Krama Subak di Tegaltugu Tolak Investor
Kami khawatir kedepan, akan ada desa di dalam desa, persoalan sosial juga pasti akan muncul.
GIANYAR, NusaBali
Krama Subak Payal Kangin, Desa Tegaltugu, Kecamatan Gianyar, Gianyar, menolak kehadiran investor pengembang perumahan. Karena krama subak konsisten untuk melestarikan persawahan. Krama subak juga khawatir terjadi alih fungsi lahan.
Penolakan itu ditegaskan melalui Paruman Agung Desa Adat Tegaltugu, bersama seluruh pekaseh subak di desa setempat, Minggu (6/12) malam. Dalam paruman tersebut, selain krama Subak Payal Kangin, terdapat krama dari empat subak lainnya menolak investor. Yakni, Subak Pekandelan, Subak Sukun, Subak Yang Ama, dan Subak Jro Kuta. Dalam surat penolakan menekankan beberapa poin yakni menolak dan tidak memberikan rekomendasi kepada pengembang perumahan dan pembangunan sarana pengembangan prasarana pendukung proyek di Subak Payal Kangin.
Pekaseh Subak Payal Kangin I Nyoman Merta, saat di konfirmasi, Selasa (8/12), membenarkan penolakan tersebut melalui paruman agung seluruh pekaseh subak di Desa Tegal Tugu. Alasan penolakan tersebut, mengingat Desa Tegal Tugu yang terkenal sebagai wilayah pertanian, agar terus terjaga. “Alasan utama penolakan investor karena Desa Tegal Tugu adalah hidup dari sektor pertanian, sebagian besar warga adalah petani,” jelasnya.
Hal kedua sebagai alasan penolakan karena bila lahan pertanian menjadi perumahan, maka pangempon di Pura Masceti, Pura Ulun Sui, dan Pura Batur Sari, akan berkurang. “Poin pentingnya, bila pengembang ini diizinkan masuk, maka pengembang lain juga menuntut diberikan izin. Maka akan bergelombang seperti ombak yang membangun perumahan. Otomatis lahan menjadi sempit,” tegasnya.
Disisi lain, pengajuan pengembangan perumahan pada lahan seluas 4,5 hektare tersebut akan menjadi sekitar 500 rumah. Desa Tegal Tugu sebagai desa terkecil di Gianyar, maka ditakutkan nanti ada desa lain di dalam desa. “Penduduk aslinya sekitar 600 KK, nah rumah pendatang 500 KK. Kami khawatir kedepan, akan ada desa di dalam desa, persoalan sosial juga pasti akan muncul,” bebernya.
Hal senada diungkapkan Ketua Badan Perwakilan Subak (BPS) Subak Payal Kangin, Dewa Made Putra Lambon menegaskan, seluruh krama subak sepakat menolak investor pengembang. Ditegaskan, penolakan itu untuk semua pengembang perumahan atau usaha lain yang rakus lahan, baik pengusaha lokal dan luar daerah. “Nah, kalau tanah itu dibangun rumah oleh pemiliknya, itu sah-sah saja, namun tidak untuk kavling,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak pengembang PT EBE yang berkantor di Gianyar mengajukan permohonan rekomendasi izin pengembangan perumahan kepada Subak Payal Kangin tertanggal 7 September 2020. Dimana lahan yang dimohonkan untuk pengembangan perumahan seluas 4,5 hektare di kawasan Subak Payal Kangin. Permohonan ini ditandatangani Dirut PT EBE Budi Oktavianes.
Sementara itu, Surat Keputusan Paruman Agung Subak Payal Kangin No : 06/SPK/XII/2020 tertanggal 6 Desember sudah ditembuskan ke Kepala Desa Tegal Tugu, Camat Gianyar, Dinas pertanian dan Peternakan Gianyar dan Bupati Gianyar. *nvi
Penolakan itu ditegaskan melalui Paruman Agung Desa Adat Tegaltugu, bersama seluruh pekaseh subak di desa setempat, Minggu (6/12) malam. Dalam paruman tersebut, selain krama Subak Payal Kangin, terdapat krama dari empat subak lainnya menolak investor. Yakni, Subak Pekandelan, Subak Sukun, Subak Yang Ama, dan Subak Jro Kuta. Dalam surat penolakan menekankan beberapa poin yakni menolak dan tidak memberikan rekomendasi kepada pengembang perumahan dan pembangunan sarana pengembangan prasarana pendukung proyek di Subak Payal Kangin.
Pekaseh Subak Payal Kangin I Nyoman Merta, saat di konfirmasi, Selasa (8/12), membenarkan penolakan tersebut melalui paruman agung seluruh pekaseh subak di Desa Tegal Tugu. Alasan penolakan tersebut, mengingat Desa Tegal Tugu yang terkenal sebagai wilayah pertanian, agar terus terjaga. “Alasan utama penolakan investor karena Desa Tegal Tugu adalah hidup dari sektor pertanian, sebagian besar warga adalah petani,” jelasnya.
Hal kedua sebagai alasan penolakan karena bila lahan pertanian menjadi perumahan, maka pangempon di Pura Masceti, Pura Ulun Sui, dan Pura Batur Sari, akan berkurang. “Poin pentingnya, bila pengembang ini diizinkan masuk, maka pengembang lain juga menuntut diberikan izin. Maka akan bergelombang seperti ombak yang membangun perumahan. Otomatis lahan menjadi sempit,” tegasnya.
Disisi lain, pengajuan pengembangan perumahan pada lahan seluas 4,5 hektare tersebut akan menjadi sekitar 500 rumah. Desa Tegal Tugu sebagai desa terkecil di Gianyar, maka ditakutkan nanti ada desa lain di dalam desa. “Penduduk aslinya sekitar 600 KK, nah rumah pendatang 500 KK. Kami khawatir kedepan, akan ada desa di dalam desa, persoalan sosial juga pasti akan muncul,” bebernya.
Hal senada diungkapkan Ketua Badan Perwakilan Subak (BPS) Subak Payal Kangin, Dewa Made Putra Lambon menegaskan, seluruh krama subak sepakat menolak investor pengembang. Ditegaskan, penolakan itu untuk semua pengembang perumahan atau usaha lain yang rakus lahan, baik pengusaha lokal dan luar daerah. “Nah, kalau tanah itu dibangun rumah oleh pemiliknya, itu sah-sah saja, namun tidak untuk kavling,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak pengembang PT EBE yang berkantor di Gianyar mengajukan permohonan rekomendasi izin pengembangan perumahan kepada Subak Payal Kangin tertanggal 7 September 2020. Dimana lahan yang dimohonkan untuk pengembangan perumahan seluas 4,5 hektare di kawasan Subak Payal Kangin. Permohonan ini ditandatangani Dirut PT EBE Budi Oktavianes.
Sementara itu, Surat Keputusan Paruman Agung Subak Payal Kangin No : 06/SPK/XII/2020 tertanggal 6 Desember sudah ditembuskan ke Kepala Desa Tegal Tugu, Camat Gianyar, Dinas pertanian dan Peternakan Gianyar dan Bupati Gianyar. *nvi
1
Komentar