Operasi Kepatuhan Prokes di Pasar, Ciduk 8 Pelanggar
NEGARA, NusaBali
Petugas gabungan dari Satpol PP bersama TNI dan Polri di Kabupaten Jembrana, menggelar operasi kepatuhan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Pasar Umum Negara (PUN) dan Pasar Inpres Negara, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Senin (28/12) sore.
Dalam operasi tersebut, ada 8 orang yang terciduk melanggar prokes. Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, ada 29 petugas gabungan yang diterjunkan dalam operasi di PUN dan Pasar Inpres Negara. Ke-29 petugas terdiri dari, 6 petugas Satpol PP, 10 petugas dari Polres, 7 petugas dari Kodim, 4 petugas dari Yonif 741, dan 2 petugas dari Denpom. “Kami laksanakan operasi mulai pukul 14.00 sampai 15.00 Wita. Ditemukan 8 orang pelanggar,” ujarnya.
Delapan pelanggar itu, kata Leo, seluruhnya ditemukan tidak memakai masker dengan benar. Para pelanggar yang sebagian besar adalah penghubung dan beberapa pedagang pasar itu pun diberikan sanksi pembinaan. Identitasnya juga didata, dan diminta berjanji tidak akan kembali melanggar di kemudian hari. “Semuanya kami berikan pembinaan. Tetapi kalau nanti kembali ditemukan melanggar, terpaksa akan didenda. Operasi kepatuhan prokes rutin kami gelar. Bisa di jalan umum, pasar, termasuk masuk ke desa-desa,” ucap Leo.
Leo menambahkan, selama hampir 4 bulan melaksanakan operasi kepatuhan prokes sejak 7 September 2020 lalu, ada sebanyak 1.906 orang pelanggar yang terjaring di Jembrana. Dari 1.906 pelanggar itu, 21 orang diberikan sanksi denda, dan 1.885 orang diberikan sanksi pembinaan. “Dari evaluasi akhir-akhir ini, sudah banyak yang menggunakan masker. Tetapi masih ada yang belum menggunakan masker dengan benar. Seperti dipakai di dagu, tidak menutupi mulut dan hidung,” ucap Leo. *ode
1
Komentar