SE Gubernur = Persiapan Buka Kran Wisman 2021
Koster: Ada Oknum Sesatkan Surat Edaran Gubernur
Kebijakan perketat syarat masuk ke Bali saat libur Nataru adalah tangga menuju pencapaian pariwisata yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Wayan Koster tegaskan pemberlakuan Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 yang berisi pengetatan syarat masuk Bali saat liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, merupakan persiapan Bali untuk membuka wisatawan mancanegara tahun depan. Sayangnya, ada oknum yang dengan sengaja membelokkan SE ini ke arah yang menyesatkan.
Tengara arah penyesatan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 ini disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Komplek Jaya Sabha Denpasar, Selasa (22/12) pagi.
Menurut Gubernur Koster, kasus Covid-19 terus meningkat di semua daerah se-Indonesia, termasuk di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Jawa Timur. "Lebih dari 80 persen wisatawan domestik yang berkunjung ke Bali berasal dari daerah-daerah tersebut, hingga sangat berpotensi menularkan Covid-19," ujar Gubernur Koster.
Ditegaskan, kunjungan wisatawan domestik ke Bali dipastikan mengalami peningkatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sehingga berpotensi meningkatnya kasus baru Covid-19 di Pulau Dewata. Dalam konteks itulah sangat penting dikeluarkan kebijakan baru berupa SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.
Menurut Koster, SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ke Bali, baik melalui udara maupun darat dan laut, bebas dari Covid-19, sehingga tidak menjadi sumber penularan baru Corona. "Kita berusaha meyakinkan masyarakat luar bahwa Bali sangat serius, sungguh-sungguh, dan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat luar terhadap Bali,” tandas Koster.
“Kepercayaan ini merupakan posisi yang sangat penting sebagai tahapan persiapan dimulainya pembukaan wisatawan mancanegara ke Bali yang direncanakan tahun 2021," lanjut Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster menegaskan, jika berhasil menangani Covid-19 dengan baik, Pemprov Bali bisa meyakinkan pemerintah pusat untuk membuka pariwisata mancanegara tahun 2021 depan. Jadi, kata kuncinya adalah pengendalian Covid-19 saat momentum libur Nataru. "Bila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan saat liburan Natal dan Tahun Baru, maka Pemprov Bali dapat meyakinkan pemerintah pusat agar wisatawan mancanegara bisa dibuka mulai tahun 2021, sebagaimana harapan para pelaku usaha jasa pariwisata," tegas Koster.
Sebaliknya, jika kita mengalami kegagalan, maka jangan berharap masyarakat luar akan percaya dan mau berkunjung ke Bali. Pemerintah pusat juga tidak akan mengizinkan dibukanya wisatawan mancanegara ke Bali," imbuh politisi senior yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Menurut Koster, situasi yang dihadapi Bali saat ini berada di antara dua alternatif pilihan sangat ekstrem. Alternatif pertama, sepenuhnya memberlakukan pengendalian Covid-19 dengan sama sekali tidak membuka aktivitas pariwisata. Alternatif kedua, sepenuhnya membuka aktivitas pariwisata dengan mengabaikan penanganan Covid-19.
Koster menyebutkan, di beberapa negara seperti Belanda, Jerman, Prancis, Inggris, Italia, dan Australia memilih alternatif pertama dengan membatasi perjalanan warganya, bahkan ada yang sampai menutup total (lockdown). Sampai saat ini, belum ada satu pun negara yang memilih alternatif kedua, yakni sepenuhnya membuka aktivitas pariwisata dengan mengabaikan penanganan Covid-19
Nah, dalam menghadapi situasi sulit dan sangat dilematis ini, kata Koster, Pemprov Bali tidak memilih alternatif pertama maupun alternatif kedua. Pemprov Bali memilih solusi kebijakan yang lebih arif dan bijaksana, sebagai jalan tengah di antara dua pilihan ektrim tersebut. “Kita mengizinkan aktivitas pariwisata, dengan tetap mencegah terjadinya penularan dan munculnya klaster baru Covid-19," tandas Koster.
Versi Koster, pemberlakuan SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 tetap ada pengecualian bagi anak usia di bawah 12 tahun. Ketentuan uji swab berbasis PCR juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR, namun mereka wajib mengikuti rapid test antigen di tempat kedatangan.
Ketentuan ini dikuatkan dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru Tahun 2021 dalam Masa Pandemi tertanggal 19 Desember 2020, yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo.
"Kebijakan yang dituangkan dalam SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 tersebut diputuskan secara bersama-sama dalam rapat, sesuai arahan pemerintah pusat. Intinya, pemerintah pusat memberi arahan bahwa Bali sebagai pintu gerbang destinasi pariwisata dunia, harus diproteksi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," papar Koster.
Kebijakan ini, kata Koster, diambil agar Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia dalam mencapai tiga sasaran utama: terbebas dari Covid-19, pariwisatanya pulih, ekonominya kembali normal. "Pariwisata Indonesia akan pulih bilamana pariwisata Bali pulih terlebih dulu, mengingat Bali merupakan lokomotif pariwisata Indonesia."
Koster memperjelas bahwa SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 ini disusun dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali, serta tetap memberi ruang aktivitas pariwisata nusantara yang telah dibuka sejak 31 Juli 2020. Sebagai Gubernur Bali, Koster menegaskan punya tanggung jawab secara sekala-niskala untuk memproteksi kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali, serta secara bertahap menerapkan kebijakan pemulihan pariwisata dan perekonomian, demi mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.
"Jadi, SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 sama sekali tidak ada niat sedikit pun untuk menghambat pulihnya pariwisata Bali, apalagi dikatakan menyengsarakan masyarakat Bali, seperti yang dituduhkan sejumlah oknum melalui media sosial. Keseluruhan kebijakan ini merupakan tangga sebagai tahapan menuju pencapaian pariwisata Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan," ujar Koster.
"Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak untuk memahami kebijakan ini secara utuh dan mendalam, dengan melakukan mulatsarira (introspeksi), berpikir tenang dan jernih, kesediaan berbenah, yang disertai kesabaran revolusioner secara kolektif, seraya terus membangun optimisme bangkitnya pariwisata dan ekonomi Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan." *nat
Tengara arah penyesatan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 ini disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Komplek Jaya Sabha Denpasar, Selasa (22/12) pagi.
Menurut Gubernur Koster, kasus Covid-19 terus meningkat di semua daerah se-Indonesia, termasuk di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Jawa Timur. "Lebih dari 80 persen wisatawan domestik yang berkunjung ke Bali berasal dari daerah-daerah tersebut, hingga sangat berpotensi menularkan Covid-19," ujar Gubernur Koster.
Ditegaskan, kunjungan wisatawan domestik ke Bali dipastikan mengalami peningkatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sehingga berpotensi meningkatnya kasus baru Covid-19 di Pulau Dewata. Dalam konteks itulah sangat penting dikeluarkan kebijakan baru berupa SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.
Menurut Koster, SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ke Bali, baik melalui udara maupun darat dan laut, bebas dari Covid-19, sehingga tidak menjadi sumber penularan baru Corona. "Kita berusaha meyakinkan masyarakat luar bahwa Bali sangat serius, sungguh-sungguh, dan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat luar terhadap Bali,” tandas Koster.
“Kepercayaan ini merupakan posisi yang sangat penting sebagai tahapan persiapan dimulainya pembukaan wisatawan mancanegara ke Bali yang direncanakan tahun 2021," lanjut Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster menegaskan, jika berhasil menangani Covid-19 dengan baik, Pemprov Bali bisa meyakinkan pemerintah pusat untuk membuka pariwisata mancanegara tahun 2021 depan. Jadi, kata kuncinya adalah pengendalian Covid-19 saat momentum libur Nataru. "Bila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan saat liburan Natal dan Tahun Baru, maka Pemprov Bali dapat meyakinkan pemerintah pusat agar wisatawan mancanegara bisa dibuka mulai tahun 2021, sebagaimana harapan para pelaku usaha jasa pariwisata," tegas Koster.
Sebaliknya, jika kita mengalami kegagalan, maka jangan berharap masyarakat luar akan percaya dan mau berkunjung ke Bali. Pemerintah pusat juga tidak akan mengizinkan dibukanya wisatawan mancanegara ke Bali," imbuh politisi senior yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Menurut Koster, situasi yang dihadapi Bali saat ini berada di antara dua alternatif pilihan sangat ekstrem. Alternatif pertama, sepenuhnya memberlakukan pengendalian Covid-19 dengan sama sekali tidak membuka aktivitas pariwisata. Alternatif kedua, sepenuhnya membuka aktivitas pariwisata dengan mengabaikan penanganan Covid-19.
Koster menyebutkan, di beberapa negara seperti Belanda, Jerman, Prancis, Inggris, Italia, dan Australia memilih alternatif pertama dengan membatasi perjalanan warganya, bahkan ada yang sampai menutup total (lockdown). Sampai saat ini, belum ada satu pun negara yang memilih alternatif kedua, yakni sepenuhnya membuka aktivitas pariwisata dengan mengabaikan penanganan Covid-19
Nah, dalam menghadapi situasi sulit dan sangat dilematis ini, kata Koster, Pemprov Bali tidak memilih alternatif pertama maupun alternatif kedua. Pemprov Bali memilih solusi kebijakan yang lebih arif dan bijaksana, sebagai jalan tengah di antara dua pilihan ektrim tersebut. “Kita mengizinkan aktivitas pariwisata, dengan tetap mencegah terjadinya penularan dan munculnya klaster baru Covid-19," tandas Koster.
Versi Koster, pemberlakuan SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 tetap ada pengecualian bagi anak usia di bawah 12 tahun. Ketentuan uji swab berbasis PCR juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR, namun mereka wajib mengikuti rapid test antigen di tempat kedatangan.
Ketentuan ini dikuatkan dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru Tahun 2021 dalam Masa Pandemi tertanggal 19 Desember 2020, yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo.
"Kebijakan yang dituangkan dalam SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 tersebut diputuskan secara bersama-sama dalam rapat, sesuai arahan pemerintah pusat. Intinya, pemerintah pusat memberi arahan bahwa Bali sebagai pintu gerbang destinasi pariwisata dunia, harus diproteksi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," papar Koster.
Kebijakan ini, kata Koster, diambil agar Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia dalam mencapai tiga sasaran utama: terbebas dari Covid-19, pariwisatanya pulih, ekonominya kembali normal. "Pariwisata Indonesia akan pulih bilamana pariwisata Bali pulih terlebih dulu, mengingat Bali merupakan lokomotif pariwisata Indonesia."
Koster memperjelas bahwa SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 ini disusun dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali, serta tetap memberi ruang aktivitas pariwisata nusantara yang telah dibuka sejak 31 Juli 2020. Sebagai Gubernur Bali, Koster menegaskan punya tanggung jawab secara sekala-niskala untuk memproteksi kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali, serta secara bertahap menerapkan kebijakan pemulihan pariwisata dan perekonomian, demi mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.
"Jadi, SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 sama sekali tidak ada niat sedikit pun untuk menghambat pulihnya pariwisata Bali, apalagi dikatakan menyengsarakan masyarakat Bali, seperti yang dituduhkan sejumlah oknum melalui media sosial. Keseluruhan kebijakan ini merupakan tangga sebagai tahapan menuju pencapaian pariwisata Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan," ujar Koster.
"Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak untuk memahami kebijakan ini secara utuh dan mendalam, dengan melakukan mulatsarira (introspeksi), berpikir tenang dan jernih, kesediaan berbenah, yang disertai kesabaran revolusioner secara kolektif, seraya terus membangun optimisme bangkitnya pariwisata dan ekonomi Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan." *nat
1
Komentar