Satpol PP Keluarkan SE Sambut Nataru
Di Tabanan tidak ada pesta untuk menyambut Tahun Baru 2021. Perbekel diharapkan berkoordinasi dengan perangkat desa untuk ikut mengawasi wilayahnya masing-masing.
TABANAN, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama dengan pihak kepolisian telah merapatkan barisan untuk pengamanan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020. Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur Nataru dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, Satpol PP Tabanan akan mengedarkan surat ‘larangan’ untuk merayakan Nataru.
Bahkan, Satpol PP akan mengundang pemilik kafe dan karaoke di Tabanan, Kamis (17/12). Ini bertujuan untuk menegaskan tidak ada gelaran pesta atau party terutama pada malam Tahun Baru 2021 mendatang.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, mengatakan pihaknya sudah menerima SE Gubernur Bali terbaru terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Pihaknya juga akan melibatkan TNI dan Polri untuk bersama-sama mengawasi selama hari libur ini. Dia juga menyiapkan tim pengawas khusus di akhir tahun ini terutama di objek wisata.
“Kami juga sudah melaksanakan rapat internal untuk membahas pengamanan selama hari libur Nataru ini. Nah, kami dari pemerintah akan memberikan surat edaran ke semua kecamatan yang diturunkan ke perbekel. Intinya tidak melarang orang untuk merayakan tahun baru dan hari libur, tapi kami tekankan penerapan protokol kesehatan harus ketat,” ungkap Sarba, Selasa (15/12).
Ditegaskannya, SE yang akan diedarkan pada intinya berisi, masyarakat diharapkan tidak menggelar pagelaran yang sifatnya melibatkan orang banyak atau dilarang menimbulkan kerumunan. Kemudian penyambutan tahun baru juga diharapkan tidak menggelar pesta atau party.
“Kami juga akan undang pemilik kafe, karaoke, dan pengelola tempat wisata ke kantor. Kami akan berikan arahan untuk tidak melaksanakan party dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Silakan beroperasi, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Sarba.
Sarba menegaskan bagi masyarakat yang didapati menggelar party atau kerumunan, siap-siap akan dikenakan sanksi sesuai dengan SE Gubernur dan Bupati yang sudah dijalankan selama ini. Bahkan yang membandel bersiap akan dibubarkan. “Sanksi khusus tidak ada, masih memberlakukan sanksi yang dijalankan berdasar SE Gubernur Bali dan Bupati,” tandas Sarba.
Selama Nataru ini pengawasan bersama tim terus dilakukan. Bahkan akan menggelar kegiatan patroli siang dan malam untuk mengantisipasi adanya party yang menimbulkan kerumunan. Termasuk juga tak melaksanakan pesta kembang api.
“Nanti kami akan siagakan satu peleton untuk pengawasan tersebut. Kami harap perbekel selaku Kasat Linmas di desa bisa berkoordinasi dengan perangkat desa setempat seperti pecalang dan prajuru adat untuk ikut mengawasi wilayahnya masing-masing,” tutur Sarba. *des
Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama dengan pihak kepolisian telah merapatkan barisan untuk pengamanan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020. Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur Nataru dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, Satpol PP Tabanan akan mengedarkan surat ‘larangan’ untuk merayakan Nataru.
Bahkan, Satpol PP akan mengundang pemilik kafe dan karaoke di Tabanan, Kamis (17/12). Ini bertujuan untuk menegaskan tidak ada gelaran pesta atau party terutama pada malam Tahun Baru 2021 mendatang.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, mengatakan pihaknya sudah menerima SE Gubernur Bali terbaru terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Pihaknya juga akan melibatkan TNI dan Polri untuk bersama-sama mengawasi selama hari libur ini. Dia juga menyiapkan tim pengawas khusus di akhir tahun ini terutama di objek wisata.
“Kami juga sudah melaksanakan rapat internal untuk membahas pengamanan selama hari libur Nataru ini. Nah, kami dari pemerintah akan memberikan surat edaran ke semua kecamatan yang diturunkan ke perbekel. Intinya tidak melarang orang untuk merayakan tahun baru dan hari libur, tapi kami tekankan penerapan protokol kesehatan harus ketat,” ungkap Sarba, Selasa (15/12).
Ditegaskannya, SE yang akan diedarkan pada intinya berisi, masyarakat diharapkan tidak menggelar pagelaran yang sifatnya melibatkan orang banyak atau dilarang menimbulkan kerumunan. Kemudian penyambutan tahun baru juga diharapkan tidak menggelar pesta atau party.
“Kami juga akan undang pemilik kafe, karaoke, dan pengelola tempat wisata ke kantor. Kami akan berikan arahan untuk tidak melaksanakan party dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Silakan beroperasi, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Sarba.
Sarba menegaskan bagi masyarakat yang didapati menggelar party atau kerumunan, siap-siap akan dikenakan sanksi sesuai dengan SE Gubernur dan Bupati yang sudah dijalankan selama ini. Bahkan yang membandel bersiap akan dibubarkan. “Sanksi khusus tidak ada, masih memberlakukan sanksi yang dijalankan berdasar SE Gubernur Bali dan Bupati,” tandas Sarba.
Selama Nataru ini pengawasan bersama tim terus dilakukan. Bahkan akan menggelar kegiatan patroli siang dan malam untuk mengantisipasi adanya party yang menimbulkan kerumunan. Termasuk juga tak melaksanakan pesta kembang api.
“Nanti kami akan siagakan satu peleton untuk pengawasan tersebut. Kami harap perbekel selaku Kasat Linmas di desa bisa berkoordinasi dengan perangkat desa setempat seperti pecalang dan prajuru adat untuk ikut mengawasi wilayahnya masing-masing,” tutur Sarba. *des
Komentar