Puluhan Toko Modern Bodong
Perkembangan perekonomian di Buleleng kini makin pesat, antara lain ditandai maraknya pembangunan gedung-gedung besar, swalayan dan supermarket.
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah toko modern dengan sistem waralaba pun menjamur di mana-mana. Namun, dari ratusan toko modern yang ada di Buleleng, tercatat berizin hanya 34 toko. Sisanya, puluhan toko modern bodong alias tak berizin. Data ini dimiliki Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Buleleng.
Kepala BPPT Buleleng I Putu Karuna mengatakan, perkembangan toko modern di Buleleng sangat pesat. Namun sejak tahun 2008, perizinannya tercatat di BPPT hanya 34 toko modern. Jumlah tersebut sangat jauh berbeda dengan jumlah toko modern di lapangan yang mencapai ratusan. “Yang sudah terdaftar dan mengurus izin hanya 34 toko modern di seluruh Buleleng. Sisanya mungkin belum mengurus karena datanya belum masuk ke kami,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/11) kemarin. Padahal setiap pembangunan, semestinya harus diawali dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apalagi untuk bangunan yang akan digunakan untuk tempat usaha perdagangan.
Dari jumlah toko modern yang baru terdaftar di BPPT, pihaknya pun mengatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus izin masih sangat rendah. Padahal dalam hal perizinan pendirian toko modern diatur langsung dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013, tentang Pasar Modern. Diantaranya, mengharuskan setiap toko modern berizin dan berjarak minimal lima meter dari pasar tradisional.
Perda tersebut pun dimaksudkan untuk melindungi para pedagang di pasar tradisional agar tidak mati. Namun keberadaan toko modern yang berjamuran di Buleleng dengan dugaan banyak yang tidak berizin nampaknya masih dibiarkan begitu saja. Belum diadakan penindakan langsung atas pelanggaran tersebut. “Kalau pengawasannya bukan ranah kami, itu ada di Satpol PP dan instansi terkait lainnya. Kalau memang tidak berizin, usahanya dapat dihentikan,” imbuh Karuna.
Dengan situasi tersebut, pihaknya mengharapkan kepada pengusaha yang belum mengurus izin, untuk disegerakan. Sehingga kedepannya tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat. Keterbatasan petugas pengawasan dari pemerintah juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan di desanya ada toko modern tidak berizin. k23
Kepala BPPT Buleleng I Putu Karuna mengatakan, perkembangan toko modern di Buleleng sangat pesat. Namun sejak tahun 2008, perizinannya tercatat di BPPT hanya 34 toko modern. Jumlah tersebut sangat jauh berbeda dengan jumlah toko modern di lapangan yang mencapai ratusan. “Yang sudah terdaftar dan mengurus izin hanya 34 toko modern di seluruh Buleleng. Sisanya mungkin belum mengurus karena datanya belum masuk ke kami,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/11) kemarin. Padahal setiap pembangunan, semestinya harus diawali dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apalagi untuk bangunan yang akan digunakan untuk tempat usaha perdagangan.
Dari jumlah toko modern yang baru terdaftar di BPPT, pihaknya pun mengatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus izin masih sangat rendah. Padahal dalam hal perizinan pendirian toko modern diatur langsung dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013, tentang Pasar Modern. Diantaranya, mengharuskan setiap toko modern berizin dan berjarak minimal lima meter dari pasar tradisional.
Perda tersebut pun dimaksudkan untuk melindungi para pedagang di pasar tradisional agar tidak mati. Namun keberadaan toko modern yang berjamuran di Buleleng dengan dugaan banyak yang tidak berizin nampaknya masih dibiarkan begitu saja. Belum diadakan penindakan langsung atas pelanggaran tersebut. “Kalau pengawasannya bukan ranah kami, itu ada di Satpol PP dan instansi terkait lainnya. Kalau memang tidak berizin, usahanya dapat dihentikan,” imbuh Karuna.
Dengan situasi tersebut, pihaknya mengharapkan kepada pengusaha yang belum mengurus izin, untuk disegerakan. Sehingga kedepannya tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat. Keterbatasan petugas pengawasan dari pemerintah juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan di desanya ada toko modern tidak berizin. k23
Komentar