Badung Hentikan Pengusulan Bantuan BPUM
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung menghentikan pengusulan pelaku UMKM untuk bisa mendapatkan bantuan pemerintah pusat.
Data terakhir sebanyak 31.449 pelaku UMKM sudah diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM). “Kelanjutan pengusulan bantuan BPUM sudah stop, sehubungan dengan tutup tahun anggaran. Terakhir yang kami usulkan ke pemerintah pusat sebanyak 31.449 pelaku UMKM,” kata Kadis Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana, Selasa (29/12).
Apakah semua pelaku UMKM yang diusulkan dapat bantuan BPUM, Widiana mengaku tak mengetahui. Pasalnya bantuan langsung dikucurkan ke rekening penerima. “Kami hanya mempunyai kewenangan untuk mengusulkan, terkait siapa yang akan lolos mendapatkan bantuan, itu adalah kewenangan pemerintah pusat, kami tidak tahu,” tegasnya.
“Sejak awal tugas kami hanya mengusulkan saja jumlah UMKM di Badung, mengenai siapa yang mendapatkan bantuan kami tidak tahu. Kami hanya diberikan link, https://eform.bri.co.id/bpum. Nanti pelaku UMKM bisa cek langsung di situ,” kata mantan Camat Kuta Selatan itu.
Untuk diketahui, Pemkab Badung melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan mengusulkan 31.449 pelaku UMKM untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat senilai Rp 2,4 juta. Usulan telah dikirim pada November 2020 lalu.
Dalam proses verifikasi calon penerima BPUM dibagi menjadi empat tahap, yakni tahap pertama 11.554 penerima, tahap 737 penerima, tahap ketiga 3.944 penerima, dan tahap keempat 15.214 penerima. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan itu, yaitu pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Syarat penerima lainnya adalah bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. *asa
1
Komentar