Diskop Minta Pelaku UKM Segera Daftarkan Produk
Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra meminta pelaku usaha kecil dan menengah di Bali segera mendaftarkan produk unggulan masing-masing.
DENPASAR, NusaBali
Pendaftaran ini untuk memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Pelaku usaha jangan baru kebakaran jenggot setelah produknya dijiplak oleh orang lain, sebenarnya harus dari awal sadar pentingnya HAKI, hak cipta maupun merek," kata Dewa Patra, di Denpasar, Senin (23/11).
Ia mengemukakan desakan seperti itu menyusul adanya salah satu topi khas Kabupaten Jembrana yang telah diklaim oleh Singapura. Ia mengaku sangat kecewa ketika mengunjungi pameran UMKM di Singapura dan melihat topi asal kabupaten paling barat Pulau Bali itu yang sudah memiliki merek dan hak cipta di Singapura. "Kalau sudah orang lain yang duluan mendaftarkan, sekarang kita tidak bisa ngomong apa. Kecuali kita bisa menunjukkan berbagai bukti dan itupun prosesnya akan rumit," ucapnya.
Menurut dia, pelaku UKM di Bali seharusnya menyadari bahwa sekarang eranya sudah berbeda dengan zaman dulu. Kalau dulu dengan didasari rasa kebersamaan, perajin malah senang jika produknya banyak yang meniru. "Di era bisnis ini seperti sekarang sudah beda. Oleh karena itu, kami ingatkan agar segera didaftarkan HAKI-nya, sehingga ketika ada yang meniru, maka kita bisa mengklaim," ujarnya.
Terutamanya, kata Dewa Patra, bagi produk-produk unggulan baru maupun produk kreatif itu hendaknya segera didaftarkan. Apalagi dari kementerian terkait juga sudah memperpendek jalur birokrasi untuk memperoleh HAKI. "Di samping itu, kami juga akan memberikan pendampingan kepada para perajin," katanya.
Dewa Patra juga mengajak para perajin menyadari bahwa produk yang dihasilkan dapat mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga sangat penting untuk mendapatkan HAKI maupun hak cipta.
Komentar