Resmi Tersangka, Oknum Polisi Pemeras Ditahan
Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dalam penyidikan.
DENPASAR, NusaBali
Oknum Polda Bali berinisial Briptu RCE, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman wanita panggilan berinisial MIS, 21. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Briptu RCE yang bertugas di Unit Identifikasi Polda Bali langsung menghuni sel Bid Propam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi dikonfirmasi, Senin (21/12) mengatakan polisi aktif itu ditetapkan jadi tersangka, pada Sabtu (19/12). Untuk kelancaran pemeriksaan, Senin (21/12) kemarin tersangka dijebloskan ke sel tahanan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban MIS. Selain itu juga didukung oleh sejumlah barang bukti. "Pelaku ditetapkan jadi tersangka sehari setelah dilaporkan korban lapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jumat (18/12). Tersangka dijerat Pasal 368 tentang Perasan atau Pasal 369 tentang pengancaman," ungkap Kombes Syamsi.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut berjalan lancar tanpa kendala. Selain itu untuk mempermudah pemeriksaan. "Dia (tersangka) sudah ditahan terhitung sejak hari ini (kemarin). Proses masih terus berjalan," tandas Kombes Syamsi.
Senada disampaikan Direktur Reserse kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan. Kombes Dodi menambahkan Briptu Ryanco sudah menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangannya sebagai terlapor. Pemeriksaan ini menyusul masuknya laporan dari korban MIS yang mengaku diancam diperas dan disetubuhi.
Briptu Ryanco dilaporkan ke SPKT dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020. "Oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang wanita," terang Kombes Dodi.
Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung mendampingi korban selama pemeriksaan, dan mengambil visum et revertum terhadap korban. Selanjutnya, oknum Briptu Ryanco diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Supaya tidak mengaburkan penyidikan, Briptu Ryanco ditahan di Rutan Polda Bali. "Sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," tegasnya.
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi itu dilakukan pada Selasa (15/12) malam. MIS yang merupakan wanita panggilan dapat booking dari seseorang. Sekitar pukul 23.30 Wita pria hidung belang itu datang ke kosannya di kawasan Denpasar Selatan.
Pada saat pria hidung belang itu hendak berhubungan badan tiba-tiba datang RCN. RCN langsung menunjukan kartu anggota polisi sembari menunjukan kartu anggota. Lalu, MIS diinterogasi layaknya polisi menginterogasi seseorang yang bersalah.
Selain mengambil sejumlah uang dan IPhone milik korban, Briptu RCE juga meminta uang jatah tiap bulan. Bahkan, Briptu RCE sempat meminta korban melayani nafsu bejatnya sebelum pulang. *pol
Oknum Polda Bali berinisial Briptu RCE, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman wanita panggilan berinisial MIS, 21. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Briptu RCE yang bertugas di Unit Identifikasi Polda Bali langsung menghuni sel Bid Propam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi dikonfirmasi, Senin (21/12) mengatakan polisi aktif itu ditetapkan jadi tersangka, pada Sabtu (19/12). Untuk kelancaran pemeriksaan, Senin (21/12) kemarin tersangka dijebloskan ke sel tahanan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban MIS. Selain itu juga didukung oleh sejumlah barang bukti. "Pelaku ditetapkan jadi tersangka sehari setelah dilaporkan korban lapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jumat (18/12). Tersangka dijerat Pasal 368 tentang Perasan atau Pasal 369 tentang pengancaman," ungkap Kombes Syamsi.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut berjalan lancar tanpa kendala. Selain itu untuk mempermudah pemeriksaan. "Dia (tersangka) sudah ditahan terhitung sejak hari ini (kemarin). Proses masih terus berjalan," tandas Kombes Syamsi.
Senada disampaikan Direktur Reserse kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan. Kombes Dodi menambahkan Briptu Ryanco sudah menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangannya sebagai terlapor. Pemeriksaan ini menyusul masuknya laporan dari korban MIS yang mengaku diancam diperas dan disetubuhi.
Briptu Ryanco dilaporkan ke SPKT dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020. "Oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang wanita," terang Kombes Dodi.
Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung mendampingi korban selama pemeriksaan, dan mengambil visum et revertum terhadap korban. Selanjutnya, oknum Briptu Ryanco diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Supaya tidak mengaburkan penyidikan, Briptu Ryanco ditahan di Rutan Polda Bali. "Sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," tegasnya.
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi itu dilakukan pada Selasa (15/12) malam. MIS yang merupakan wanita panggilan dapat booking dari seseorang. Sekitar pukul 23.30 Wita pria hidung belang itu datang ke kosannya di kawasan Denpasar Selatan.
Pada saat pria hidung belang itu hendak berhubungan badan tiba-tiba datang RCN. RCN langsung menunjukan kartu anggota polisi sembari menunjukan kartu anggota. Lalu, MIS diinterogasi layaknya polisi menginterogasi seseorang yang bersalah.
Selain mengambil sejumlah uang dan IPhone milik korban, Briptu RCE juga meminta uang jatah tiap bulan. Bahkan, Briptu RCE sempat meminta korban melayani nafsu bejatnya sebelum pulang. *pol
1
Komentar