Satpol PP Data Toko Modern Bodong
Toko modern bodong alias tak berizin akan disurati tiga kali sebelum dilakukan penindakan sebelum disegel.
Pasar Banyuasri Dijadikan Pasar Semi Modern
SINGARAJA, NusaBali
Maraknya toko modern yang ditengarai tidak berizin, disikapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng dengan mulai melakukan pendataan. Senin (7/11) kemarin, Satpol PP Buleleng melakukan kordinasi bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Buleleng.
Rapat bersama Komisi IV DPRD Buleleng pun digelar untuk membahas maraknya toko modern. “Kami baru bisa tindak lanjuti karena sebelumnya kami tidak tahu toko-toko mana saja yang sudah berizin dan tidak berizin,” ujar Kepala Satpol PP Buleleng Ida Bagus Suadnyana.
Dari data yang diperolehnya, Suadnyana menyebut saat ini ada 34 toko modern yang mengajukan perizinan ke BPPT Buleleng sejak 2008 lalu. Data tersebut akan segera di- cross check ke lapangan, sehingga segera diketahui toko modern mana saja yang tidak memiliki izin usaha. Jika nantinya ditemukan toko modern yang tidak berizin, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku mengacu Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengaturan pasar/toko modern.
“Penindakan pelanggaran tersebut akan diawali dengan surat peringatan sebanyak tiga kali, dan menyarankan untuk pembuatan izin. Nah jika hingga ketiga kalinya peringatan tersebut tidak digubris, maka akan diambil tindakan penyegelan usaha tersebut,” ancam Suadnyana.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Buleleng, Ketut Suparto dikonfirmasi terpisah, tidak bisa memungkiri maraknya toko modern. Apalagi sejak akhir Desember 2015 lalu, pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah mulai diterapkan. Hal tersebut yang membuat pengusaha bebas membangun usahanya dimanapun dan kapanpun.
“Perkembangannya memang sangat pesat dan kita tidak bisa pungkiri itu. Kita pun tidak bisa melarang karena pemberlakuan MEA, namun segala pembangunan usaha perdagangan akan mengacu kepada Perda di masing-masing daerah,” kata dia.
Pihaknya yang selama ini berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan barang-barang yang dijual oleh pedagang, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung toko modern yang tidak berizin. Hanya saja pihaknya bertanggung jawab, agar pedagang di pasar-pasar tradisional tidak mati dengan keberadaan toko modern ini.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Buleleng selama ini yakni melakukan revitalisasi pasar tradisional menjadi pasar semi modern. Sehingga masyarakat tidak lagi enggan berbelanja di pasar yang kumuh, dan mendapatkan kenyamanan berbelanja seperti di pasar atau toko modern.
Revitalisasi pasar tradisional di Buleleng akan dilakukan awal 2017, pada Pasar Banyuasri yangdijadikan menjadi pasar semi modern, dengan bangunan lantai tiga dan dilengkapi dengan eskalator. Selain pemenuhan fasilitas kenyamanan pihaknya juga sedang membina pedagang-pedagang pasar untuk tidak memasang harga terlalu tinggi, sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan harga pasti dan lebih murah, tanpa tawar menawar. k23
SINGARAJA, NusaBali
Maraknya toko modern yang ditengarai tidak berizin, disikapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng dengan mulai melakukan pendataan. Senin (7/11) kemarin, Satpol PP Buleleng melakukan kordinasi bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Buleleng.
Rapat bersama Komisi IV DPRD Buleleng pun digelar untuk membahas maraknya toko modern. “Kami baru bisa tindak lanjuti karena sebelumnya kami tidak tahu toko-toko mana saja yang sudah berizin dan tidak berizin,” ujar Kepala Satpol PP Buleleng Ida Bagus Suadnyana.
Dari data yang diperolehnya, Suadnyana menyebut saat ini ada 34 toko modern yang mengajukan perizinan ke BPPT Buleleng sejak 2008 lalu. Data tersebut akan segera di- cross check ke lapangan, sehingga segera diketahui toko modern mana saja yang tidak memiliki izin usaha. Jika nantinya ditemukan toko modern yang tidak berizin, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku mengacu Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengaturan pasar/toko modern.
“Penindakan pelanggaran tersebut akan diawali dengan surat peringatan sebanyak tiga kali, dan menyarankan untuk pembuatan izin. Nah jika hingga ketiga kalinya peringatan tersebut tidak digubris, maka akan diambil tindakan penyegelan usaha tersebut,” ancam Suadnyana.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Buleleng, Ketut Suparto dikonfirmasi terpisah, tidak bisa memungkiri maraknya toko modern. Apalagi sejak akhir Desember 2015 lalu, pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah mulai diterapkan. Hal tersebut yang membuat pengusaha bebas membangun usahanya dimanapun dan kapanpun.
“Perkembangannya memang sangat pesat dan kita tidak bisa pungkiri itu. Kita pun tidak bisa melarang karena pemberlakuan MEA, namun segala pembangunan usaha perdagangan akan mengacu kepada Perda di masing-masing daerah,” kata dia.
Pihaknya yang selama ini berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan barang-barang yang dijual oleh pedagang, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung toko modern yang tidak berizin. Hanya saja pihaknya bertanggung jawab, agar pedagang di pasar-pasar tradisional tidak mati dengan keberadaan toko modern ini.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Buleleng selama ini yakni melakukan revitalisasi pasar tradisional menjadi pasar semi modern. Sehingga masyarakat tidak lagi enggan berbelanja di pasar yang kumuh, dan mendapatkan kenyamanan berbelanja seperti di pasar atau toko modern.
Revitalisasi pasar tradisional di Buleleng akan dilakukan awal 2017, pada Pasar Banyuasri yangdijadikan menjadi pasar semi modern, dengan bangunan lantai tiga dan dilengkapi dengan eskalator. Selain pemenuhan fasilitas kenyamanan pihaknya juga sedang membina pedagang-pedagang pasar untuk tidak memasang harga terlalu tinggi, sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan harga pasti dan lebih murah, tanpa tawar menawar. k23
1
Komentar