nusabali

Pansus Mulai Geber Ranperda Bantuan Hukum

  • www.nusabali.com-pansus-mulai-geber-ranperda-bantuan-hukum

Salah satu yang mendapat penajaman dan penegasan adalah masalah ruang lingkup bantuan hukum terutama bantuan hukum bagi warga kurang mampu.

DENPASAR, NusaBali

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin mulai dibahas Panitia khusus (Pansus) VII DPRD Kota Denpasar bersama jajaran eksekutif, Senin (7/11). Pihak eksekutif menghadirkan Asisten I Ketut Mister, Kabag Hukum Made Toya, serta Penasihat Hukum Pemkot Denpasar.

Dalam rapat kerja yang dibuka Ketua Pansus VII, Ketut Suteja Kumara, di ruang pertemuan DPRD Denpasar, kemarin, selanjutnya dipandu Wakil Ketua Pansus IB Ketut Kiana. Raker ini hanya mempertajam beberapa hal yang sebelumnya telah dibahas.

Terlebih setelah mendapat komparasi dari hasil studi banding Pansus. Salah satu yang mendapat penajaman dan penegasan adalah masalah ruang lingkup bantuan hukum terutama bantuan hukum bagi warga kurang mampu. Aksentuasi pembahasan terkait ruang lingkup bantuan hukum ini disampaikan salah seorang anggota Pansus Made Sukarmana SH, yang menilai masih perlu adanya frase tersendiri tentang ruang lingkup bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Selain itu, Sukarmana juga menekankan agar dalam Perda Bantuan Hukum ini nantinya dapat mencantumkan kejelasan besaran dana bantuan yang diberikan dalam menyelesaikan kasus hukum yang dihadapinya. Kejelasan bantuan itu juga harus dipertegas penyelesaian hingga di tingkat mana. Apakah cukup di tingkat pengadilan atau di tingkat selanjutnya.

Menanggapi hal itu, Asisten I, Ketut Mister justeru mengkhawatirkan manakala dalam Perda secara tegas mencantumkan nilai nominal bantuan yang diberikan. Pihaknya bersama tim telah merancang klausul terkait bantuan ini sesuai proposal yang diajukan dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. “Artinya sumber dana bantuan jelas dari APBD. Hanya saja nilai nominalnya tidak ditentukan karena ini bersifat teknis. Dan akan diatur dalam Perwali,” terang Mister.

Mendapat penjelasan seperti itu, Wakil Ketua Pansus IB Ketut Kiana yang memandu jalannya rapat kerja, serta para anggota Pansus sepakat nilai nominal bantuan hukum tidak dicantumkan dalam draf ranperda yang diharapkan dapat secepatnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). “Jika semua sepakat, sebelum ditetapkan, kita hanya menunggu perbaikan redaksional,” tandas Ketua Pansus Ketut Suteja Kumara.  

Penasehat Hukum Pemkot Denpasar,  Prof Made Suwitra, juga setuju dengan pandangan yang diberikan Sukarmana terkait kejelasan subjek hukum dan frase tersendiri terkait bantuan hukum ini. Hanya saja pihaknya kurang sependapat jika frase tersebut dibuat menjadi satu pasal tersendiri. Bagi Prof Suwitra, apa yang telah dirumuskan dalam draf ranperda ini sudah mempertimbangkan kemungkinan-kemunginan seperti yang disampaikan Sukarmana. “Jadi dengan adanya masukan dari anggota Pansus kita hanya perlu penyesuaian secara redaksional, sehingga dapat  dipahami semua pihak,” jelas Suwitra. nvi

Komentar