Bapenda Badung Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan P2
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pasedahan Agung memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2020.
Jika biasanya jatuh tempo pada 30 November 2020, kini diundur menjadi 30 Desember 2020. Pihak Bapenda/Pasedahan Agung Badung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan pembayaran PBB P2 sebelum jatuh tempo. Selain itu melunasi tunggakan PBB P2 tahun-tahun sebelumnya yang masih belum dibayar. Sebab tunggakan PBB P2 akan terus meningkat jumlahnya apabila tidak dibayar sebagai akibat pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pokok pajak yang belum dibayar.
Kepala Bapenda/Pasedahan Agung Badung I Made Sutama, Kamis (17/12), mengatakan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB P2 agar masyarakat mempunyai keleluasaan membayar kewajibannya sebelum tanggal jatuh tempo. Untuk itu, Sutama berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Badung agar segera melakukan pembayaran PBB P2 tahun 2020 sebelum jatuh tempo. Ini untuk menghindari pengenaan denda administrasi akibat keterlambatan. Pembayaran PBB P2 dapat dilakukan di seluruh fasilitas pembayaran yang disediakan oleh Bank BPD Bali, Bank Mandiri, dan PT Pos Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, karena pajak yang dibayarkan merupakan sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Badung,” ujar Sutama.
Sutama menjelaskan, PBB P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Badung berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan pemungutan PBB P2 beralih dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Badung sejak 2013. “Sejak dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Badung penerimaan PBB P2 terus mengalami peningkatan,” jelasnya.
Dikatakannya, pada 2013 realisasi penerimaan PBB sebesar Rp 151.044.070.595,00. Penerimaannya pun setiap tahun selalu mengalami kenaikan. Pada 2014 sebesar Rp 166.544.273.469,00, kemudian tahun 2015 sebesar Rp 194.309.999.378,00, tahun 2016 sebesar Rp 200.336.804.359,00, tahun 2017 sebesar Rp 202.828.822.148,52, pada 2018 sebesar Rp 205.568.318.326,25. Pada 2019 sebesar Rp 208.160.825.438,80. “Peningkatan penerimaan PBB P2 dari tahun ke tahun terjadi karena kami terus melakukan upaya optimalisasi melalui ekstensifikasi, berupa pemutakhiran data subjek dan objek PBB P2 yang dilakukan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Badung,” kata Sutama.
Selain itu, lanjut birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, itu sejak tahun 2020 telah dilakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melalui integrasi data perpajakan daerah dengan pertanahan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). “Dengan kerjasama ini wajib pajak yang melakukan verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk pengurusan pertanahan bisa langsung melakukan mutasi PBB P2,” tutur Sutama. *asa
1
Komentar