Polsek Seririt Pantau Prokes Gereja
Pelanggar Prokes Tahun Baru Bakal Ditindak
SINGARAJA, NusaBali
Umat Kristiani merayakan Hari Raya Natal tahun ini di tengah bayang-bayang pandemi Covid-19.
Pihak gereja pun memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) dalam prosesi peribadatan. Aparat kepolisian ikut terjun memantau jalannya Prokes, tak terkecuali jajaran Polsek Seririt.
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, di wilayah Kecamatan Seririt, hanya ada dua gereja dan satu rumah ibadah yang melaksanakan ibadah Perayaan Natal 2020. Pihaknya pun telah menerjunkan sejumlah personel memantau penerapan Prokes di tiga tempat tersebut.
Kata Kompol Gede Juli, pelaksanaan ibadah umat telah diatur sedemikian rupa di masing-masing tempat ibadah. "Jika masyarakat banyak yang mengikuti ibadah maka prosesnya akan dibagi menjadi beberapa shift. Kami pun telah mendorong agar acaranya dilakukan sesederhana mungkin," kata Kompol Gede Juli, Jumat (25/12).
"Ada tiga tempat ibadah yang menyelenggarakan perayaan Natal. Pengaturan untuk mencegah adanya kerumunan relatif lebih mudah. Dan kami telah mengamankan masing-masing gereja tersebut, baik menyangkut Prokes maupun ketertiban secara umum melalui pos pantau," jelasnya.
Sementara itu, terkait momen perayaan Tahun Baru 2021, dia menegaskan tidak ada acara perayaan tahun baru baik dilakukan secara perorangan maupun kelompok. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dari Forum Muspika Kecamatan Seririt yang memutuskan tidak akan menggelar perayaan tahun baru.
"Tidak ada perayaan tahun baru. Di jalan dan tempat umum semuanya kami sterilkan dari kegiatan yang mengundang kerumunan. Kami tegas melarang dan mengawasi pelaksanaannya terutama tempat yang berpotensi didatangi wisatawan domestik maupun mancanegara seperti di pantai," tegasnya.
Kompol Juli mengaku terkait petasan maupun kembang api, pihaknya telah melakukan pengawasan. "Adanya pandemi ini kami melihat adanya penurunan animo masyarakat soal penggunaan kembang api dan petasan. Kendati demikian kami tetap melakukan pemantauan," sebut dia.
Kata dia, pasca Kapolri Jendral Idham Azis menerbitkan maklumat soal Prokes Covid-19, kebijakan jajarannya menyesuaikan dengan isi maklumat tersebut. "Kebijakan kami terkait Nataru mengacu pada Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021," tandas Kompol Gede Juli. *cr75
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, di wilayah Kecamatan Seririt, hanya ada dua gereja dan satu rumah ibadah yang melaksanakan ibadah Perayaan Natal 2020. Pihaknya pun telah menerjunkan sejumlah personel memantau penerapan Prokes di tiga tempat tersebut.
Kata Kompol Gede Juli, pelaksanaan ibadah umat telah diatur sedemikian rupa di masing-masing tempat ibadah. "Jika masyarakat banyak yang mengikuti ibadah maka prosesnya akan dibagi menjadi beberapa shift. Kami pun telah mendorong agar acaranya dilakukan sesederhana mungkin," kata Kompol Gede Juli, Jumat (25/12).
"Ada tiga tempat ibadah yang menyelenggarakan perayaan Natal. Pengaturan untuk mencegah adanya kerumunan relatif lebih mudah. Dan kami telah mengamankan masing-masing gereja tersebut, baik menyangkut Prokes maupun ketertiban secara umum melalui pos pantau," jelasnya.
Sementara itu, terkait momen perayaan Tahun Baru 2021, dia menegaskan tidak ada acara perayaan tahun baru baik dilakukan secara perorangan maupun kelompok. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dari Forum Muspika Kecamatan Seririt yang memutuskan tidak akan menggelar perayaan tahun baru.
"Tidak ada perayaan tahun baru. Di jalan dan tempat umum semuanya kami sterilkan dari kegiatan yang mengundang kerumunan. Kami tegas melarang dan mengawasi pelaksanaannya terutama tempat yang berpotensi didatangi wisatawan domestik maupun mancanegara seperti di pantai," tegasnya.
Kompol Juli mengaku terkait petasan maupun kembang api, pihaknya telah melakukan pengawasan. "Adanya pandemi ini kami melihat adanya penurunan animo masyarakat soal penggunaan kembang api dan petasan. Kendati demikian kami tetap melakukan pemantauan," sebut dia.
Kata dia, pasca Kapolri Jendral Idham Azis menerbitkan maklumat soal Prokes Covid-19, kebijakan jajarannya menyesuaikan dengan isi maklumat tersebut. "Kebijakan kami terkait Nataru mengacu pada Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021," tandas Kompol Gede Juli. *cr75
1
Komentar