Pedagang Canang Divonis MA 1 Tahun
Vonis MA ini menganulir keputusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang sebelumnya memvonis bebas Suciati.
DENPASAR, NusaBali
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk pedagang canang bernama Ni Gusti Ayu Nyoman Suciati, 38. Pedagang cabnang ini terjerat kasus korupsi PNPM-Mpd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) Kecamatan Petang, Badung.
Vonis MA ini menganulir keputusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang sebelumnya memvonis bebas Suciati. Dalam petikan putusan MA tanggal 16 Agustus 2016 menyatakan menerima kasasi yang diajukan JPU Kejari Denpasar dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar tanggal 13 Mei 2015. Dengan putusan ini, Suciati dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Majelis hakim MA pimpinan Artidjo Alkostar menjatuhkan hukuman satu tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Pedagang canang ini juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 61 juta dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
SELANJUTNYA . . .
Vonis MA ini menganulir keputusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang sebelumnya memvonis bebas Suciati. Dalam petikan putusan MA tanggal 16 Agustus 2016 menyatakan menerima kasasi yang diajukan JPU Kejari Denpasar dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar tanggal 13 Mei 2015. Dengan putusan ini, Suciati dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Majelis hakim MA pimpinan Artidjo Alkostar menjatuhkan hukuman satu tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Pedagang canang ini juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 61 juta dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
SELANJUTNYA . . .
1
2
Komentar