15 Pengunjung Pasar Renon Terjaring Razia Prokes
DENPASAR, NusaBali
Puluhan personil gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Linmas, Dinas perhubungan, dan instansi lainnya gelar razia Protokol Kesehatan (Prokes) di simpang Pasar Desa Adat Renon, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (11/12) pagi.
Razia yang berlangsung kurang lebih sejam itu menjaring 15 orang pelanggar Prokes. Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengungkapkan para pelanggar itu 11 orang diberikan teguran lisan. Sementara 4 orang lainnya didenda Rp 100.000 sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Bali Nomor 48 tahun 2020.
Personil gabungan yang masuk dalam tim Yustisi ini ungkap Iptu Ketut Sukadi terus gencar melakukan penertiban terhadap pelanggar. Tidak hanya di pasar-pasar tim ini juga tak jarang melakukan razia di jalan raya. Meski sudah beberapa bulan dilakukan razia tapi masih ditemukan banyak pelanggar. Utamanya di pasar tradisional.
"Kegiatan hari ini masih dalam rangka Operasi Yustisi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 tahun 2020. Tim yustisi ini akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Tim yustisi yang menyasar pasar tradisional tidak hanya menyasar orang yang tidak pakai masker. Tapi juga memerhatikan penerapan Prokes lainnya, seperti jaga jarak, hindari kerumunan, dan cuci tangan. Dikatakan sosialisasi harus dilakukan secara terus menerus mengingat ini merupakan suatu kebiasaan baru.
"Petugas yang mendatangi pasar selalu memberikan pengertian kepada masyarakat terutama pengunjung. Apakah di sana disediakan air cuci tangan atau tidak. Kalau tidak ada maka petugas memberikan teguran agar sediakan air cuci tangan dan pelengkapnya," tandas Iptu Ketut Sukadi. *pol
Personil gabungan yang masuk dalam tim Yustisi ini ungkap Iptu Ketut Sukadi terus gencar melakukan penertiban terhadap pelanggar. Tidak hanya di pasar-pasar tim ini juga tak jarang melakukan razia di jalan raya. Meski sudah beberapa bulan dilakukan razia tapi masih ditemukan banyak pelanggar. Utamanya di pasar tradisional.
"Kegiatan hari ini masih dalam rangka Operasi Yustisi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 tahun 2020. Tim yustisi ini akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Tim yustisi yang menyasar pasar tradisional tidak hanya menyasar orang yang tidak pakai masker. Tapi juga memerhatikan penerapan Prokes lainnya, seperti jaga jarak, hindari kerumunan, dan cuci tangan. Dikatakan sosialisasi harus dilakukan secara terus menerus mengingat ini merupakan suatu kebiasaan baru.
"Petugas yang mendatangi pasar selalu memberikan pengertian kepada masyarakat terutama pengunjung. Apakah di sana disediakan air cuci tangan atau tidak. Kalau tidak ada maka petugas memberikan teguran agar sediakan air cuci tangan dan pelengkapnya," tandas Iptu Ketut Sukadi. *pol
1
Komentar