nusabali

Masuk Bali Wajib Hasil Swab Negatif

Bandara Implementasikan SE Gubernur No 2021/2020

  • www.nusabali.com-masuk-bali-wajib-hasil-swab-negatif

Aturan menunjukkan hasil uji swab negatif berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

MANGUPURA, NusaBali

Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung akan memberlakukan aturan sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, mulai 18 Desember mendatang. Dalam SE itu disebutkan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk melalui Bandara Ngurah Rai wajib menunjukkan hasil swab negatif. Sementara, bagi penumpang yang keluar Bali hanya rapid test saja.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Taufan Yudhistira, menerangkan sesuai SE Gubernur Bali, ada persyaratan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak datang ke Pulau Dewata. Persyaratan ini sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Dalam SE itu, PPDN wajib menunjukkan hasil uji swab negatif dengan maksimal pemeriksaan dua hari sebelum terbang ke Bali.

“Sesuai Surat Edaran Gubernur, kami akan menerapkan mulai 18 Desember mendatang hingga 4 Januari 2021,” kata Taufan, Selasa (15/12) siang.

Menurut Taufan, untuk mengimplementasikan SE Gubernur Bali itu, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder bandara yang melayani rute penerbangan langsung ke Bandara Ngurah Rai. Hal ini semata agar wisatawan atau pengguna jasa yang hendak terbang ke Pulau Dewata, melengkapi diri dengan hasil uji swab negatif.

“Kalau masuk Bali memang wajib menunjukkan hasil swab negatif serta mengisi e-HAC (electronic healthy alert card). Tapi, kalau untuk keluar dari Bali, bisa gunakan rapid test saja. Namun, itu tergantung aturan dari daerah/provinsi tujuan,” tutur Taufan.

Seperti yang diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 pada Selasa (15/12). SE itu tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Ada pun salah satu poinnya adalah mengatur tentang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil swab negatif. “Aturan ini hanya berlaku sampai 4 Januari saja. Setelah itu, aturan kembali seperti semula,” kata Taufan. *dar

Komentar