nusabali

Desa Adat Mas Tetap Gelar Mejaya-jaya

SK Bendesa Terpilih Ditunda

  • www.nusabali.com-desa-adat-mas-tetap-gelar-mejaya-jaya

GIANYAR, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melayangkan surat penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan dan Pengukuhan Bendesa Adat Mas, Kecamatan Ubud.

Surat bernomor 321/MDA-Prov Bali/XII/2020 ini ditujukan pada Panitia Pemilihan Bendesa Adat Mas tertanggal Senin (14/12). Dalam surat disebutkan, ditundanya SK tersebut karena saat ini sedang berstatus dalam wicara adat. Pada bagian berikutnya, surat ini menugaskan prajuru adat yang saat ini untuk melanjutkan tugasnya sampai terselesaikan atau diputusnya wicara adat pemilihan prajuru Desa Adat Mas masa bakti 2020-2025. Surat ini ditandatangani oleh Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Penyarikan Agung I Ketut Sumarta.

Ketua Panitia Pemilihan Bendesa I Wayan Suwija saat dikonfirmasi mengatakan sudah mengetahui surat penundaan SK tersebut. Hanya saja, Desa Adat Mas akan tetap menggelar upacara Mejaya-jaya Bendesa terpilih masa bakti 2020-2025 pada Rabu Budha Umanis Prangbakat (16/12) di Pura Desa Adat Mas. “Mejaya-jaya tetap digelar besok (Rabu 16 Desember 2020, red). Penyobyahnya pukul 10.00, mejaya-jaya pukul 19.00. Ini sudah keputusan Desa Adat,” tegasnya.

Terkait surat penundaan SK tersebut, pihaknya akan melayangkan surat balasan. Bahwasanya, pemilihan Bendesa di Desa Adat Mas tidak ada masalah. “Bendesa terpilih juga sudah menjalankan tugas kewajibannya setelah mejaya-jaya, meskipun SK ditunda,” jelasnya.

Diakui Suwija, pemilihan Bendesa Adat Mas memang sempat terjadi permasalahan. “Permasalahan itu sudah kita bahas beberapa kali. Bahkan 2 November 2020 lalu digelar rapat dengan mengundang MDA Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan pihak terkait di Gedung LPD Desa Adat Mas. Tapi kami sayangkan, MDA provinsi tidak hadir saat itu, kenapa justru setelah situasi kondusif masalah selesai, ada surat penundaan itu,” sesalnya.

Suwija juga balik bertanya, apakah keputusan adat boleh dikalahkan dengan keputusan MDA. “Karena dalam Perda disebut keputusan tertinggi ada di desa adat. Jadi saya bicara bukan atas nama panitia lagi, tapi ini sudah keputusan desa adat,” tegasnya.

Disebutkan Suwija, masalah ngadegan Bendesa ini bermula ketika dua calon lain keberatan dengan hasil pemilihan. Masalah ini pun sudah diproses dan diteliti oleh MDA Kecamatan Ubud dan MDA Kabupaten Gianyar. “Sudah keluar rekomendasi. Tyang kira kalau dinilai salah kan tidak berani keluar rekomendasi,” ujarnya.

Jika kendalanya adalah keberatan tersebut, kata Suwija, surat keberatan tersebut sudh dicabut per tanggal 12 Desember 2020. “Kalau sudah dicabut semestinya sudah klir secara logika,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bendesa lama, I Wayan Gde Kardana juga mengaku bingung. Terutama ketika surat MDA Provinsi Bali menyebut bahwa dirinya masih bertugas sampai masalah pemilihan Bendesa ini tuntas. Sedangkan Bendesa baru akan mengikuti prosesi Mejaya-jaya hari ini. “Tiyang tidak berkomentar tentang itu, tiyang ten ngerti juga prosesnya, yang baru merasa mejaya jaya ingin ngayah. Kalau tiyang tetap ngayah bes demen kadenen ngayah, kedepan punapi kaden,” ujarnya. *nvi

Komentar