Masuk ke Bali Wajib Bawa Hasil Test PCR
Gubernur Koster Larang Pesta Miras Saat Libur Nataru
Hasil negatif uji swab berbasis PCR berlaku untuk pelaku perjalanan udara, sementara rapid test antigen bagi perjalanan darat
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali berlakukan aturan ketat terkait lalulintas orang yang masuk Pulau Dewata jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke Bali wajib kantongi hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen. Bukti negatif Covid-19 yang dikantongi tersebut keluar paling lama H-2 sebelum berangkat ke Balli.
Kewajiban menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau bukti rapid test antigen ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE 2021 Tahun 2020 ini akan diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR itu berlaku bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
"Bagi yang melakukan perjalanan udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga harus mengisi e-HAC Indonesia," ujar Gubernur Koster dalam jumpa pers di Bale Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Selasa (15/12) pagi.
Menurut Gubernur Koster, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Artinya, selama berada di Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku.
"Tujuan diterbitkannya SE 2021 Tahun 2020 ini adalah untuk mengantisipasi kerumunan, yang menjadi penyebab timbulnya penularan Covid-19 di Bali," tandas Gubernur Koster yang kemarin didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr I Ketut Suarjaya, Kadis Perhubungan Provinsi Bali Wayan Samsi Gunarta, Kadis Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa, Kepala BPBD Bali I Made Rentin, dan Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Darmadi.
Gubernur Koster mengatakan, SE 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ini diterbitkan mengingat masih tingginya kasus penularan Covid-19 di Indonesia, termasuk Bali.
"Semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Ini juga sesuai arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (luhut Binsar Pandjaitan, Red) dalama rapat secara virtual, 14 Desember 2020 kemarin," ungkap Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Gubernur Koster menambahkan, dalam SE 2021 Tahun 2020 juga diatur ketentuan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021, wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Sesuai SE 2021 Tahun 2020, dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras. Intinya, tidak boleh ada pesta minuman keras (Miras) saat perayaan Natal dan Tahun Baru di Bali.
Selain itu, kata Gubernur Koster, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru di Bali wajib melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin, seperti memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak fisil, tidak boleh berkerumun, serta membatasi aktivitas di tempat umum/ke-ramaian.
Gubernur Koster tegaskan akan menindak tegas bagi mereka yang melanggar. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020. Untuk itu, Gubernur Koster meminta para bupati/walikota se-Bali mengawal SE 2021 Tahun 2020 ini.
“Kepada bupati/walikota, camat, kepala desa/lurah, bandesa adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasi-kan, dan mensosialisasikan hal ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab," tandas politisi senior PDIP yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI Dapil Bali ini.
Kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali, Gubernur Koster meminta untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE 2021 Tahun 2020 ini. "Kami minta Bapak Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana bertindak tegas, supaya pelaksanaan Nataru di Bali berjalan tertib dan aman," katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, menyatakan siap menindaklanjuti SE Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan SE Gubernur Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. "Kami tentu akan utamakan pendekatan persuasif dulu. Namun, ketika terjadi kerumunan, maka kami akan bertindak tegas bersama stakeholder terkait," janji Dewa Darmadi.
Di sisi lain, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta agar protokol kesehatan di daerah wisata khususnya Bali diperketat menjelang libur Nataru. Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali, wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali, Juga mewajibkan rapid test antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujar Luhut dikutip bisnis.com saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual, Senin (14/12).
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Pderhubungan untuk segera mengatur prosedurnya. “Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” perintah Luhut. *nat
Kewajiban menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau bukti rapid test antigen ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE 2021 Tahun 2020 ini akan diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR itu berlaku bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
"Bagi yang melakukan perjalanan udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga harus mengisi e-HAC Indonesia," ujar Gubernur Koster dalam jumpa pers di Bale Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Selasa (15/12) pagi.
Menurut Gubernur Koster, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Artinya, selama berada di Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku.
"Tujuan diterbitkannya SE 2021 Tahun 2020 ini adalah untuk mengantisipasi kerumunan, yang menjadi penyebab timbulnya penularan Covid-19 di Bali," tandas Gubernur Koster yang kemarin didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr I Ketut Suarjaya, Kadis Perhubungan Provinsi Bali Wayan Samsi Gunarta, Kadis Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa, Kepala BPBD Bali I Made Rentin, dan Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Darmadi.
Gubernur Koster mengatakan, SE 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ini diterbitkan mengingat masih tingginya kasus penularan Covid-19 di Indonesia, termasuk Bali.
"Semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Ini juga sesuai arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (luhut Binsar Pandjaitan, Red) dalama rapat secara virtual, 14 Desember 2020 kemarin," ungkap Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Gubernur Koster menambahkan, dalam SE 2021 Tahun 2020 juga diatur ketentuan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021, wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Sesuai SE 2021 Tahun 2020, dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras. Intinya, tidak boleh ada pesta minuman keras (Miras) saat perayaan Natal dan Tahun Baru di Bali.
Selain itu, kata Gubernur Koster, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru di Bali wajib melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin, seperti memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak fisil, tidak boleh berkerumun, serta membatasi aktivitas di tempat umum/ke-ramaian.
Gubernur Koster tegaskan akan menindak tegas bagi mereka yang melanggar. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020. Untuk itu, Gubernur Koster meminta para bupati/walikota se-Bali mengawal SE 2021 Tahun 2020 ini.
“Kepada bupati/walikota, camat, kepala desa/lurah, bandesa adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasi-kan, dan mensosialisasikan hal ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab," tandas politisi senior PDIP yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI Dapil Bali ini.
Kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali, Gubernur Koster meminta untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE 2021 Tahun 2020 ini. "Kami minta Bapak Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana bertindak tegas, supaya pelaksanaan Nataru di Bali berjalan tertib dan aman," katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, menyatakan siap menindaklanjuti SE Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan SE Gubernur Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. "Kami tentu akan utamakan pendekatan persuasif dulu. Namun, ketika terjadi kerumunan, maka kami akan bertindak tegas bersama stakeholder terkait," janji Dewa Darmadi.
Di sisi lain, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta agar protokol kesehatan di daerah wisata khususnya Bali diperketat menjelang libur Nataru. Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali, wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali, Juga mewajibkan rapid test antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujar Luhut dikutip bisnis.com saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual, Senin (14/12).
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Pderhubungan untuk segera mengatur prosedurnya. “Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” perintah Luhut. *nat
Komentar