Korban Bisnis Investasi Lapor ke Polda
890 Korban, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Penipuan dengan modus bisnis investasi kembali memakan korban. Kali ini, puluhan anggota Forum FFC'9 dan SDFB melaporkan Komang Sri Martini dan Putu Swantika di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Jumat (18/12) pagi.
Keduanya dilaporkan ke Polda Bali sebagai finansial konsultan FFC'99 dan SDFB atas dugaan tindak pidana penggelapan uang, penipuan, dan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 105 miliar. Laporan itu dilakukan oleh ketua forum korban FFC'99 dan SDFB,
I Wayan Sujana. Dia datang ke Polda Bali didampingi oleh penasihat hukumnya, I Nyoman Agung Sariawan. Selain itu diikuti oleh 14 orang korban lainnya. Mereka lapor atas dugaan TPPU dengan nomor laporan Nomor Dumas/915/XII/2020/Ditreskrimsus.
Ketua forum korban FFC'99 dan SDFB, I Wayan Sujana mengatakan ratusan korban termakan tipuan kedua pelaku. Kedua pelaku yang tidak memiliki hubungan keluarga itu mengiming-iming dengan bunga tinggi, yakni 15 persen tiap bulan. Setahun belakangan baru para korban sadar itu adalah tipuan. Dari 890 orang korban yang tergabung dalam forum total kerugian mencapai Rp 105 miliar.
"Hari ini kami datang lapor. Harapannya agar Polda Bali menindaklanjuti laporan kami ini. Penipuan ini dengan mengumpulkan dana dari banyak orang. Dana dari banyak korban itu ditimbun dengan sistim yang tidak jelas. Katanya uang itu ditrading," ungkapnya.
Dikatakan kedua terlapor asal Buleleng itu punya marketing. Caranya hanya dengan iming-iming bunga tinggi. Tidak langsung oleh kedua terlapor. usahanya tidak berupa PT, koperasi, dan bank. Tapi menimbun dana masyarakat.
Setelah bermasalah, kedua pelaku mengatakan uang timbunan itu los. Mengetahui bermasalah para korban sudah sering melakukan mediasi. Sampai saat ini tidak ada respons. "Kantornya di rumah sendiri. Sering melakukan pertemuan dengan kami para korban di hotel di Denpasar Timur dan Denpasar Barat. Saat ini kami tidak bisa mengetahui keberadaan keduanya. Sudah setahun belakangan keduanya hilang jejak," ungkap Wayan Sujana.
Sementara itu salah seorang korban lainnya bernama Ni Nyoman Sudiasih mengaku tertarik ikut kumpul dana karena diiming-imingi bunga 15 persen tiap bulan termasuk balik modal. Kedua, dijamin melalui surat. Dalam surat itu tujuh kali pencairan balik modal. Ternyata setahun berlalu tidak ada apa-apa. Bahkan modalnya berkurang. Akibatnya korban rugi Rp 700 juta.
"Kedua pelaku itu tidak mau bertemu. Mereka ganti nomor HP. Artinya ada indikasi tidak baik. Mereka punya niat tipu. Secara manusiawi siapapun manusia pasti ingin kaya. Ini bukan terpaksa tapi tertarik," ungkap Nyoman Sudiasih.
Nyoman Sudiasih mengatakan kedua pelaku tidak secara langsung merekrut para korban tapi menggunakan marketing. Keyakinannya meningkat karena setiap minggu melakukan pertemuan. Sejak 23 Oktober 2019 kedua terlapor menjauhkan diri dengan para korban. Sudah tidak pernah melakukan pertemuan lagi.
"Kami baru lapor saat ini karena selama ini kami berikan waktu untuk mediasi secara kekeluargaan. Tapi pelaku itu tidak pernah mau bertemu. Poin utamanya modal kami dikembalikan," ungkap Nyoman Sudiasih.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pola Syamsi mengatakan belum menerima laporan terkait pelaporan itu. Kombes Syamsi mengatakan akan melakukan koordinasi. "Saya belum menerima laporannya. Nanti akan saya sampaikan kalau laporannya saya terima," ungkapnya. *pol
Komentar