Pengusaha Minta Peredaran Rokok Ilegal Ditindak
Cukai Rokok Naik
KUDUS, NusaBali
Pemerintah telah menetapkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun depan naik rata-rata naik Rp 12,5 persen.
Menyikapi kebijakan itu, pengusaha rokok di Kudus, Jawa Tengah, juga meminta pemerintah menindak peredaran rokok ilegal.
"Itu (kenaikan cukai rokok tahun 2021) tidak apa - apa, memang aturan negara. Mbok naik yang layak, cuman yaitu yang penting rokok yang ilegal harus dihilangkan," kata Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus, Sutrisno kepada wartawan saat ditemui di Kawasan Industri Hasil Tembakau di Desa Megawon Kecamatan Jati, Kudus, Jumat (11/12).
Sutrisno yang sudah mendirikan pabrik rokok 10 tahun lalu itu mengatakan kenaikan cukai rokok merupakan kebijakan dari pemerintah. Terpenting bagi dia adalah peredaran rokok ilegal harus dihilangkan karena rokok ilegal akan mematikan pengusaha rokok kecil.
"Kalau kita persaingan rokok bodong di manapun tidak kuat. Rokok bodong satu bungkus isi 20 batang, itu sampai konsumen Rp 10 ribu. Bayangkan, sekarang ini kelas kita per batang Rp 500 kali 22 batang sudah Rp 6 ribu itu sudah ada PPN, belum lagi yang lain. Terus kita jualnya berapa? Kita ada tenaga kerja, belum material. Ya akhirnya sedikit - sedikitlah yang penting lancar," jelas Sutrisno.
"Terpenting lagi adalah pelayanan di Bea Cukai mudah, kemudian rokok bodong harus disikat. Kalau itu (rokok bodong) disikat kan enak. Rokok bodong merajalela kita ya mati kabeh (semuanya)," sambung Sutrisno.
Menurut Sutrisno, di tengah pandemi produksi rokok sudah mulai merangkak naik. Saat ini sudah normal kembali. Padahal di awal pandemi virus Corona produksi rokoknya mengalami penurunan hingga 50 persen lebih. Bahkan pabrik rokok miliknya sempat libur.
"Ini sudah mulai normal 90 persen sudah bagus. Kita penjalannya itu di luar jawa. Rata - rata ke luar Jawa. Turun waktu pandemi lebih dari 50 persen. Itu pertama karena ada PSBB, kemudian ada wilayah yang kena zona merah. Bukan karena tidak laku, karena suatu wilayah ada zona merah. Pernah sampai libur," ungkapnya.
Kini semenjak kebijakan adaptasi kebiasaan baru pabrik rokok miliknya yang termasuk golongan dua sudah kembali normal. Dalam sebulan mampu memproduksi 4,3 juta batang sigaret kretek tangan (SKT).
"Saat ini produksi perbulan itu bisa 4,3 juta batang perbulannya, dengan jumlah pekerja ada sebanyak 150 orang," tandas Sutrisno.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan per sektor industri berbeda-beda. Namun secara rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 12,5%.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020). *
"Itu (kenaikan cukai rokok tahun 2021) tidak apa - apa, memang aturan negara. Mbok naik yang layak, cuman yaitu yang penting rokok yang ilegal harus dihilangkan," kata Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus, Sutrisno kepada wartawan saat ditemui di Kawasan Industri Hasil Tembakau di Desa Megawon Kecamatan Jati, Kudus, Jumat (11/12).
Sutrisno yang sudah mendirikan pabrik rokok 10 tahun lalu itu mengatakan kenaikan cukai rokok merupakan kebijakan dari pemerintah. Terpenting bagi dia adalah peredaran rokok ilegal harus dihilangkan karena rokok ilegal akan mematikan pengusaha rokok kecil.
"Kalau kita persaingan rokok bodong di manapun tidak kuat. Rokok bodong satu bungkus isi 20 batang, itu sampai konsumen Rp 10 ribu. Bayangkan, sekarang ini kelas kita per batang Rp 500 kali 22 batang sudah Rp 6 ribu itu sudah ada PPN, belum lagi yang lain. Terus kita jualnya berapa? Kita ada tenaga kerja, belum material. Ya akhirnya sedikit - sedikitlah yang penting lancar," jelas Sutrisno.
"Terpenting lagi adalah pelayanan di Bea Cukai mudah, kemudian rokok bodong harus disikat. Kalau itu (rokok bodong) disikat kan enak. Rokok bodong merajalela kita ya mati kabeh (semuanya)," sambung Sutrisno.
Menurut Sutrisno, di tengah pandemi produksi rokok sudah mulai merangkak naik. Saat ini sudah normal kembali. Padahal di awal pandemi virus Corona produksi rokoknya mengalami penurunan hingga 50 persen lebih. Bahkan pabrik rokok miliknya sempat libur.
"Ini sudah mulai normal 90 persen sudah bagus. Kita penjalannya itu di luar jawa. Rata - rata ke luar Jawa. Turun waktu pandemi lebih dari 50 persen. Itu pertama karena ada PSBB, kemudian ada wilayah yang kena zona merah. Bukan karena tidak laku, karena suatu wilayah ada zona merah. Pernah sampai libur," ungkapnya.
Kini semenjak kebijakan adaptasi kebiasaan baru pabrik rokok miliknya yang termasuk golongan dua sudah kembali normal. Dalam sebulan mampu memproduksi 4,3 juta batang sigaret kretek tangan (SKT).
"Saat ini produksi perbulan itu bisa 4,3 juta batang perbulannya, dengan jumlah pekerja ada sebanyak 150 orang," tandas Sutrisno.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan per sektor industri berbeda-beda. Namun secara rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 12,5%.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020). *
Komentar