Bedeng 22 KK Terancam Digusur
Rencana Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Eks Galian C
Mereka yang tinggal di kawasan itu sebagian besar mengaku menyewa dari pemilik lahannya.
SEMARAPURA, NusaBali
Petugas Satpol PP Klungkung tengah mendata keberadaan puluhan gubuk/bedeng yang berdiri di eks galian C Klungkung. Pendataan ini untuk mendukung rencana proyek pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di eks galian C itu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, Kamis (17/12), jika gubuk itu masuk dalam kawasan proyek baik penataan alur Tukad Unda dan Pusat Kebudayaan Bali, maka akan digusur. Keberadaan bedeng tersebut memang sudah bertahun-tahun. Bahkan saat ini yang didata oleh Satpol PP ada 22 KK mendirikan bedeng di eks galian C Klungkung. Mereka yang tinggal di kawasan itu sebagian besar mengaku menyewa dari pemilik lahannya. Belum diketahui pasti siapa pemilik lahan dimaksud.
Untuk itu, Satpol PP belum melakukan penindakan karena masih menunggu pembebasan lahan dari Pemprov Bali. Apabila bedeng itu berada di wilayah Pusat Kebudayaan Bali maka akan langsung digusur. "Tinggal penyelelesaian pembebasan lahan, kami akan langsung eksekusi bedeng ini," tegas Suarta.
Suarta menambahkan warga yang tinggal di bedeng tersebut juga akan kembali didata sekaligus diminta menunjukkan pemilik lahannya. Warga ini minimal bisa menunjukkan surat keterangan dari yang mengaku pemiliknya. "Kami belum tahu semua bedeng itu. Yang jelas kami siap mengamankan proyek Pusat Kebudayaan Bali ini," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pembangunan Pusat Kebudayaan Bali akan dilaksanakan di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan dan Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung. Megaproyek bernilai Rp 2,5 triliun untuk mewujudkan Bali Padma Bhuwana (Pusat Peradaman Dunia) ini akan mengusung konsep Tri Mandala dan Sat Kerthi.
Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali menuju Padma Bhuwana sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru’.*wan
Petugas Satpol PP Klungkung tengah mendata keberadaan puluhan gubuk/bedeng yang berdiri di eks galian C Klungkung. Pendataan ini untuk mendukung rencana proyek pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di eks galian C itu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, Kamis (17/12), jika gubuk itu masuk dalam kawasan proyek baik penataan alur Tukad Unda dan Pusat Kebudayaan Bali, maka akan digusur. Keberadaan bedeng tersebut memang sudah bertahun-tahun. Bahkan saat ini yang didata oleh Satpol PP ada 22 KK mendirikan bedeng di eks galian C Klungkung. Mereka yang tinggal di kawasan itu sebagian besar mengaku menyewa dari pemilik lahannya. Belum diketahui pasti siapa pemilik lahan dimaksud.
Untuk itu, Satpol PP belum melakukan penindakan karena masih menunggu pembebasan lahan dari Pemprov Bali. Apabila bedeng itu berada di wilayah Pusat Kebudayaan Bali maka akan langsung digusur. "Tinggal penyelelesaian pembebasan lahan, kami akan langsung eksekusi bedeng ini," tegas Suarta.
Suarta menambahkan warga yang tinggal di bedeng tersebut juga akan kembali didata sekaligus diminta menunjukkan pemilik lahannya. Warga ini minimal bisa menunjukkan surat keterangan dari yang mengaku pemiliknya. "Kami belum tahu semua bedeng itu. Yang jelas kami siap mengamankan proyek Pusat Kebudayaan Bali ini," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pembangunan Pusat Kebudayaan Bali akan dilaksanakan di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan dan Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung. Megaproyek bernilai Rp 2,5 triliun untuk mewujudkan Bali Padma Bhuwana (Pusat Peradaman Dunia) ini akan mengusung konsep Tri Mandala dan Sat Kerthi.
Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali menuju Padma Bhuwana sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru’.*wan
Komentar