30 Sepeda Gayung Dijadikan Rumpon
Taman Nasional Bali Barat (TNBB) musnahkan sejumlah barang bukti sitaaan dari operasi illegal logging di kawasan TNBB, Senin (23/11).
NEGARA, NusaBali
Barang sitaan yang dimusnahkan yakni 5,58 meter kubik kayu hutan dan 30 unit sepeda gayung. Khusus kayu hutan dimusnahkan dengan dibakar. Sedangkan puluhan sepeda yang diduga merupakan milik para pengawen (pembabat hutan) dicacah menggunakan gerinda sebelum ditenggelamkan untuk dijadikan rumpon di Pulau Menjangan.
Kepala TNBB, Tedi Sutedi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil kegaitan operasi di kawasan TNBB sejak tahun 2011. Pemusnahan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 04/Menhut-II/2010 tentang pengurusan barang bukti Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut). Selain kayu dan sepeda gayung, ada sitaan 9 sepeda motor karatan yang sementara masih disimpan di gudang. Khusus sepeda motor karatan yang juga kebanyakan tidak berisi nomor polisi tersebut disimpan untuk antisipasi sebagai barang bukti, ketika pelakunya tertangkap dan diproses di pengadilan.
Menurutnya, jumlah kayu sitaan yang dimusnahkan kali ini mengalami penurunan cukup signifikan dari pemusnahan tahun sebelumnya. Seperti tahun 2009, dimusnahkan sekitar 10 meter kubik kayu. Kemudian tahun 2010, kembali dimusnahkan 8 meter kubik kayu. “Tingkat kriminal pencurian kayu sudah jauh berkurang. Dan kami harap nanti semua bisa mentaati aturan yang sudah ada,” harapnya.
Sedangkan Ketua Panitia Pemusnahan Barang Bukti TNBB, I Ketut Widiantara, mengatakan, pengawen kebanyakan tidak berhasil ditangkap. Mereka kabur tunggang langgang saat melihat petugas yang sewaktu-waktu melakukan patroli, dan meninggalkan kayu curian, sepeda gayung maupun motor yang mereka bawa. “Kami sebenarnya sengaja tahan sepeda dan motor, dengan harapan ada yang mengakui, sehingga bisa kami interogasi. Tetapi tidak ada yang datang, sampai sudah mengkarat begini,” katanya.
Saat melakukan aksinya di TNBB, para pelaku diduga memilih masuk menggunakan sepeda gayung maupun motor, sehingga tidak mudah terendus. Ini menandatakan para pelaku sebenarnya sudah tahu kalau mencari kayu hutan tanpa SIM di kawasan TNBBmerupakan tindakan pidana. Sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, pelakunya bisa terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun bagi yang melakukan penebangan, dan maksimal 5 tahun bagi yang membawa.
Komentar