Kasusnya Naik Jadi Penyidikan
Dugaan Pencemaran Nama Baik Bendesa Kubutambahan
SINGARAJA, NusaBali
Paiketan Pecalang Desa Adat Kubutambahan mempertanyakan penanganan Polres Buleleng dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bendesa Adat Kubutambahan, Jero Pasek Ketut Warkadea.
Mereka berencana mendatangi Mapolres Buleleng pada Rabu (23/12) namun urung setelah dicegah oleh Jero Pasek Warkadea. Mereka menilai penanganan kasus dugaan pencemaran baik melalui spanduk yang dilaporkan pada Oktober lalu berjalan lamban. Padahal aktor intelektual di balik pemasangan spanduk disebut-sebut sudah sangat jelas. Spanduk tersebut dinilai provokatif dan mengandung muatan pelecehan terhadap jabatan Pengulu Desa Adat yang diemban.
Rombongan Paiketan Pecalang Desa Adat Kubutambahan batal mendatangi Mapolres Buleleng setelah Jero Pasek Warkadea menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kelian Pecalang Desa Adat Kubutambahan, Ketut Soma Ada. Dalam surat tersebut disebutkan kasus sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Jero Pasek Warkadea mengatakan, pihaknya sejauh ini melaporkan dua orang yang diduga melakukan pelecehan melalui spanduk tersebut. Yakni Krama Adat Kubutambahan, Sudjana Budi yang juga Anggota Tim Ahli Gubernur Bali, serta Ketua Komunitas Penyelamat Aset Desa Adat (Kompada) Kubutambahan Ketut Ngurah Mahkota.
"Sebagai pengulu desa, saya punya tanggung jawab untuk krama. Jangan sampai krama mengira saya benar melakukan itu. Oleh karena itu saya melaporkan pemasangan spanduk tersebut karena ada pencemaran nama baik. Ini pembunuhan karakter," kata Jero Pasek Warkadea usai bertemu dengan Kelian Pecalang Ketut Soma Ada.
Dia menyebutkan telah menerima SP2HP dari Polres Buleleng pada Selasa (22/12) malam. Lewat surat bernomor SP2HP/245b/XI/2020/Reskrim tersebut disebutkan kasus dugaan pencemaran nama baik sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini didasarkan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Hanya saja dia mengaku belum mengetahui apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. "Saya terima surat yang menyampaikan bahwa laporan saya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Artinya, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan, polisi menilai ada tindak pidana pencemaran nama baik," katanya.
Kata Jero Pasek Warkadea, masalah yang muncul selama ini merupakan buntut dari wacana pembangunan bandara di Bali Utara. Apalagi sejak beberapa tahun lalu, bandara digadang-gadang bakal dibangun di Desa Kubutambahan dengan menggunakan lahan duwen Pura Desa Adat Kubutambahan.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Kasubag Humas Polres Buleleng saat dikonfirmasi terpisah hanya membenarkan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Kasus sudah sidik (penyidikan). Tersangka belum dipanggil," singkatnya.*cr75
1
Komentar