Nasib Oknum Polisi Pemeras di Ujung Tanduk
DENPASAR, NusaBali
Nasib oknum anggota Polda Bali berinisial RCN sebagai anggota Polri diambang pintu.
Nasib anggota Polsi berpangkat Briptu itu tergantung palu hakim yang akan memberikan putusan atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang cewek panggilan berinisial MIS, 21.
Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra dikonfirmasi, Rabu (23/12) mengatakan sebagai keseriusan Polda Bali menangani kasus oknum tersebut Polda Bali sudah melakukan demosi terhadap yang bersangkutan. Namun demikian Kapolda enggan menyebutkan anak buahnya itu dipindah tugaskan ke bagian apa.
"Kita sudah demosikan yang bersangkutan. Kita pindahkan dari jabatan yang lama ke jabatan tertentu dalam rangka pemeriksaan. Itu secara administrasinya. Secara pidana sesuai laporan sudah diproses sesuai dengan hukum berlaku," beber Kapolda.
Jenderal asli Bali kelahiran Jakarta ini menegaskan sangat tidak menginginkan ada anggotanya melanggar hukum apalagi melanggar tindak pidana. Kalau sampai tindak pidana tidak ada jalan lain selain harus proses sesuai hukum berlaku. "Yang salah harus dan pasti ditindak tegas," tegas jenderal bintang dua di pundak ini.
Apa kemungkinan dipecat ? Kapolda mengatakan mekanismenya adalah terlebih dahulu melalui sidang pengadilan. Setelah diproses pidana dilihat putusan hakim dilanjutkan dengan sidang disiplin maupun kode etik. Nantinya putusan sidang disiplin dan kode etiknya itu baru diputuskan tindakan selanjutnya. "Nanti kita lihat. Yang jelas proses kasus itu sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.
Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ini terungkap setelah korban MIS buat laporan di Polda Bali, pada Jumat (18/12). Korban yang merupakan cewek panggilan itu diperas oleh seorang pria bernama Joey dan merupakan anggota Polda Bali.
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh RCN yakni meminta uang Rp 500 ribu tiap bulan. Jika tak sanggup maka sebagai gantinya adalah hubungan badan. Jika tak mau mengikuti kemauannya maka korban akan ditangkap dan dibawa ke Polda Bali. *pol
Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra dikonfirmasi, Rabu (23/12) mengatakan sebagai keseriusan Polda Bali menangani kasus oknum tersebut Polda Bali sudah melakukan demosi terhadap yang bersangkutan. Namun demikian Kapolda enggan menyebutkan anak buahnya itu dipindah tugaskan ke bagian apa.
"Kita sudah demosikan yang bersangkutan. Kita pindahkan dari jabatan yang lama ke jabatan tertentu dalam rangka pemeriksaan. Itu secara administrasinya. Secara pidana sesuai laporan sudah diproses sesuai dengan hukum berlaku," beber Kapolda.
Jenderal asli Bali kelahiran Jakarta ini menegaskan sangat tidak menginginkan ada anggotanya melanggar hukum apalagi melanggar tindak pidana. Kalau sampai tindak pidana tidak ada jalan lain selain harus proses sesuai hukum berlaku. "Yang salah harus dan pasti ditindak tegas," tegas jenderal bintang dua di pundak ini.
Apa kemungkinan dipecat ? Kapolda mengatakan mekanismenya adalah terlebih dahulu melalui sidang pengadilan. Setelah diproses pidana dilihat putusan hakim dilanjutkan dengan sidang disiplin maupun kode etik. Nantinya putusan sidang disiplin dan kode etiknya itu baru diputuskan tindakan selanjutnya. "Nanti kita lihat. Yang jelas proses kasus itu sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.
Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ini terungkap setelah korban MIS buat laporan di Polda Bali, pada Jumat (18/12). Korban yang merupakan cewek panggilan itu diperas oleh seorang pria bernama Joey dan merupakan anggota Polda Bali.
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh RCN yakni meminta uang Rp 500 ribu tiap bulan. Jika tak sanggup maka sebagai gantinya adalah hubungan badan. Jika tak mau mengikuti kemauannya maka korban akan ditangkap dan dibawa ke Polda Bali. *pol
1
Komentar