Tinjau Gilimanuk, Pangdam Minta Perketat Pengawasan Malam Hari
SE Gubernur Berlaku, Ribuan Wisatawan Tetap Masuk Bali
NEGARA, NusaBali
Serangkaian masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tengah masa pandemi Covid-19, Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, meminta penjagaan di Pelabuhan Gilimanuk tetap ketat.
Termasuk ketika malam hari yang biasa dipadati arus kendaraan logistik. Pangdam menegaskan tidak ada yang lolos masuk Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk tanpa melalui pemeriksaan rapid test antigen. Sementara pada hari pertama pemberlakuan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Sabtu (19/12) ribuan wisatawan tercatat masuk Bali via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Pangdam Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, memantau posko rapid test di areal Daerah Tujuan Wisata (DTW) Teluk Gilimanuk, Sabtu kemarin pukul 13.30 Wita. Posko rapid test ini didirikan khusus untuk memberi layanan rapid test antigen gratis kepada para awak kendaraan logistik yang masuk Bali. Sementara di luar kendaraan logistik, diwajibkan sudah membawa surat keterangan (suket) hasil rapid test antigen non reaktif dari daerah asal yang masih berlaku dengan batas waktu 14 hari. Jika tidak membawa, bisa mencari layanan rapid test antigen secara mandiri di Lab Klinik Kimia Farma di Pelabuhan Gilimanuk.
Mayjen Maruli Simanjuntak mengatakan, kesiapan petugas gabungan di Gilimanuk sudah bagus. Berbagai hal teknis juga sudah dipersiapkan. Namun arus penumpang masuk ataupun keluar Bali di Gilimanuk, terpantau masih landai. Begitu juga di posko rapid test siang kemarin baru ada beberapa awak kendaraan logistik masuk Bali, yang juga sudah langsung diberi layanan rapid test antigen secara gratis. "Tadi baru ada 9 orang (awak kendaraan logistik). Persiapan sudah bagus, dan sudah diperhitungkan teknis-teknis penanganan ketika ada yang reaktif," ucapnya.
Pangdam menegaskan, syarat rapid test antigen ini diberlakukan terkait masa libur Nataru sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Rencananya, syarat rapid test antigen yang diberlakukan mulai, Sabtu kemarin, akan diberlakukan hingga tanggal 4 Januari 2021 mendatang. "Kita pastikan, wisatawan yang ingin ke Bali tetap diperbolehkan. Tetapi harus tetap memperhatikan pencegahan penularan Covid. Ini penting bisa dilaksanakan bersama masyarakat, agar Covid-19 tidak meningkat. Di sini ujian kita. Kalau sudah bagus, semua telah disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes), kita siap komunikasi ke pusat, agar pariwisata benar-benar dibuka," ujarnya.
Untuk itu, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak berharap, semua masyarakat dapat bersinergi mencegah penularan Covid-19 ini. Sementara kepada seluruh petugas di Gilimanuk, diminta menjalankan tugas dengan baik dan berjalan selama 24 jam. Apalagi, kendaraan logistik juga biasa ramai saat malam hari. "Harus tetap diantisipasi. Personel yang ada juga sangat memadai. Kalau memang lebih banyak malam hari, maksimalkan petugas untuk malam. Diatur yang terbaik untuk pelayanan kepada masyarakat, dan tetap jalankan sesuai protokol kesehatan," tegas Mayjen Maruli Simanjuntak yang saat berkunjung ke Gilimanuk kemarin disambut Bupati Jembrana, I Putu Artha bersama Dandim 1617/Jembrana, Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, dan Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Adi Wibawa.
Sementara Sabtu kemarin, Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra juga mengecek kesiapan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tak hanya di bandara, Kapolda Irjen Putu Jayan melakukan pemantauan Pos Terpadu Nataru di Pos Pelayanan Terpadu Pelabuhan Padangbai, Banjar Segara, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Sabtu kemarin.
Didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kapolda mengecek kesiapan petugas di bandara dalam menghadapi lonjakan pengunjung di akhir tahun ini.
Setibanya di bandara, Kapolda disambut oleh Danlanud Ngurah Rai, Kolonel (Pnb) Radar Soeharsono untuk melakukan pemeriksaan di terminal kedatangan domestik, tempat pemeriksaan rapid tes dan terminal keberangkatan domestik. "Kita melakukan kegiatan pengamanan dalam rangka liburan Natal dan tahun baru di era kehidupan normal baru. Gubernur Bali telah menerbitkan surat edaran terkait dengan liburan Natal dan tahun baru. Dalam surat edaran itu para pelaku perjalanan dalam negeri wajib bebas Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab berbasis PCR," tutur Kapolda Irjen Putu Jayan.
Sementara di Pelabuhan Padangbai, Kapolda Irjen Putu Jayan didampingi Karo Ops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan, Karo SDM Polda Bali Kombes Pol Boni JS Sirait, Dir Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Efendi, Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol I Wayan Suberata. Pantauan di Bandara Ngurah Rai tercatat sebanyak 2.511 penumpang pesawat tiba hingga pukul 12.00 Wita. Dari ribuan orang ini, tiga di antaranya lolos tanpa mengantongi hasil swab negatif atau rapid test antigen sebagai syarat bagi wisatawan yang hendak masuk ke Pulau Dewata. Petugas langsung mengarahkan mereka ke posko rapid test antigen.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Taufan Yudhistira, menerangkan hari pertama pemberlakuan surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 kemarin pihaknya mencatat ada 2.511 orang yang masuk/tiba melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban. Kemudian, yang meninggalkan Pulau Dewata sebanyak 2.951. Sehingga, total keseluruhan yang dilayani hingga Sabtu pukul 12.00 Wita itu mencapai 5.462 pengguna jasa.
"Seluruh pengguna jasa itu dilayani masing-masing 83 penerbangan, baik yang tiba maupun yang berangkat. Ini masih catatan hingga pukul 12.00 Wita saja," ungkapnya saat ditemui di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban.
Menurut Taufan ketiga pengguna jasa yang tidak mengantongi hasil negative swab test kemarin merupakan penumpang yang dikecualikan, yakni yang berasal dari wilayah atau daerah yang belum memenuhi fasilitas swab atau rapid test antigen. "Ketiga penumpang itu berasal dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Jadi, mereka merupakan penumpang yang masuk dalam pengecualian dalam SE itu, khususnya yang tidak memiliki fasilitas pemeriksaan swab dan rapid test antigen," tegasnya. *ode, dar, pol, k16
Komentar