KPU Tunggu Wacana Revisi UU 10/2016
Soal Perhelatan Pilkada Buleleng, Gianyar, Klungkung dan Pilgub Bali
Jika UU Nomor 10 Tahun 2016 tak jadi direvisi, maka pilkada serentak secara nasional dilaksanakan tahun 2024 di seluruh wilayah Nusantara.
DENPASAR, NusaBali
KPU Provinsi Bali menunggu keputusan final dari DPR RI menyusul bergulirnya wacana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, di Denpasar, Senin (28/12) siang mengatakan di Bali ada 4 Pilkada yang seharusnya digelar pasca Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Badung 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Bangli 2020, Pilkada Karangasem 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu.
"Ada 4 seharusnya perhelatan Pilkada di Bali, pasca Pilkada serentak 9 Desember 2020. Karena masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir. Seperti masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Buleleng 2022, jabatan Bupati/Wakil Bupati Klungkung 2023, jabatan Bupati/Wakil Bupati Gianyar 2023 dan jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Bali 2023," ujar Lidartawan. "Nah ini menunggu kepastian hukum, karena sempat ada wacana perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 itu. Kemarin kan kenceng isu itu," tegas pria asal Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini.
Kata Lidartawan, kalau tidak ada perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh DPR RI maka semuanya bisa dilaksanakan serentak pada tahun 2024. Baik Pilkada Buleleng, Pilkada Gianyar, Pilkada Klungkung dan Pilgub Bali. "Tergantung DPR RI saja. Kami di bawah kan menunggu saja sesuai regulasi. Kita akan siap kapan saja ditetapkan," tegas mantan Ketua KPU Bangli ini.
Sementara Anggota KPU Bali Divisi Sosialiasi dan Pendidikan Pemilih, Gede Jhon Darmawan menyebutkan pelaksanaan Pilkada serentak di 4 daerah pasca 6 Pilkada serentak 9 Desember adalah keputusan politik di DPR RI. "Kita kan nggak bisa prediksi, sebab kalau DPR RI melakukan revisi semuanya bisa berubah. Jadi rujukan kita di daerah tetap mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 yang sampai saat ini belum direvisi," ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Hal senada juga diungkapkan Anggota KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi secara terpisah, Senin kemarin. Raka Sandhi mengatakan saat ini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota masih berlaku. "Kecuali nanti ada perubahan lain lagi," ujar Raka Sandhi.
Artinya menurut Raka Sandhi pemilu serentak secara nasional dilaksanakan tahun 2024 di seluruh wilayah Nusantara. Raka Sandhi membeber pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak secara nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah NKRI dilaksanakan pada November tahun 2024. "Itu Pasal 201 ayat (8 ) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan begitu," ujar mantan Ketua KPU Bali ini. *nat
KPU Provinsi Bali menunggu keputusan final dari DPR RI menyusul bergulirnya wacana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, di Denpasar, Senin (28/12) siang mengatakan di Bali ada 4 Pilkada yang seharusnya digelar pasca Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Badung 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Bangli 2020, Pilkada Karangasem 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu.
"Ada 4 seharusnya perhelatan Pilkada di Bali, pasca Pilkada serentak 9 Desember 2020. Karena masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir. Seperti masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Buleleng 2022, jabatan Bupati/Wakil Bupati Klungkung 2023, jabatan Bupati/Wakil Bupati Gianyar 2023 dan jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Bali 2023," ujar Lidartawan. "Nah ini menunggu kepastian hukum, karena sempat ada wacana perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 itu. Kemarin kan kenceng isu itu," tegas pria asal Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini.
Kata Lidartawan, kalau tidak ada perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh DPR RI maka semuanya bisa dilaksanakan serentak pada tahun 2024. Baik Pilkada Buleleng, Pilkada Gianyar, Pilkada Klungkung dan Pilgub Bali. "Tergantung DPR RI saja. Kami di bawah kan menunggu saja sesuai regulasi. Kita akan siap kapan saja ditetapkan," tegas mantan Ketua KPU Bangli ini.
Sementara Anggota KPU Bali Divisi Sosialiasi dan Pendidikan Pemilih, Gede Jhon Darmawan menyebutkan pelaksanaan Pilkada serentak di 4 daerah pasca 6 Pilkada serentak 9 Desember adalah keputusan politik di DPR RI. "Kita kan nggak bisa prediksi, sebab kalau DPR RI melakukan revisi semuanya bisa berubah. Jadi rujukan kita di daerah tetap mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 yang sampai saat ini belum direvisi," ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Hal senada juga diungkapkan Anggota KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi secara terpisah, Senin kemarin. Raka Sandhi mengatakan saat ini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota masih berlaku. "Kecuali nanti ada perubahan lain lagi," ujar Raka Sandhi.
Artinya menurut Raka Sandhi pemilu serentak secara nasional dilaksanakan tahun 2024 di seluruh wilayah Nusantara. Raka Sandhi membeber pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak secara nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah NKRI dilaksanakan pada November tahun 2024. "Itu Pasal 201 ayat (8 ) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan begitu," ujar mantan Ketua KPU Bali ini. *nat
Komentar