Syarat Masuk ke Bali Dilonggarkan
Anak-anak Bawah 12 Tahun Dibebaskan dari Uji Swab
Surat keterangan swab berbasis PCR yang semula disyaratkan paling lama H-2, dilonggarkan menjadi maksimal H-7 sebelum berangkat ke Bali
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali melonggarkan aturan syarat masuk dan berada di Bali saat liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ketentuan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang sebelumnya disyaratkan maksimal H-2, dilonggarkan menjadi maksimal H-7 sebelum keberangkatan ke Bali. Sementara, anak-anak di bawah usia 12 tahun dibebaskan dari kewajiban uji swab.
Pelonggaran syarat wajib hasil negatif uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk ke Bali melalui transportasi udara tersebut disampaikan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam konferensi pers di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis (16/12) sore. Dewa Indra menyebutkan, pelonggaran syarat masuk ke Bali ini merupakan kepu-tusan pemerintah pusat dalam rapat yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Kamis kemarin.
Menurut Dewa Indra, sesuai keputusan pemerintah pusat, ada perubahan dan beberapa pengecualian dalam pemberlakuan syarat hasil negatif uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri melalui transportasi udara, yang sebelumnya diatur dengan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020 tentang ‘Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali’.
Ada 7 item perubahan dan/atau pelonggaran persyaratan masuk ke Bali. Pertama, SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang awalnya diberlakukan 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021, berubah menjadi mulai 19 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Kedua, persyaratan hasil negatif uji swab berbasis PCR untuk masya-rakat yang masuk ke Bali menggunakan transportasi udara maksimal H-2 sebelum keberangkatan, dilonggarkan menjadi maksimal H-7 sebelum berangkat. “Jadi, ada keleluasaan atau kelonggaran selama 5 hari,” jelas Dewa Indra, yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr I Ketut Suarjaya, Kadis Kominfo & Statistik Provinsi Bali I Gede Pramana, dan Kepala BPBD Bali I Made Rentin.
Ketiga, persyaratan hasil negatif uji swab berbasis PCR dengan bagi pe-numpang berusia di bawah 12 tahun, dikecualikan alias dibebaskan, dengan alasan untuk menghindari trauma untuk anak-anak ketika melaksanakan uji swab. Keempat, pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk ke Bali hanya untuk transit di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dibolehkan tidak menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR. Pengecualian ini juga berlaku bagi kru pesawatnya
Kelima, penumpang yang di daerahnya tidak melayani atau tidak ada fasilitas uji swab berbasis PCR, dibolehkan masuk ke Bali dengan syarat ketika tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban mereka mengikuti uji swab berbasis PCR yang dilayani pihak otoritas bandara. Keenam, penumpang yang mengikuti pendaratan darurat di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban dibolehkan tidak menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR. Ketujuh, uji swab berbasis PCR dikecualikan bagi ASN da TNI/Polri yang mendapatkan tugas mendadak.
Terkait SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang ‘Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali’, yang menuai beragam reaksi dari masyarakat, menurut Dewa Indra, itu adalah kritikan sebagai bentuk kecintaan terhadap Bali.
"Dasar SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 adalah adanya rapat koordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) dan pejabat terkait di pusat. Tujuannya, antisipasi kondisi pandemi Covid-19. Semua daerah diminta untuk melaksanakan pencegahan yang baik, agar (liburan Nataru) tidak jadi momen pertumbuhan kasus baru Covid-19. Semangatnya, ya mencegah," tandas Dewa Indra.
Atas kondisi dan arahan pusat itulah, kata Dewa Indra, Gubernur Bali Wayan Koster kemudian membuat SE Nomor 2021 Tahun 2020, sebagai pegangan untuk semua pihak yang punya tanggung jawab dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 ini. Termasuk di antaranya pihak terkait dengan pariwisata.
"Surat Edaran Gubernur itu semangatnya adalah menjaga keseimbangan antara upaya pencegahan Covid-19 di tengah liburan yang relatif panjang saat Natal (25 Desember 2020) dan Tahun Baru (1 Januari 2020) ini. Di sisi lain, kita harus menjaga pariwisata agar tetap bisa berjalan,” papar Dewa Indra.
“Tapi, polemik yang berkembang di media, kebijakan Gubernur ini justru dianggap merugikan pariwisata," lanjut birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng yang juga mantan Karo Keuangan Setda Provinsi Bali dan Kepala BPBD Provinsi Bali ini.
Bagaimana mencari keseimbangannya? "Kita umpamakan ada siang, ada malam dalam keseimbangan itu. Untuk melihat keseimbangannya itu, ada contoh saya berikan. Kalau saat akhir tahun perayaan Nataru ini dibuka seluas-luasnya tanpa screening, bisa saja atau ekstrem-lah. Atau ada kebijakan sebaliknya dengan tutup total yang ekstrim juga," katanya.
Nah, SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, menurut Dewa Indra, adalah jalan tengahnya. Dalam hal ini, pintu masuk Bali tetap dibuka dengan persyaratan, supaya orang bisa datang tanpa menimbulkan pertumbuhan kasus baru Covid-19 di Pulau Dewata. “Jadi, ini bukan melarang orang datang ke Bali. Ini hanya upaya membatasi sebagai pencegahan. Ini yang saya maksud sebagai jalan tengah," terang Dewa Indra.
Menurut Dewa Indra, Pemprov Bali tidak bisa memuaskan salah satu pihak saja dalam masa pandemi Covid-19 ini. "Bagi pemerintah ya begitu. Tapi, bagi mereka yang berbeda kepentingannya, mungkin punya pemikiran bisnisnya rugi dan sebagainya. Bagi yang konsisten dan kepentingan mencegah Covid-19, ya wajib terapkan protokol kesehatan secara ketat. Pemerintahan ambil jalan tengah di sini."
Dewa Indra menegaskan, Pemprov Bali sudah mematapkan diri untuk membuka pariwisata. Pemprov Bali terus mematangkan persiapan-persiapan dengan sejumlah upaya. Ini tidak mudah, karena untuk membangun kepercayaan dunia. Bali harus aman dari penularan Covid-19. Ukurannya adalah Bali punya sistem dan kesiapan mengendalikan pandemi Covid-19.
"Kalau segala persiapan ini berantakan, tentu akan menurunkan tingkat kepercayaan. Publik atau dunia internasional akan mengatakan, ‘Belum apa-apa, penularan Covid-19 di Bali sudah parah’. Artinya, baru buka sedikit saja, kasus Corona langsung naik, apalagi kalau pariwisata dibuka total. Jangan sampai ini terjadi," harap Dewa Indra.
Dewa Indra menambahkan, Pemprov Bali berusaha menerapkan sistem yang baik. Maka, sistem yang dibangun ini harus mencegah semaksimal mungkin penularan Covid-19. Soal kritikan komponen pariwisata, kata Dewa Indra, tidak apa-apa karena mereka punya pandangan yang berbeda dengan Pemprov Bali.
"Soal kerugian karena adanya pembatalan kunjungan wisatawan ke Bali (karena syarat hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid test antigen, Red), itu sudah harus ditanggung dengan biaya besar, namun Bali selamat. Angka kematian, kasus positif bisa dikendalikan. Kalau Bali dibuka, biaya penanggulangannya juga banyak. Mau pilih mana?" sergah alumnus Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Mataram, NTB ini. *nat
Pemprov Bali melonggarkan aturan syarat masuk dan berada di Bali saat liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ketentuan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang sebelumnya disyaratkan maksimal H-2, dilonggarkan menjadi maksimal H-7 sebelum keberangkatan ke Bali. Sementara, anak-anak di bawah usia 12 tahun dibebaskan dari kewajiban uji swab.
Pelonggaran syarat wajib hasil negatif uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk ke Bali melalui transportasi udara tersebut disampaikan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam konferensi pers di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis (16/12) sore. Dewa Indra menyebutkan, pelonggaran syarat masuk ke Bali ini merupakan kepu-tusan pemerintah pusat dalam rapat yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Kamis kemarin.
Menurut Dewa Indra, sesuai keputusan pemerintah pusat, ada perubahan dan beberapa pengecualian dalam pemberlakuan syarat hasil negatif uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri melalui transportasi udara, yang sebelumnya diatur dengan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020 tentang ‘Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali’.
Ada 7 item perubahan dan/atau pelonggaran persyaratan masuk ke Bali. Pertama, SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang awalnya diberlakukan 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021, berubah menjadi mulai 19 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Kedua, persyaratan hasil negatif uji swab berbasis PCR untuk masya-rakat yang masuk ke Bali menggunakan transportasi udara maksimal H-2 sebelum keberangkatan, dilonggarkan menjadi maksimal H-7 sebelum berangkat. “Jadi, ada keleluasaan atau kelonggaran selama 5 hari,” jelas Dewa Indra, yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr I Ketut Suarjaya, Kadis Kominfo & Statistik Provinsi Bali I Gede Pramana, dan Kepala BPBD Bali I Made Rentin.
Ketiga, persyaratan hasil negatif uji swab berbasis PCR dengan bagi pe-numpang berusia di bawah 12 tahun, dikecualikan alias dibebaskan, dengan alasan untuk menghindari trauma untuk anak-anak ketika melaksanakan uji swab. Keempat, pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk ke Bali hanya untuk transit di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dibolehkan tidak menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR. Pengecualian ini juga berlaku bagi kru pesawatnya
Kelima, penumpang yang di daerahnya tidak melayani atau tidak ada fasilitas uji swab berbasis PCR, dibolehkan masuk ke Bali dengan syarat ketika tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban mereka mengikuti uji swab berbasis PCR yang dilayani pihak otoritas bandara. Keenam, penumpang yang mengikuti pendaratan darurat di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban dibolehkan tidak menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR. Ketujuh, uji swab berbasis PCR dikecualikan bagi ASN da TNI/Polri yang mendapatkan tugas mendadak.
Terkait SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang ‘Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali’, yang menuai beragam reaksi dari masyarakat, menurut Dewa Indra, itu adalah kritikan sebagai bentuk kecintaan terhadap Bali.
"Dasar SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 adalah adanya rapat koordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) dan pejabat terkait di pusat. Tujuannya, antisipasi kondisi pandemi Covid-19. Semua daerah diminta untuk melaksanakan pencegahan yang baik, agar (liburan Nataru) tidak jadi momen pertumbuhan kasus baru Covid-19. Semangatnya, ya mencegah," tandas Dewa Indra.
Atas kondisi dan arahan pusat itulah, kata Dewa Indra, Gubernur Bali Wayan Koster kemudian membuat SE Nomor 2021 Tahun 2020, sebagai pegangan untuk semua pihak yang punya tanggung jawab dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 ini. Termasuk di antaranya pihak terkait dengan pariwisata.
"Surat Edaran Gubernur itu semangatnya adalah menjaga keseimbangan antara upaya pencegahan Covid-19 di tengah liburan yang relatif panjang saat Natal (25 Desember 2020) dan Tahun Baru (1 Januari 2020) ini. Di sisi lain, kita harus menjaga pariwisata agar tetap bisa berjalan,” papar Dewa Indra.
“Tapi, polemik yang berkembang di media, kebijakan Gubernur ini justru dianggap merugikan pariwisata," lanjut birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng yang juga mantan Karo Keuangan Setda Provinsi Bali dan Kepala BPBD Provinsi Bali ini.
Bagaimana mencari keseimbangannya? "Kita umpamakan ada siang, ada malam dalam keseimbangan itu. Untuk melihat keseimbangannya itu, ada contoh saya berikan. Kalau saat akhir tahun perayaan Nataru ini dibuka seluas-luasnya tanpa screening, bisa saja atau ekstrem-lah. Atau ada kebijakan sebaliknya dengan tutup total yang ekstrim juga," katanya.
Nah, SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, menurut Dewa Indra, adalah jalan tengahnya. Dalam hal ini, pintu masuk Bali tetap dibuka dengan persyaratan, supaya orang bisa datang tanpa menimbulkan pertumbuhan kasus baru Covid-19 di Pulau Dewata. “Jadi, ini bukan melarang orang datang ke Bali. Ini hanya upaya membatasi sebagai pencegahan. Ini yang saya maksud sebagai jalan tengah," terang Dewa Indra.
Menurut Dewa Indra, Pemprov Bali tidak bisa memuaskan salah satu pihak saja dalam masa pandemi Covid-19 ini. "Bagi pemerintah ya begitu. Tapi, bagi mereka yang berbeda kepentingannya, mungkin punya pemikiran bisnisnya rugi dan sebagainya. Bagi yang konsisten dan kepentingan mencegah Covid-19, ya wajib terapkan protokol kesehatan secara ketat. Pemerintahan ambil jalan tengah di sini."
Dewa Indra menegaskan, Pemprov Bali sudah mematapkan diri untuk membuka pariwisata. Pemprov Bali terus mematangkan persiapan-persiapan dengan sejumlah upaya. Ini tidak mudah, karena untuk membangun kepercayaan dunia. Bali harus aman dari penularan Covid-19. Ukurannya adalah Bali punya sistem dan kesiapan mengendalikan pandemi Covid-19.
"Kalau segala persiapan ini berantakan, tentu akan menurunkan tingkat kepercayaan. Publik atau dunia internasional akan mengatakan, ‘Belum apa-apa, penularan Covid-19 di Bali sudah parah’. Artinya, baru buka sedikit saja, kasus Corona langsung naik, apalagi kalau pariwisata dibuka total. Jangan sampai ini terjadi," harap Dewa Indra.
Dewa Indra menambahkan, Pemprov Bali berusaha menerapkan sistem yang baik. Maka, sistem yang dibangun ini harus mencegah semaksimal mungkin penularan Covid-19. Soal kritikan komponen pariwisata, kata Dewa Indra, tidak apa-apa karena mereka punya pandangan yang berbeda dengan Pemprov Bali.
"Soal kerugian karena adanya pembatalan kunjungan wisatawan ke Bali (karena syarat hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid test antigen, Red), itu sudah harus ditanggung dengan biaya besar, namun Bali selamat. Angka kematian, kasus positif bisa dikendalikan. Kalau Bali dibuka, biaya penanggulangannya juga banyak. Mau pilih mana?" sergah alumnus Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Mataram, NTB ini. *nat
Komentar