nusabali

Buleleng Ngotot Berlakukan Parkir Berlangganan

  • www.nusabali.com-buleleng-ngotot-berlakukan-parkir-berlangganan

Pemilik kendaraan bermotor akan ditagih membayar parkir setahun sekali, setiap melakukan Samsat kendaraan bermotor.

SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng makin serius mewujudkan wacana parkir berlangganan dalam menunjang pendapatan asli daerah (PAD) dari potensi parkir jalan raya. Hanya saja saat ini belum ditemukan pola dan mekanisme pemungutan yang tepat. Parkir berlangganan ini cukup lama menjadi wacana, namun hingga kini belum ada Perda yang menjadi landasan hukumnya. Kali ini wacana itu kembali mencuat untuk dibahas serius di tahun 2017.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispemda) Buleleng Ida Bagus Puja Erawan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Buleleng, Selasa (8/11) di gedung dewan mengatakan, parkir berlangganan bisa menjadi potensi ekstensifikasi pajak yang bisa diambil pemerintah. Dari hasil konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, parkir berlangganan dapat meningkatkan potensi pendapatan pajak hingga Rp 7,4 miliar.

“Ini langkah ekstensifikasi yang bisa ditempuh untuk meningkatkan pendapatan pajak. Kendalanya kalau pemungutannya di Samsat. Sedangkan Samsat milik Pemprov Bali," katanya.

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Buleleng itu mengungkapkan, untuk merealisasikan rencana itu hanya tinggal membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) parkir berlangganan itu. Selain itu dibutuhkan political will dari pemerintah kabupaten serta pemerintah provinsi untuk mewujudkan hal tersebut. Puja menyatakan hal itu bisa saja direalisasikan, karena di Jawa Timur, tepatnya di Kabupaten Jember, parkir berlangganan bisa direalisasikan. “Tinggal political will Pak Bupati dengan instansi teknis menghadap pak gubernur. Selanjutnya ada rekomendasi dari pak gubernur, jalan sudah itu,” imbuhnya.

Nantinya dalam realisasi parkir berlangganan itu, pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar parkir setahun sekali, setiap melakukan samsat kendaraan bermotor. Sehingga tidak ada lagi pungutan parkir terhadap kendaraan dengan nomor polisi asal Buleleng.  Pungutan hanya akan dilakukan terhadap kendaraan yang tak memiliki stiker parkir berlangganan atau kendaraan di luar kendaraan Buleleng.

Sementara Dinas Perhubungan Buleleng selaku leading sector pengelolaan parkir, mengaku tak masalah jika parkir berlangganan bisa direalisasikan. “Kami sebagai instansi teknis kan siap saja. Tinggal dibahas perdanya saja,” kata Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan AP.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Bimantara menyebut, pembahasan dari parkir berlangganan masih harus melihat semua aturan yang ada. Karena pemungutan parkir berlangganan itu melibatkan pihak ketiga. "Kita masih melihat dulu aturannya. Memang sangat dimungkinkan parkir berlangganan, tapi kita harus punya dasar dalam pembuatan atau cukup merevisi perda sebelumnya," kata Bimantata. k19

Komentar