500-an Hotel-Restoran Tak Ajukan Hibah Pariwisata
Alasannya karena Nominal Hibah yang Diterima Kecil
Untuk diketahui, kisaran dana hibah yang diterima hotel maupun restoran di Denpasar, yakni Rp 100.000 hingga Rp 1 miliar.
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 500 lebih hotel dan restoran di Kota Denpasar menolak dan tidak mengajukan untuk mendapat hibah pariwisata. Alasan mereka tidak mengajukan, mulai dari hotel yang memang tutup sebelum Agustus 2020 bahkan banyak yang enggan menerima hibah pariwisata karena nominal yang terlalu kecil disesuaikan dengan Wajib Pajak (WP) yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar.
Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani saat dihubungi, Selasa (14/12) mengatakan di Kota Denpasar memang banyak yang menolak mengambil dana tersebut dan bahkan ada juga sampai saat ini tidak mau mengajukan hibah ke Pemkot Denpasar. Selain memang tidak mengajukan dan menolak, ada juga beberapa hotel dan restoran yang tidak lolos verifikasi.
“Begitu mereka tahu jumlahnya, ada yang kemudian menolak. Mungkin karena jumlahnya kecil. Ada sebanyak 1.494 wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019. Tetapi jumlah hotel dan restoran yang lolos verifikasi yakni sebanyak 374 wajib pajak,” jemlasnya.
Dezire mengatakan, untuk pencairan hibah dibagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 244 wajib pajak dan tahap kedua sebanyak 130 wajib pajak. Dana hibah tahap pertama sudah dicairkan dengan total anggaran mencapai Rp 21 miliar. Sedangkan untuk tahap kedua, saat ini masih proses pemberkasan. Direncanakan minggu ini untuk dana hibah tahap kedua bisa dicairkan.
“Saat ini masih pemberkasan untuk 130 wajib pajak dan kami tunggu sampai hari ini. Begitu berkas diterima, kami lakukan verifikasi, dan kalau sudah lengkap mudah-mudahan minggu ini dan minggu depan bisa cair. Ini juga tergantung ketersediaan dana sisa untuk tahap pertama. Kalau tidak kami juga menunggu pengajuan dana untuk tahap II ke pusat,” katanya.
Adapun alokasi dana hibah pariwisata di Denpasar untuk hotel dan restoran yang seharusnya dicairkan sebesar Rp 37 miliar. Jika nantinya masih ada sisa, pihaknya mengatakan akan dikembalikan ke kas negara.
Untuk diketahui, kisaran dana hibah yang diterima hotel maupun restoran di Denpasar, yakni Rp 100.000 hingga Rp 1 miliar. “Yang terbesar itu ada hotel di wilayah Sanur, sedangkan yang paling kecil adalah restoran di Denpasar,” imbuhnya.
Dezire menambahkan, ada empat indikator penentu untuk mendapatkan Bantuan Hibah Pariwisata Tahun 2020 ini. Hotel dan Restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019. Hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020. Hotel dan restoran yang memiliki perijinan berusaha, yaitu TDUP yang masih berlaku serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019. Denpasar sendiri selama ini mendapatkan hibah pariwisata sebesar Rp 52,951 miliar. *mis
Sebanyak 500 lebih hotel dan restoran di Kota Denpasar menolak dan tidak mengajukan untuk mendapat hibah pariwisata. Alasan mereka tidak mengajukan, mulai dari hotel yang memang tutup sebelum Agustus 2020 bahkan banyak yang enggan menerima hibah pariwisata karena nominal yang terlalu kecil disesuaikan dengan Wajib Pajak (WP) yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar.
Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani saat dihubungi, Selasa (14/12) mengatakan di Kota Denpasar memang banyak yang menolak mengambil dana tersebut dan bahkan ada juga sampai saat ini tidak mau mengajukan hibah ke Pemkot Denpasar. Selain memang tidak mengajukan dan menolak, ada juga beberapa hotel dan restoran yang tidak lolos verifikasi.
“Begitu mereka tahu jumlahnya, ada yang kemudian menolak. Mungkin karena jumlahnya kecil. Ada sebanyak 1.494 wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019. Tetapi jumlah hotel dan restoran yang lolos verifikasi yakni sebanyak 374 wajib pajak,” jemlasnya.
Dezire mengatakan, untuk pencairan hibah dibagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 244 wajib pajak dan tahap kedua sebanyak 130 wajib pajak. Dana hibah tahap pertama sudah dicairkan dengan total anggaran mencapai Rp 21 miliar. Sedangkan untuk tahap kedua, saat ini masih proses pemberkasan. Direncanakan minggu ini untuk dana hibah tahap kedua bisa dicairkan.
“Saat ini masih pemberkasan untuk 130 wajib pajak dan kami tunggu sampai hari ini. Begitu berkas diterima, kami lakukan verifikasi, dan kalau sudah lengkap mudah-mudahan minggu ini dan minggu depan bisa cair. Ini juga tergantung ketersediaan dana sisa untuk tahap pertama. Kalau tidak kami juga menunggu pengajuan dana untuk tahap II ke pusat,” katanya.
Adapun alokasi dana hibah pariwisata di Denpasar untuk hotel dan restoran yang seharusnya dicairkan sebesar Rp 37 miliar. Jika nantinya masih ada sisa, pihaknya mengatakan akan dikembalikan ke kas negara.
Untuk diketahui, kisaran dana hibah yang diterima hotel maupun restoran di Denpasar, yakni Rp 100.000 hingga Rp 1 miliar. “Yang terbesar itu ada hotel di wilayah Sanur, sedangkan yang paling kecil adalah restoran di Denpasar,” imbuhnya.
Dezire menambahkan, ada empat indikator penentu untuk mendapatkan Bantuan Hibah Pariwisata Tahun 2020 ini. Hotel dan Restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019. Hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020. Hotel dan restoran yang memiliki perijinan berusaha, yaitu TDUP yang masih berlaku serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019. Denpasar sendiri selama ini mendapatkan hibah pariwisata sebesar Rp 52,951 miliar. *mis
Komentar