Pelanggar Prokes dan Pengacau Pilkada Akan Ditindak Tegas
MANGUPURA, NusaBali
Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi totalitas memberikan perhatian khusus hari coblosan Pilkada serentak yang digelar hari ini.
Ada dua pelanggaran yang diantisipasi, yakni pelanggaran Pemilu dan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Dikatakan salah satu syarat dari penyelenggaraan Pilkada yang digelar hari ini adalah bebas Covid-19.
AKBP Roby di sela apel pergeseran pasukan pengamanan TPS di Lapangan Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (8/12) mengatakan akan menindak tegas yang melanggar dua hal di atas. Siapa yang berani melanggar akan diborgol dan diproses sesuai hukum berlaku.
Bahkan Polres Badung ungkap AKBP Roby sudah menyiapkan penyidik. Pelanggar Pemilu akan ditangani oleh penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sementara pelanggar Prokes akan ditangani oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Mantap Praja.
AKBP Roby mengungkapkan ini sudah diperintahkan dari Kapolri. Bahwa Kapolri menegaskan aturan protokol kesehatan harus ditegakkan. Siapapun orangnya. Mau tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh ormas harus ditindak.
"Kami sudah siapkan penyidik kami. Kalau ada provokator yang ajak orang berkerumun orang itu akan berhadapan dengan kami. Kalau ada yang coba-coba sel dan borgol sudah kami siap," tegas perwira lulusan Akpol tahun 2000 ini.
Salain itu ungkap AKBP Roby persiapan 973 personil pengamanan TPS sudah dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD). Tersebar di 732 TPS. Komposisi tergantung tingkat kerawanan TPS. TPS rawan 1 personil polisi 1 TPS. Kalau TPS tidak rawan 1 personil polisi bisa amankan 2 atau 3 TPS. Setiap personil masing-masing mendapatkan tiga paket APD yang isinya masker, kaos tangan, fhace sield, dan baju hazmat.
Di wilayah hukum polres Badung ungkap AKBP Roby ada 5 TPS yang teridentifikasi rawan pelanggaran Prokes. TPS itu yang berada di daerah padat penduduk. Dengan segala upaya yang dilakukan ini diharapkan bisa membuat Pilkada Badung menjadi Pilkada yang damai, aman, dan nyaman.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorensius Rajamangapul Heselo mengungkapkan penegakan hukum Prokes mengacu pada surat telegram Kapolri ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. Pasal yang digunakan adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Selanjutnya Pasal 93 Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Pasal 212 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Untuk pelanggaran Pemilu terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu. Bila Bawaslu mengerjakan kepada kepolisian maka di sanalah peran Polisi. Sementara untuk masalah Prokes bisa langsung ditindak oleh Polisi.
"Pasal-pasal itulah yang akan digunakan terhadap pelanggar Prokes oleh Satgas Gakkum Polres Badung. Teknisnya nanti tidak langsung melakukan penangkapan. Dipanggil dan diinterogasi terlebih dahulu. Kalau cukup bukti maka akan ditahan. Pasal-pasal itu masing-masing ancamannya 1 tahun penjara," ungkap AKP Laorensius. *pol
AKBP Roby di sela apel pergeseran pasukan pengamanan TPS di Lapangan Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (8/12) mengatakan akan menindak tegas yang melanggar dua hal di atas. Siapa yang berani melanggar akan diborgol dan diproses sesuai hukum berlaku.
Bahkan Polres Badung ungkap AKBP Roby sudah menyiapkan penyidik. Pelanggar Pemilu akan ditangani oleh penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sementara pelanggar Prokes akan ditangani oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Mantap Praja.
AKBP Roby mengungkapkan ini sudah diperintahkan dari Kapolri. Bahwa Kapolri menegaskan aturan protokol kesehatan harus ditegakkan. Siapapun orangnya. Mau tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh ormas harus ditindak.
"Kami sudah siapkan penyidik kami. Kalau ada provokator yang ajak orang berkerumun orang itu akan berhadapan dengan kami. Kalau ada yang coba-coba sel dan borgol sudah kami siap," tegas perwira lulusan Akpol tahun 2000 ini.
Salain itu ungkap AKBP Roby persiapan 973 personil pengamanan TPS sudah dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD). Tersebar di 732 TPS. Komposisi tergantung tingkat kerawanan TPS. TPS rawan 1 personil polisi 1 TPS. Kalau TPS tidak rawan 1 personil polisi bisa amankan 2 atau 3 TPS. Setiap personil masing-masing mendapatkan tiga paket APD yang isinya masker, kaos tangan, fhace sield, dan baju hazmat.
Di wilayah hukum polres Badung ungkap AKBP Roby ada 5 TPS yang teridentifikasi rawan pelanggaran Prokes. TPS itu yang berada di daerah padat penduduk. Dengan segala upaya yang dilakukan ini diharapkan bisa membuat Pilkada Badung menjadi Pilkada yang damai, aman, dan nyaman.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorensius Rajamangapul Heselo mengungkapkan penegakan hukum Prokes mengacu pada surat telegram Kapolri ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. Pasal yang digunakan adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Selanjutnya Pasal 93 Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Pasal 212 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Untuk pelanggaran Pemilu terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu. Bila Bawaslu mengerjakan kepada kepolisian maka di sanalah peran Polisi. Sementara untuk masalah Prokes bisa langsung ditindak oleh Polisi.
"Pasal-pasal itulah yang akan digunakan terhadap pelanggar Prokes oleh Satgas Gakkum Polres Badung. Teknisnya nanti tidak langsung melakukan penangkapan. Dipanggil dan diinterogasi terlebih dahulu. Kalau cukup bukti maka akan ditahan. Pasal-pasal itu masing-masing ancamannya 1 tahun penjara," ungkap AKP Laorensius. *pol
1
Komentar