Pandemi, DPRD Pending Penyelesaian 3 Ranperda
SINGARAJA, NusaBali
Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di penghujung tahun ini berdampak pada kinerja Pemkab dan DPRD Buleleng.
Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terpaksa dipending. Hal itu diakui Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna saat ditemui Selasa (22/12). Tiga Ranperda yang tak dapat ditetapkan menjadi Perda itu sebelumnya sudah masuk dalam daftar 12 ranperda yang harus dibahas tahun ini. Tiga ranperda itu yakni Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Celukan Bawang 2020-2040, serta Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
“Pembahasan ranperda pada tahun 2020 ini memang kurang optimal. Dari target 12 ranperda termasuk 3 ranperda yang dibahas rutin hanya 9 yang sudah terselesaikan. Pemicunya karena masa pandemi ini terutama di awal-awal itu hampir 4 bulan tidak ada kegiatan di dewan,” ucap kader partai berlambang Banteng moncong putih ini.
Kata Supriatna, rapat pembahasan maupun paripurna baru dapat digelar sejak Juni 2020 melalui penerapan secara daring maupun offline dengan jumlah peserta terbatas dalam satu ruangan. Meski demikian tiga ranperda yang belum dapat diselesaikan akan dibahas tahun 2021. Bahkan DPRD Buleleng melalui Bapemperda (Badan Pembuat Perda) akan menampah target pembahasan ranperda dari 12 tahun ini menjadi 15 ranperda. *k23
1
Komentar