Kasus Penganiayaan Hewan Sudah Menurun di 2020
Kasus penganiayaan hewan mengalami penurunan dibandingkan di tahun 2019.
DENPASAR, NusaBali
Dalam hidup berdampingan antara manusia dengan hewan, terdapat lima prinsip kesejahteraan hewan yang harus dipenuhi. Pertama, yaitu bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa sakit, luka, penyakit, dan kondisi tertekan, bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan, bebas untuk dapat melakukan perilaku alaminya, dan bebas dari perlakuan kasar dan pembunuhan.
Namun, di tahun 2020, masih ditemukan adanya kasus-kasus penganiayaan hewan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bali Animal Defender (BAD), Andi Sc Jovania Imanuel Calvary. “Tahun 2020 masih ada beberapa kasus penganiayaan hewan, masih banyak masyarakat belum tersentuh dengan edukasi tentang lima prinsip kesejahteraan hewan,” ujar Andi, Rabu (23/12).
Beberapa kasus yang ditemui sepanjang pengamatan BAD, yaitu masih adanya pemilik yang kurang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan hewan kesayangannya. “Masih banyaknya kasus kasus penelantaran hewan, dibuang karena tidak produktif lagi, dibuang karena tidak lucu lagi, dibuang karena sakit dan masih banyak alasan-alasan bagi mereka yang lainnya,” lanjutnya.
Kendati demikian, jika dibandingkan di tahun sebelumnya yakni tahun 2019, temuan BAD pada kasus-kasus tersebut mengalami grafik penurunan. Salah satu yang mendukung hal ini, yaitu beberapa lapisan masyarakat yang telah teredukasi dengan baik, baik melalui media sosial maupun edukasi langsung.
Dalam menangani kasus-kasus penganiayaan hewan, lanjut Jovania, kasus-kasus tersebut bisa saja ditempuh melalui jalur hukum sesuai dengan undang-undang. Namun, terdapat beberapa kasus di mana masyarakat enggan melapor.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan hal tersebut yaitu, tidak ingin repot ke kepolisian terdekat, kedua, anjing masih dianggap sebatas sebagai penjaga, sehingga ketika ada kasus, tak jarang pemilik terlihat engga bekerjasama. Ketiga, rata-rata masyarakat memiliki pekerjaan masing-masing sehingga tidak bisa meluangkan waktu untuk melapor, dan terakhir, masyarakat cenderung menempuh jalur mediasi pada sebuah kasus.
Pihak BAD sendiri mengakui, beberapa kali pihaknya menemui kasus seperti ini. Jika memungkinkan, maka BAD juga akan melakukan mediasi, namun jika tidak, maka BAD akan menempuh jalur hukum. Di tahun 2020 sendiri, sebut Jovian, pada beberapa kasus, hewan yang dibela telah mendapatkan keadilan sesuai dengan tuntutan hukum.
Khusus pada penanganan terhadap kasus hewan yang sengaja ditelantarkan, BAD akan melakukan edukasi kepada sang pemilik. “Jika edukasi tiga kali pemilik tidak bisa memperlihatkan perubahan maka hewan kami coba carikan adopter,” tegas Jovian.*cr74
1
Komentar