakati dalam rapat di Kantor Camat Kuta,” tandas Made Madia. *dar
Komentar