nusabali

'Senggol' Djoko Tjandra, Tim Hukum Jerinx Sebut Banding Jaksa Rekaan Belaka

  • www.nusabali.com-senggol-djoko-tjandra-tim-hukum-jerinx-sebut-banding-jaksa-rekaan-belaka

DENPASAR, NusaBali.com
Tim hukum I Gede Aryastina alias Jerinx, menyerahkan kontra memori banding untuk menanggapi memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (18/12). I Wayan ‘Gendo’ Suardana bersama timnya menyerahkan kontra memori banding langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Denpasar.

Sebanyak lima halaman dan berisi beberapa dalil terdapat dalam memori banding yang diajukan Jerinx melalui tim kuasa hukumnya. “Poinnya hanya satu dan selebihnya merupakan dokumen tambahan copy paste,” jelas Gendo.

JPU yang menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim kepada Jerinx terlalu ringan, tidak adil sehingga bisa menimbulkan kecemburuan sosial, serta bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan ditanggapi keras oleh tim kuasa hukum Jerinx. Menurut Gendo, pernyataan Jaksa tersebut merupakan rekaan, asumsi dan tidak berdasar. “Kami menilai memori banding JPU tidak berdasar. Fakta persidangan justru seharusnya Jerinx bebas,” tegasnya.

Gendo pun membandingkan kasus Jerinx dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menyuap jenderal dan pejabat di Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra hanya dituntut 2 tahun sedangkan Tommy Sumardi hanya dituntut 1,5 tahun oleh Kejaksaan Agung. Gendo menilai tindakan mereka tersebut telah merusak sistem hukum. “Itu merusak sistem hukum,” ujarnya.

Terkait hal tersebut Gendo menilai hal itulah yang justru dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Atas pernyataan JPU itu, Gendo menantang agar institusi kejaksaan melakukan uji publik, untuk membuktikan putusan Majelis Hakim PN Denpasar menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan. “Kami tantang Jaksa membuat uji publik agar tidak retorika dibalik meja saja,” ujarnya lagi.

Lebih Jauh, Gendo menambahkan Jerinx yang dituntut oleh Jaksa 3 tahun penjara untuk sebuah pernyataan yang ada kritik dan faktanya memang ada bayi ibu hamil yang meninggal akibat prosedur rapid tes tidak merusak sistem hukum, tidak menyuap dan tidak korupsi. “Perbuatan Jerinx tidak merugikan publik,” tegasnya sekali lagi.

Terakhir Gendo menyampaikan agar institusi kejaksaan harus refleksi diri dengan pernyataannya, yang menyatakan putusan Majelsi Hakim PN Denpasar menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan. Ia juga meminta agar majelis hakim pengadilan tinggi melakukan koreksi atas putusan majelis hakim PN Denpasar. “Pengadilan tinggi Denpasar mengkoreksi putusan Pengadilan Negeri Denpasar, sehingga Jerinx dibebaskan,” tutupnya.*cla

Komentar