nusabali

Dua Pelaku Penebasan Joanyar Diringkus

  • www.nusabali.com-dua-pelaku-penebasan-joanyar-diringkus

Dua tersangka penebasan ditahan di Polsek Seririt berikut barang bukti parang. Para terancam pidana dua tahun penjara.

SINGARAJA, NusaBali

Dua pemuda akhirnya ditetapkan sebagai pelaku penebasan di depan Setra Joanyar, Kecamatan Seririt, yang melibatkan dua kelompok pemuda Desa/Kecamatan Banjar Buleleng, Selasa (8/11) malam lalu. Kedua pemuda tersebut di antaranya  Ida Bagus Nugik Nugraha, 19, dan Ida Bagus Adiyana alias Wah, 19, warga Banjar Dinas Punduh, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng.

Mereka diamankan setelah melakukan penebasan terhadap Kadek Sujana, 19, dan Dewa Putu Yudi, 19, warga Banjar Dinas Sekar, Desa/Kecamatan Banjar Buleleng. Kapolsek Seririt, AKP Anak Agung Wiranata, dikonfirmasi Rabu (9/11)  seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Seririt.

“Saat ini masih di Mapolsek Seririt, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek AA Wiranata.  Selain mengamankan dua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti sebuah parang berukuran 50 cm yang dibawa pelaku Ida Bagus Adiyana alias Wah yang merupakan pelaku penebasan terhadap korban Sujana dan Yudi.

Ia pun menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari masalah pribadi antara korban Sujana dengan pelaku Wah yang akhirnya berakhir dengan saling tantang. Keduanya yang terjebak emosi masing-masing mengumpulkan teman, dan sempat bertemu di lapangan Banjar pada Senin (7/11). Namun upaya mereka untuk bentrok tidak berhasil.

Akhirnya kesepakatan kedua pun disepakati untuk bertemu di depan Setra Joanyar, Kecamatan Seririt Buleleng pada pukul 20.00 Wita. Nah ketika korban Sujana dan Dewa Yudi serta enam orang temannya yang lain tiba di lokasi, pelaku Wah dan belasan temannya sudah menunggu di depan Setra Joanyar. “Sebelum berangkat ke sana, pelaku Wah sempat pulang mengambil pedang dan dibawa ke lokasi,” imbuh AKP AA Wiranata.

Setelah keduanya saling berhadapan, pelaku Wah langsung mengayunkan pedangnya, ke arah korban Sujana. Namun karena ayunannya meleset, tebasan pertama mengenai bahu kanan korban Dewa Yudi. Sedangkan korban Sujana, dipukuli dan didorong oleh pelaku Nugik, sehingga terjatuh, dan pelaku Wah langsung menebas paha kanan korban.

Setelah kejadian penebasan tersebut, korban Sujana dan kawan-kawan langsung lari menyelamatkan diri dan geng pelaku juga ikut membubarkan diri. Korban Dewa Yudi dibawa ke Puskesmas Banjar I, sedangkan korban Sujana dilarikan ke RSUD Buleleng untuk mendapatkan penanganan tim medis.

Hingga Rabu (9/11) sore kemarin, korban Sujana masih dirawat di RSUD Buleleng dan baru saja menjalani operasi penyambungan otot kakinya yang putus akibat tebasan tersebut. Sementara itu, kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus rusuh tersebut. Kedua pelaku untuk sementara dipasangkan pasal 170 atau pasal 351 KHUP Tentang Tindak kekerasan terhadap orang dilakukan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun. k23

Komentar