Karangasem Dapat Rp 7 M Hibah Pariwisata
Banyak hotel dan restoran tidak lolos verifikasi karena TDUP kedaluwarsa.
AMLAPURA, NusaBali
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kucurkan hibah pariwisata untuk Kabupaten Karangasem sebesar Rp 7 miliar dari alokasi Rp 16,3 miliar. Hasil verifikasi, sebanyak dari 369 hotel yang lolos hanya 131 hotel. Sementara dari 151 restoran yang lolos verifikasi hanya 65 restoran. Dana hibah yang diterima hotel dan restoran bervariasi dari Rp 181.000 hingga Rp 2 miliar tergantung besaran bayar pajak terakhir.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Karangasem, I Putu Arnawa, mengungkapkan hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dicairkan pada Desember 2020. Banyaknya hotel dan restoran yang tidak memenuhi syarat menerima bantuan hibah karena tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan yakni telah bayar pajak tahun 2019, masih beroperasi, dan memiliki TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) masih berlaku. “Penerima hibah wajib tunjukkan bukti bayar pajak tahun 2019,” jelas Putu Arnawa, Rabu (9/12).
Awalnya petugas melakukan verifikasi 369 hotel dan 151 restoran yang telah bayar pajak per tahun 2019. Lolos verifikasi sebanyak 131 hotel dan 65 restoran. Pengusaha yang setuju dapat bantuan hibah wajib membuat pakta integritas, siap mengajukan surat pertanggungjawaban mutlak bermeterai, surat peruntukkan penggunaan dana hibah atau RAB (rencana anggaran biaya), dan menyetorkan rekening bank. Bantuan itu wajib dipertanggungjawabkan.
Verifikasi dilakukan oleh pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Dinas Pariwisata, dan Inspektorat Daerah. “Banyak hotel dan restoran tidak lolos verifikasi karena TDUP kedaluwarsa, ada yang tidak lagi beroperasi, ada yang usahanya bukan termasuk sektor pariwisata,” jelas Putu Arnawa. Hibah pariwisata ini untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata.
Penasehat PHRI Karangasem, I Wayan Tama, mengapresiasi adanya bantuan hibah pariwisata sehingga pengusaha hotel dan restoran di Karangasem bisa bangkit dan kembali menata usahanya yang terpuruk akibat Covid-19. “Bantuan hibah wajib dipertanggungjawabkan secara administrasi. Bagi pengusaha profesional, tidak masalah mempertanggungjawabkan karena telah terbiasa dengan manajemen ketat,” kata Wayan Tama, yang mantan Ketua PHRI Karangasem. *k16
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kucurkan hibah pariwisata untuk Kabupaten Karangasem sebesar Rp 7 miliar dari alokasi Rp 16,3 miliar. Hasil verifikasi, sebanyak dari 369 hotel yang lolos hanya 131 hotel. Sementara dari 151 restoran yang lolos verifikasi hanya 65 restoran. Dana hibah yang diterima hotel dan restoran bervariasi dari Rp 181.000 hingga Rp 2 miliar tergantung besaran bayar pajak terakhir.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Karangasem, I Putu Arnawa, mengungkapkan hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dicairkan pada Desember 2020. Banyaknya hotel dan restoran yang tidak memenuhi syarat menerima bantuan hibah karena tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan yakni telah bayar pajak tahun 2019, masih beroperasi, dan memiliki TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) masih berlaku. “Penerima hibah wajib tunjukkan bukti bayar pajak tahun 2019,” jelas Putu Arnawa, Rabu (9/12).
Awalnya petugas melakukan verifikasi 369 hotel dan 151 restoran yang telah bayar pajak per tahun 2019. Lolos verifikasi sebanyak 131 hotel dan 65 restoran. Pengusaha yang setuju dapat bantuan hibah wajib membuat pakta integritas, siap mengajukan surat pertanggungjawaban mutlak bermeterai, surat peruntukkan penggunaan dana hibah atau RAB (rencana anggaran biaya), dan menyetorkan rekening bank. Bantuan itu wajib dipertanggungjawabkan.
Verifikasi dilakukan oleh pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Dinas Pariwisata, dan Inspektorat Daerah. “Banyak hotel dan restoran tidak lolos verifikasi karena TDUP kedaluwarsa, ada yang tidak lagi beroperasi, ada yang usahanya bukan termasuk sektor pariwisata,” jelas Putu Arnawa. Hibah pariwisata ini untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata.
Penasehat PHRI Karangasem, I Wayan Tama, mengapresiasi adanya bantuan hibah pariwisata sehingga pengusaha hotel dan restoran di Karangasem bisa bangkit dan kembali menata usahanya yang terpuruk akibat Covid-19. “Bantuan hibah wajib dipertanggungjawabkan secara administrasi. Bagi pengusaha profesional, tidak masalah mempertanggungjawabkan karena telah terbiasa dengan manajemen ketat,” kata Wayan Tama, yang mantan Ketua PHRI Karangasem. *k16
Komentar