Nyuri HP saat Dugem, Bule Algeria Diringkus
MANGUPURA, NusaBali
Seorang pria warga negara asing, Maidi Maheni, 47 diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta, Sabtu (19/12) dinihari.
Bule pemegang paspor nomer 177777488 itu diamankan polisi diduga mencuri HP seorang pengunjung, Rachmat Winna Triputra, 37 di Lafavela Restaurant and Bar, Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung.
Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Senin (21/12) mengatakan tersangka mengambil HP merk Xiaomi Poco 2 saat korban tengah berdansa di tempat hiburan itu. Aksi tersangka berhasil diketahui satpam. Maidi pun ditahan satpam dan dilaporkan ke Polsek Kuta.
Menerima laporan itu Tim Opsnal dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian langsung mendatangi kejadian. Dari tangan tersangka diamankan satu unit HP Xiaomi Poco 2. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kuta guna Proses dan pengembangan lebih lanjut.
"HP itu diketahui hilang oleh korban saat hendak ambil rokok di dalam tas Selempang miliknya. Korban menelepon nomornya tapi tidak ada yang angkat. Beberapa lama kemudian diangkat oleh satpam yang jaga. Saat itu pelaku dan barang bukti sudah diamankan," ungkap Iptu Yudistira.
Hasil interogasi pelaku mengakui telah mengambil 1 unit HP korban tanpa izin dari dalam tas saat korban sedang asyik berdansa di dalam bar Lafavela. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tndasnya. *pol
1
Komentar