Relaksasi Pembayaran Pajak Ranmor Distop
Relaksasi Berakhir 18 Desember 2020 Pukul 18.00 Wita
Bapenda Bali instruksikan jajarannya tetap akan melakukan pelayanan kepada wajib pajak meskipun cuti bersama pada 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.
DENPASAR, NusaBali
Relaksasi pembayaran bunga dan denda untuk kendaraan bermotor yang dikenal dengan pemutihan diputuskan tidak ada perpanjangan. Relaksasi yang akan berakhir pada 18 Desember 2020 mendatang akan ditutup pada pukul 18.00 Wita, sejak diberlakukan pada 21 Maret 2020 lalu akibat adanya pandemi Covid-19.
Kebijakan tidak memperpanjang relaksasi pembayaran bunga dan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor ini disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santa kepada awak media di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (17/12) siang. "Saya baru saja rapat dengan pimpinan (Gubernur Bali Wayan Koster). Untuk relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang disebut pemutihan ini sudah berakhir 18 Desember 2020 pukul 18.00 wita. Untuk kebijakan memperpanjang relaksasi ini belum ada," ujar Santa.
Menurut Santa kebijakan Pemprov Bali tidak memberikan relaksasi walaupun kondisi ekonomi masyarakat masih megap-megap karena situasi pandemi Covid-19 masih tinggi, juga tidak bisa diprediksi. "Artinya untuk akhir Tahun 2020 ini wajib pajak tetap harus menyelesaikan kewajibannya. Untuk Tahun 2021 nanti relaksasi apakah akan ada atau tidak belum ada kepastian," tegas mantan Kadis Perhubungan Provinsi Bali ini.
Dikatakan Santa, saat ini Bapenda sendiri ditarget meraih PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp 3,34 triliun. Sementara sampai 15 Desember 2020 baru bisa memenuhi angka Rp 2,877 triliun. "Kami di Bapenda akan habisan-habisan sampai akhir Desember 2020. Artinya sebelum matahari terbenam Bapenda akan munguti ke wajib pajak untuk mengejar target PAD yang digariskan," ujar birokrat asal Desa Batu Bulan, Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar ini.
Bapenda Bali instruksikan jajarannya tetap akan melakukan pelayanan kepada wajib pajak meskipun cuti bersama pada 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020. "Samsat akan kami buka, melayani pembayaran pajak. Bagi wajib pajak yang jatuh tempo saat cuti bersama itu silahkan bayar pajak. Kalau tidak bisa kena denda," ujar Santa.
Dari kebijakan relaksasi pembayaran bunga dan denda pajak kendaraan bermotor yang dibeber Santa, per 15 Desember 2020 kemarin, sebanyak 521 ribu wajib pajak menggunakan kesempatan pemutihan, dengan nilai rupiah mencapai Rp 327 miliar yang telah dimasukkan dengan jumlah target Rp 2,877 triliun.
Sementara kebijakan pembebasan pokok Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebanyak 21 ribu unit kendaraan berpartisipasi, dengan perolehan nilai rupiah sebesar Rp 18,9 miliar. "Dari perolehan Rp 327 miliar dan Rp 18,9 miliar ini bisa katrol target kita menembus saat ini Rp 2,877 triliun. Paling mentok-mentoknya nanti target PAD kita bisa mencapai Rp 2,9 triliun sudah paling maksimal itu," tegas Santa.
Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Keringanan/Pembebasan Atas Bunga dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Bali. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Pergub Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembebasan/Keringanan Pembayaran Bunga dan Denda PKB dan BBNKB yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster saat awal pandemi Covid-19 melanda Bali. Pergub 47 Tahun 2020 yang sering dikenal sebagai pemutihan pajak ini mukai diberlakukan pada 29 Agustus 2020 dan akan jatuh tempo pada 18 Desember 2020.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Bali membidangi pajak dan keuangan daerah, Ida Gede Komang Kresna Budi mendorong agar Pemprov Bali memperpanjang kemudahan dan relaksasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. "Kita mendorong diperpanjang kalau nanti memasuki Tahun 2021 kondisi masih pandemi dan daya beli masyarakat masih lemah," ujar Kresna Budi.
Untuk Tahun 2020 ini target PAD Pemprov Bali dipastikan tidak terkatrol realiasinya. Hal ini bisa dimaklumi Komisi II yang membidangi pajak dan keuangan daerah. "Kita bisa terima dan maklumi, yang terpenting tetap ada kerjas keras untuk mengejar tunggakan dan mencari sumber-sumber pendapatan ," tegas Ketua DPD II Golkar Buleleng ini. *nat
Relaksasi pembayaran bunga dan denda untuk kendaraan bermotor yang dikenal dengan pemutihan diputuskan tidak ada perpanjangan. Relaksasi yang akan berakhir pada 18 Desember 2020 mendatang akan ditutup pada pukul 18.00 Wita, sejak diberlakukan pada 21 Maret 2020 lalu akibat adanya pandemi Covid-19.
Kebijakan tidak memperpanjang relaksasi pembayaran bunga dan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor ini disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santa kepada awak media di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (17/12) siang. "Saya baru saja rapat dengan pimpinan (Gubernur Bali Wayan Koster). Untuk relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang disebut pemutihan ini sudah berakhir 18 Desember 2020 pukul 18.00 wita. Untuk kebijakan memperpanjang relaksasi ini belum ada," ujar Santa.
Menurut Santa kebijakan Pemprov Bali tidak memberikan relaksasi walaupun kondisi ekonomi masyarakat masih megap-megap karena situasi pandemi Covid-19 masih tinggi, juga tidak bisa diprediksi. "Artinya untuk akhir Tahun 2020 ini wajib pajak tetap harus menyelesaikan kewajibannya. Untuk Tahun 2021 nanti relaksasi apakah akan ada atau tidak belum ada kepastian," tegas mantan Kadis Perhubungan Provinsi Bali ini.
Dikatakan Santa, saat ini Bapenda sendiri ditarget meraih PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp 3,34 triliun. Sementara sampai 15 Desember 2020 baru bisa memenuhi angka Rp 2,877 triliun. "Kami di Bapenda akan habisan-habisan sampai akhir Desember 2020. Artinya sebelum matahari terbenam Bapenda akan munguti ke wajib pajak untuk mengejar target PAD yang digariskan," ujar birokrat asal Desa Batu Bulan, Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar ini.
Bapenda Bali instruksikan jajarannya tetap akan melakukan pelayanan kepada wajib pajak meskipun cuti bersama pada 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020. "Samsat akan kami buka, melayani pembayaran pajak. Bagi wajib pajak yang jatuh tempo saat cuti bersama itu silahkan bayar pajak. Kalau tidak bisa kena denda," ujar Santa.
Dari kebijakan relaksasi pembayaran bunga dan denda pajak kendaraan bermotor yang dibeber Santa, per 15 Desember 2020 kemarin, sebanyak 521 ribu wajib pajak menggunakan kesempatan pemutihan, dengan nilai rupiah mencapai Rp 327 miliar yang telah dimasukkan dengan jumlah target Rp 2,877 triliun.
Sementara kebijakan pembebasan pokok Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebanyak 21 ribu unit kendaraan berpartisipasi, dengan perolehan nilai rupiah sebesar Rp 18,9 miliar. "Dari perolehan Rp 327 miliar dan Rp 18,9 miliar ini bisa katrol target kita menembus saat ini Rp 2,877 triliun. Paling mentok-mentoknya nanti target PAD kita bisa mencapai Rp 2,9 triliun sudah paling maksimal itu," tegas Santa.
Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Keringanan/Pembebasan Atas Bunga dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Bali. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Pergub Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembebasan/Keringanan Pembayaran Bunga dan Denda PKB dan BBNKB yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster saat awal pandemi Covid-19 melanda Bali. Pergub 47 Tahun 2020 yang sering dikenal sebagai pemutihan pajak ini mukai diberlakukan pada 29 Agustus 2020 dan akan jatuh tempo pada 18 Desember 2020.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Bali membidangi pajak dan keuangan daerah, Ida Gede Komang Kresna Budi mendorong agar Pemprov Bali memperpanjang kemudahan dan relaksasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. "Kita mendorong diperpanjang kalau nanti memasuki Tahun 2021 kondisi masih pandemi dan daya beli masyarakat masih lemah," ujar Kresna Budi.
Untuk Tahun 2020 ini target PAD Pemprov Bali dipastikan tidak terkatrol realiasinya. Hal ini bisa dimaklumi Komisi II yang membidangi pajak dan keuangan daerah. "Kita bisa terima dan maklumi, yang terpenting tetap ada kerjas keras untuk mengejar tunggakan dan mencari sumber-sumber pendapatan ," tegas Ketua DPD II Golkar Buleleng ini. *nat
Komentar