Kejaksaan Perketat Pengawasan Penyaluran Bansos
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengingatkan, pelaku korupsi dana bencana bisa diancam hukuman mati.
DENPASAR, NusaBali
Pascapenangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi dana bansos (bantuan sosial) untuk warga terdampak Covid-19, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memperketat pengawasan penyaluran bansos di daerah. Korps Adhyaksa juga mengingatkan untuk tidak main-main dalam penyaluran bansos.
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto yang dihubungi, Minggu (13/12), mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan bersama stakeholder lainnya dalam penyaluran bansos untuk warga terdampak Covid-19. “Untuk pengawasan terus kami lakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam penyaluran,” tegasnya.
Meski sampai saat ini belum ada temuan kecurangan dalam penyaluran bansos di Bali, namun aparat kejaksaan terus mewanti-wanti supaya pihak-pihak yang diberikan kepercayaan tidak melakukan kecurangan dalam penyaluran bansos.
“Kami kembali ingatkan, pelaku korupsi dana bencana bisa diancam hukuman mati,” tegas Luga yang merupakan mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Ditambahkan, jika ada kecurangan dalam penyaluran bansos, masyarakat diminta segera melaporkan. “Silakan lapor dilengkapi bukti, pasti kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora, mengatakan pengawasan ketat oleh kejaksaan maupun polisi ini sangat diperlukan. Apalagi dalam pelaksanaan bantuan dilakukan tanpa tender alias penunjukan langsung.
Selain penegak hukum, pengawasan dari masyarakat sangat perlu. Jika ada dugaan penyimpangan, pertama laporkan ke aparat penegak hukum agar bisa dicegah atau ditangkap tangan seperti kasus Mensos. “Kalau indikasi penyimpangannya kuat, tentu untuk pendalamannya perlu dengan audit investigasi secara lebih mendalam,” kata Putu Wirata.
Seperti diketahui, Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima fee Rp10 ribu untuk satu paket bansos seharga Rp 300 ribu. Politikus PDIP itu diduga menerima aliran uang senilai Rp 17 miliar dari potongan bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19. *rez
Pascapenangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi dana bansos (bantuan sosial) untuk warga terdampak Covid-19, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memperketat pengawasan penyaluran bansos di daerah. Korps Adhyaksa juga mengingatkan untuk tidak main-main dalam penyaluran bansos.
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto yang dihubungi, Minggu (13/12), mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan bersama stakeholder lainnya dalam penyaluran bansos untuk warga terdampak Covid-19. “Untuk pengawasan terus kami lakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam penyaluran,” tegasnya.
Meski sampai saat ini belum ada temuan kecurangan dalam penyaluran bansos di Bali, namun aparat kejaksaan terus mewanti-wanti supaya pihak-pihak yang diberikan kepercayaan tidak melakukan kecurangan dalam penyaluran bansos.
“Kami kembali ingatkan, pelaku korupsi dana bencana bisa diancam hukuman mati,” tegas Luga yang merupakan mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Ditambahkan, jika ada kecurangan dalam penyaluran bansos, masyarakat diminta segera melaporkan. “Silakan lapor dilengkapi bukti, pasti kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora, mengatakan pengawasan ketat oleh kejaksaan maupun polisi ini sangat diperlukan. Apalagi dalam pelaksanaan bantuan dilakukan tanpa tender alias penunjukan langsung.
Selain penegak hukum, pengawasan dari masyarakat sangat perlu. Jika ada dugaan penyimpangan, pertama laporkan ke aparat penegak hukum agar bisa dicegah atau ditangkap tangan seperti kasus Mensos. “Kalau indikasi penyimpangannya kuat, tentu untuk pendalamannya perlu dengan audit investigasi secara lebih mendalam,” kata Putu Wirata.
Seperti diketahui, Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima fee Rp10 ribu untuk satu paket bansos seharga Rp 300 ribu. Politikus PDIP itu diduga menerima aliran uang senilai Rp 17 miliar dari potongan bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19. *rez
1
Komentar