Sekda Adi Arnawa Ikuti Rapat Pokja Apkasi ke-2 Secara Virtual
Bahas Rancangan PP dan Perpres UU Cipta Kerja
MANGUPURA, NusaBali
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengikuti Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ke-2 secara online dari Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Jumat (11/12).
Keikutsertaan Sekda Adi Arnawa sehubungan dipilihnya Pemkab Badung sebagai anggota Pokja Apkasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden sebagai Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rapat Pokja Apkasi dipimpin oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar selaku Ketua Pokja. Dalam kesempatan itu Ahmed Zaki mengharapkan agar anggota Pokja mempertajam pembahasan 3 pokok masalah yaitu pada bidang pajak dan retribusi, perizinan, dan tata ruang.
Sekda Adi Arnawa mengatakan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Dalam hal ini, Apkasi sebagai wadah Kabupaten merasa berkepentingan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat dalam penyusunan 40 RPP dan 4 R Perpres sebagai turunan UU Cipta Kerja.” ujarnya.
Adi Arnawa menambahkan, ini juga tidak terlepas dari permintaan pemerintah pusat kepada Apkasi agar segera memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja.“Untuk itu hari ini kami menghadiri Rapat Pokja Apkasi yang beranggotakan 11 Kabupaten untuk membahas RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja," tambahnya.
Menurut Adi Arnawa pemerintah daerah sebagai ujung tombak pemerintahan pusat, diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan Rperpres UUD Cipta Kerja. Diantara RPP yang dibahas dalam rapat tersebut seperti Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam rapat Pokja Apkasi ini Sekda Adi Arnawa didampingi Kadis PUPR IB Surya Suamba, Kadis Perizinan Made Agus Aryawan, Kabag Tapem Dewa Sudirawan, Kabag Hukum dan HAM A.A. Asteya Yudha serta Kabid Bidang Data dan IT Bapenda Ketut Gede Sudiartha. *asa
Rapat Pokja Apkasi dipimpin oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar selaku Ketua Pokja. Dalam kesempatan itu Ahmed Zaki mengharapkan agar anggota Pokja mempertajam pembahasan 3 pokok masalah yaitu pada bidang pajak dan retribusi, perizinan, dan tata ruang.
Sekda Adi Arnawa mengatakan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Dalam hal ini, Apkasi sebagai wadah Kabupaten merasa berkepentingan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat dalam penyusunan 40 RPP dan 4 R Perpres sebagai turunan UU Cipta Kerja.” ujarnya.
Adi Arnawa menambahkan, ini juga tidak terlepas dari permintaan pemerintah pusat kepada Apkasi agar segera memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja.“Untuk itu hari ini kami menghadiri Rapat Pokja Apkasi yang beranggotakan 11 Kabupaten untuk membahas RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja," tambahnya.
Menurut Adi Arnawa pemerintah daerah sebagai ujung tombak pemerintahan pusat, diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan Rperpres UUD Cipta Kerja. Diantara RPP yang dibahas dalam rapat tersebut seperti Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam rapat Pokja Apkasi ini Sekda Adi Arnawa didampingi Kadis PUPR IB Surya Suamba, Kadis Perizinan Made Agus Aryawan, Kabag Tapem Dewa Sudirawan, Kabag Hukum dan HAM A.A. Asteya Yudha serta Kabid Bidang Data dan IT Bapenda Ketut Gede Sudiartha. *asa
1
Komentar