Hina Gubernur Bali, Dua Akun FB Dipolisikan
Biro Hukum Setda Provinsi Serahkan ke Proses Hukum
Akun FB Sudiarsa Wayan diperkarakan karena diduga sebar berita bohong, sementara akun FB Made Nanda isinya menghina Gubernur Bali
DENPASAR, NusaBali
Dua akun Facebook (FB) atas nama Made Nanda dan Sudiarsa Wayan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, Senin (21/12) siang, atas dugaan menghina Gubernur Bali Wayan Koster dan menyebar berita bohong. Sementara, Biro Hukum Setda Provinsi Bali serahkan sepenuhnya kasus ini ke proses hukum.
Laporan dua akun FB ke Dit Reskrimsus Polda Bali ini dilakukan oleh Dewa Nyoman Rai Adi, warga Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Buleleng tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019). Dewa Rai Adi datang ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar, Senin siang sekitar pukul 11.00 Wita, bersama 8 orang lainnya.
Dewa Rai Adi menyebutkan, laporan ini untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat umum. Sebagai masyarakat, Dewa Rai Adi melaporkan akun FB Sudiarsa Wayan dan Made Nanda, karena dinilai keterlaluan. Akun FB Sudiarsa Wayan dipolisikan atas dugaan sebar berita bohong, sementara akun FB Made Nanda menghina Gubernur Bali.
Menurut Dewa Rai Adi, akun FB Sudiarsa Wayan diperkarakan atas postingannya pada Kamis (17/12) siang pukul 12.53 Wita, yang sebarkan berita bohong. Dalam postingannya, akun ini memasang foto Gubernur Bali Wayan Koster. Pada bagian bawah foto Gubernur Koster diisi tulisan 'Gubernur Bali menghimbau agar seluruh anak muda khususnya di Bali agar mabuk pada malam tahun baru dan di husahakan sampai benar-benar mabuk'.
Foto pada postingan itu berisi caption 'Ne Gubernur ngerti ne. Buwung mundur alon-alon pak yan'. Foto yang diedit isi tulisan itu merupakan foto berita dari salah satu portal media online MEDCOM.ID. Pada berita dengan judul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' yang terbit Selasa (15/12), tidak berisi mengajak anak muda untuk mabuk-mabukan.
"Sebenarnya itu (postingan Sudiarsa Wayan) menurut saya adalah berita bohong. Saya yakin Pak Gubenur tidak melakukan imbauan semacam itu," tandas Dewa Rai Adi seusai melapor di Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin siang pukul 11.30 Wita.
Sedangkan akun FB Made Nanda, kata Dewa Rai Adi, dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Gubernur Koster. Akun ini mengedit foto Gubernur Koster dengan tulisan 'Makan Klengkeng Sambil Naik Sekuter Naskleng KOSTER !' Pada foto itu diisi caption 'Kangguang acepok deen be kapok akene buka tuduh ugug idup akene jani di Bali ...’ Postingan itu ditandai kepada tujuh akun FB lainnya.
Dewa Rai Adi mengatakan, penggalan kata ‘Naskleng KOSTER’ nyata-nyata merendahkan martabat seseorang dan patut diduga mengandung unsur penghinaan. “Ini sudah keterlaluan. Kata ‘naskleng’ tersebut dalam kehidupan masyarakat Bali umumnya mengandung arti sebuah umpatan yang tidak baik dan kasar, sehingga sangat tidak patut untuk digunakan. Apalagi, itu ditujukan kepada Bapak Wayan Koster yang merupakan Gubernur Bali,” sesal Dewa Rai.
"Saya melaporkan dua akun itu, karena postingannya keterlaluan. Saya bawa bukti berupa screenshot postingan dari kedua akun FB tersebut. Diharapkan pihak kepolisian memanggil beliau-beliau itu. Pelaporan ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi," lanjut politisi berambut plontos ini.
Menurut Dewa Rai, dirinya membuat laporan atas nama pribadi, bukan atas nama anggota kelompok atau golongan tertentu. Sebelum melaporkan kasus ini ke Polda Bali, Dewa Rai Adi juga tidak ada berkoordinasi dengan Gubernur Koster. "Laporan ini untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, bahwa boleh saja memberikan masukan ke pemerintah, tapi dengan cara yang pas," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Senin siang, Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan masih mendalami laporan Dewa Rai Adi terkait dua akun FB yang diduga sebar berita bohong dan hina Gubernur Bali tersebut. "Mohon bersabar ya. Bahan sudah kita kumpulkan, nanti akan kita dalami," elak Kombes Yuliar.
Sementara itu, Gubernur Koster tidak ada perintah kepada Biro Hukum Setda Provinsi Bali untuk mem-back up laporan masyarakat ke Polda Bali atas dua akun FB yang diduga mengandung ujaran kebencian dan tebar berita bohong tersebut. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, mengatakan laporan itu memang murni dari masyarakat.
“Pak Gubernur sampai saat ini tidak ada perintahkan untuk mem-back up. Kami di Biro Hukum juga sepenuhnya menyerahkan ke mekanisme hukum yang berlaku. Kalau ada laporan ke Polda Bali, kita percayakan kepada Polda Bali," ujar Sudarsana saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Senin kemarin.
Menurut Sudarsana, Biro Hukum Setda Provinsi Bali juga sempat dihubungi pihak Polda Bali atas akun FB yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan berita bohong itu. "Ada petugas penyidik menanyakan ke Biro Hukum masalah ini, tapi sementara ini kita serahkan ke kepolisian," tegas mantan Inspektur Pembantu Inspektorat Provinsi Bali ini.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Infokom) dan Statistik Provinsi Bali, I Gede Pramana, membantah adanya berita di media online yang mengarah kepada hoax. Pramana mengatakan, Gubernur Koster tidak pernah membuat pernyataan di media online berbunyi ‘Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali Saat Natal Tahun Baru’, 15 Desember 2020 lalu, yang dimuat sejumlah media online.
"Untuk mencegah adanya ujaran kebencian, media online yang memuat tulisan berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' agar segera melakukan perbaikan, dan berpedoman pada Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," ujar Pramana secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
Pramana menyebutkan, tulisan di media online berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' tidak sesuai dengan pernyataan Gubernur Koster saat membacakan SE Nomor 2021 Tahun 2020 bersama Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa, Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin, di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar, Selasa (15/12) lalu. *pol,nat
Dua akun Facebook (FB) atas nama Made Nanda dan Sudiarsa Wayan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, Senin (21/12) siang, atas dugaan menghina Gubernur Bali Wayan Koster dan menyebar berita bohong. Sementara, Biro Hukum Setda Provinsi Bali serahkan sepenuhnya kasus ini ke proses hukum.
Laporan dua akun FB ke Dit Reskrimsus Polda Bali ini dilakukan oleh Dewa Nyoman Rai Adi, warga Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Buleleng tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019). Dewa Rai Adi datang ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar, Senin siang sekitar pukul 11.00 Wita, bersama 8 orang lainnya.
Dewa Rai Adi menyebutkan, laporan ini untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat umum. Sebagai masyarakat, Dewa Rai Adi melaporkan akun FB Sudiarsa Wayan dan Made Nanda, karena dinilai keterlaluan. Akun FB Sudiarsa Wayan dipolisikan atas dugaan sebar berita bohong, sementara akun FB Made Nanda menghina Gubernur Bali.
Menurut Dewa Rai Adi, akun FB Sudiarsa Wayan diperkarakan atas postingannya pada Kamis (17/12) siang pukul 12.53 Wita, yang sebarkan berita bohong. Dalam postingannya, akun ini memasang foto Gubernur Bali Wayan Koster. Pada bagian bawah foto Gubernur Koster diisi tulisan 'Gubernur Bali menghimbau agar seluruh anak muda khususnya di Bali agar mabuk pada malam tahun baru dan di husahakan sampai benar-benar mabuk'.
Foto pada postingan itu berisi caption 'Ne Gubernur ngerti ne. Buwung mundur alon-alon pak yan'. Foto yang diedit isi tulisan itu merupakan foto berita dari salah satu portal media online MEDCOM.ID. Pada berita dengan judul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' yang terbit Selasa (15/12), tidak berisi mengajak anak muda untuk mabuk-mabukan.
"Sebenarnya itu (postingan Sudiarsa Wayan) menurut saya adalah berita bohong. Saya yakin Pak Gubenur tidak melakukan imbauan semacam itu," tandas Dewa Rai Adi seusai melapor di Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin siang pukul 11.30 Wita.
Sedangkan akun FB Made Nanda, kata Dewa Rai Adi, dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Gubernur Koster. Akun ini mengedit foto Gubernur Koster dengan tulisan 'Makan Klengkeng Sambil Naik Sekuter Naskleng KOSTER !' Pada foto itu diisi caption 'Kangguang acepok deen be kapok akene buka tuduh ugug idup akene jani di Bali ...’ Postingan itu ditandai kepada tujuh akun FB lainnya.
Dewa Rai Adi mengatakan, penggalan kata ‘Naskleng KOSTER’ nyata-nyata merendahkan martabat seseorang dan patut diduga mengandung unsur penghinaan. “Ini sudah keterlaluan. Kata ‘naskleng’ tersebut dalam kehidupan masyarakat Bali umumnya mengandung arti sebuah umpatan yang tidak baik dan kasar, sehingga sangat tidak patut untuk digunakan. Apalagi, itu ditujukan kepada Bapak Wayan Koster yang merupakan Gubernur Bali,” sesal Dewa Rai.
"Saya melaporkan dua akun itu, karena postingannya keterlaluan. Saya bawa bukti berupa screenshot postingan dari kedua akun FB tersebut. Diharapkan pihak kepolisian memanggil beliau-beliau itu. Pelaporan ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi," lanjut politisi berambut plontos ini.
Menurut Dewa Rai, dirinya membuat laporan atas nama pribadi, bukan atas nama anggota kelompok atau golongan tertentu. Sebelum melaporkan kasus ini ke Polda Bali, Dewa Rai Adi juga tidak ada berkoordinasi dengan Gubernur Koster. "Laporan ini untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, bahwa boleh saja memberikan masukan ke pemerintah, tapi dengan cara yang pas," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Senin siang, Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan masih mendalami laporan Dewa Rai Adi terkait dua akun FB yang diduga sebar berita bohong dan hina Gubernur Bali tersebut. "Mohon bersabar ya. Bahan sudah kita kumpulkan, nanti akan kita dalami," elak Kombes Yuliar.
Sementara itu, Gubernur Koster tidak ada perintah kepada Biro Hukum Setda Provinsi Bali untuk mem-back up laporan masyarakat ke Polda Bali atas dua akun FB yang diduga mengandung ujaran kebencian dan tebar berita bohong tersebut. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, mengatakan laporan itu memang murni dari masyarakat.
“Pak Gubernur sampai saat ini tidak ada perintahkan untuk mem-back up. Kami di Biro Hukum juga sepenuhnya menyerahkan ke mekanisme hukum yang berlaku. Kalau ada laporan ke Polda Bali, kita percayakan kepada Polda Bali," ujar Sudarsana saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Senin kemarin.
Menurut Sudarsana, Biro Hukum Setda Provinsi Bali juga sempat dihubungi pihak Polda Bali atas akun FB yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan berita bohong itu. "Ada petugas penyidik menanyakan ke Biro Hukum masalah ini, tapi sementara ini kita serahkan ke kepolisian," tegas mantan Inspektur Pembantu Inspektorat Provinsi Bali ini.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Infokom) dan Statistik Provinsi Bali, I Gede Pramana, membantah adanya berita di media online yang mengarah kepada hoax. Pramana mengatakan, Gubernur Koster tidak pernah membuat pernyataan di media online berbunyi ‘Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali Saat Natal Tahun Baru’, 15 Desember 2020 lalu, yang dimuat sejumlah media online.
"Untuk mencegah adanya ujaran kebencian, media online yang memuat tulisan berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' agar segera melakukan perbaikan, dan berpedoman pada Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," ujar Pramana secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
Pramana menyebutkan, tulisan di media online berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' tidak sesuai dengan pernyataan Gubernur Koster saat membacakan SE Nomor 2021 Tahun 2020 bersama Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa, Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin, di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar, Selasa (15/12) lalu. *pol,nat
Komentar