nusabali

Eks Ketua LPD 1,5 Tahun, Kolektor 4 Tahun

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kekeran, Abiansemal

  • www.nusabali.com-eks-ketua-lpd-15-tahun-kolektor-4-tahun

Terdakwa Ni Ketut Artani yang menjadi otak korupsi juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara yang mencapai Rp 1,9 miliar atau 2 tahun penjara.

DENPASAR, NusaBali

Tiga terdakwa kasus korupsi LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung, dituntut hukuman berbeda dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (22/12). Terdakwa Ni Ketut Artani yang merupakan sekretaris merangkap kolektor mendapat tuntutan paling tinggi yaitu 4 tahun penjara.

Terdakwa Ni Ketut Artani yang menjadi otak korupsi juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara yang mencapai Rp 1,9 miliar. "Apabila tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny F Rahayu.

Sementara itu, mantan Ketua LPD Kekeran (1997-2017), I Wayan Suamba dan bendahara, I Made Winda Widana yang juga menjadi pesakitan dalam perkara ini bisa sedikit bernafas lega. Keduanya hanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menggunakan pasal yang sama untuk ketiga terdakwa. Yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atas tuntutan ini, ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. “Kami minta waktru satu pekan menyiapkan pledoi,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, eks Kepala LPD Kekeran, IMWW dan dua anak buahnya tidak bisa mempertanggung jawabkan dana di LPD Desa Adat Kekeran yang mencapai Rp 5,2 miliar. Aksi culas ketiga tersangka ini dilakukan periode Januari 2016 hingga Mei 2017.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana nasabah di LPD Desa Adat Kekeran. Tim Pidsus Kejari Badung lalu turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 49 saksi. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika uang nasabah tersebut digunakan tersangka IWS yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Kekeran bersama NKA dan IMWW.

Modusnya, uang tabungan dan deposito nasabah yang disetorkan tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Uang tersebut juga tidak disetorkan ke LPD Desa Adat Kekeran. Akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. Dari hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I GEDE OKA berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. *rez

Komentar