Ini Dia Syarat Pemutihan Piutang Pasien RSUD Buleleng
SINGARAJA, NusaBali
Piutang RSUD Buleleng yang rata-rata setiap tahunnya mencapai Rp 600-700 juta sedang dicarikan skema penyelesaian oleh Pemkab Buleleng.
Pemutihan atau penghapusan piutang sangat memungkinkan, namun memerlukan proses dan waktu yang panjang. Kebijakan itu berlaku pada eks pasien yang sudah meninggal, masuk rumah sakit jiwa hingga mereka yang tidak punya penjamin dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa Jumat (25/12) mengatakan, sebelum diputihkan utangnya, pasien yang tak mampu membayar biaya perawatan di RSUD Buleleng tetap akan dipanggil dan diminta untuk melunasi oleh tim penagihan rumah sakit. Namun jika dalam beberapa kali penagihan dan kondisi kehidupan yang bersangkutan memang tak memungkinkan untuk melunasi utangnya akan direkomendasi untuk diputihkan.
“Tidak serta merta dapat langsung dihapuskan. Tetap dilakukan pengejaran dan tetap tercantum menjadi piutang RSUD Buleleng. Dalam penetapan piutang diaudit dulu dan diakui BPK (Badan Pengawas Keuangan), tahun berikutnya baru tercatat sebagai piutang dalam Laporan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ),” kata Suyasa.
Setelah itu baru akan turun tim penagihan langsung ke alamat eks pasien. Dalam proses penagihan tim pun disebut mantan Asisten Umum Setda Buleleng ini juga akan dilakukan analisa dan verifikasi kondisi eks pasien. Menurutnya kondisi di lapangan sangat mempengaruhi keputusan akhirnya apakah dapat dihapuskan atau tidak.
Pemutihan piutang menurut mantan Kadisdikpora ini dapat dilakukan jika eks pasien yang bersangkutan sudah meninggal dunia, atau orang yatim yang tidak punya penanggung. Pengusulan penghapusan piutang juga dimungkinkan jika kondisi tempat tinggal dan kondisi ekonomi pasien yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu. “Kalau yang tidak punya rumah misalnya, yang tinggalnya numpang sana sini, kemudian orang yang sudah menikah dan tak tercatat sebagai warga Buleleng hingga yang dirawat di RSJ, itu dapat diusulkan untuk pemutihan dan diminta persetujuan berbagai pihak sebelum diputuskan oleh Bupati,” jelas birokrat asal Tejakula ini.
Proses pemutihan piutang RSUD Buleleng pun setidaknya dapat dilakukan pasca dua tahun setelah pasien dirawat. “Sejauh ini ada yang sudah dihapuskan, ada juga yang sudah membayar, kalau kondisi lapangannya orang punya jelas tidak boleh dihapuskan. Pemutihan berdasarkan nama, alamat, sakitnya apa, berapa biaya perawatannya, semuanya jelas jadi tidak ansih seluruhnya di tahun ini diputihkan serentak tapi per kasus diputuskan,” tegas dia. *k23
Komentar