nusabali

'Kurator Harus Tahan Nafsu'

Jangan Asal Mempailitkan Perusahaan di Tengah Pandemi

  • www.nusabali.com-kurator-harus-tahan-nafsu

Saat ini banyak perusahaan mengalami kesulitan untuk membayar utang, karena dampak Covid-19, sehingga bisa saja dinyatakan gagal bayar utang atau pailit.

MANGUPURA, NusaBali
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI, Yasonna H Laoly, mengimbau sekaligus mengharapkan kepada kurator yang ada di Bali untuk menahan nafsu agar tidak mempailitkan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Hal ini disebabkan banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan saat pandemi Covid-19 ini.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengatakan perekonomian di Indonesia saat ini sangat terdampak pandemi Covid-19. Pandemi ini juga telah mengubah tatanan kehidupan secara signifikan, terutama di sektor sosial-ekonomi. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan hingga bulan Oktober 2020, sebanyak lebih dari 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi Covid-19.

"Hal ini disebabkan banyak perusahaan yang tutup dan mengurangi pekerjanya agar bisa menekan biaya operasional. Jadi, pandemi Covid-19 ini mengubah tatanan kehidupan yang signifikan," ungkap Yasonna dalam sambutan saat menghadiri diskusi interaktif tentang arah kebijakan pemerintah memajukan usaha mikro dan kecil melalui perseroan perseorangan di Hotel Conrad, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat (11/12) pukul 08.00 Wita.

Diakuinya, saat ini banyak perusahaan yang berutang dan sedang mengalami kesulitan untuk membayar karena dampak Covid-19. Dengan demikian, perusahaan tersebut bisa dinyatakan gagal bayar utang atau pailit. Untuk itu, Yasonna berharap, kepada kurator untuk memberi perusahaan-perusahaan yang sedang mengalami kesulitan itu kesempatan kedua dengan restrukturisasi utang, daripada mempailitkan. Hal ini tentu akan memperburuk kondisi perekonomian jika mengedepankan langkah mempailitkan.

"Banyak perusahaan yang sungguh-sungguh kesulitan membayar utang. Maka, kalau ada kurator-kurator, saya mengimbau agar tahan nafsu untuk mempailitkan. Saat ini yang dibutuhkan adalah perasaan nasionalisme. Jujur, banyak kurator yang mempailitkan karena fee-nya banyak. Hilangkan egoisme demi kebaikan bersama dan rasa nasionalisme," harap Yasona. Dari sisi Pemerintah, lanjut Yasonna, pihaknya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Dalam RUU tersebut diharapkan adanya penguatan sistem kepailitan yang adil serta mengutamakan kelangsungan usaha dengan mengedepankan perdamaian atau restrukturisasi, transparansi informasi pengurusan dan pemberesan kepailitan dan PKPU, dan profesionalisme kinerja. "Banyak kebijakan strategis yang diambil Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk salah satunya menyusun RUU baru untuk penguatan sistem kepailitan," ungkap Yasonna. *dar

Komentar