Korupsi, Soal Nurani dan Upaya Pemberantasan yang Tak Mudah
PROYEKSI 2021: Bidang HUKUM
DENPASAR, NusaBali
Sungguh, seorang koruptor jauh lebih hina dari pencopet, karena harus punya jabatan untuk melakukannya.
Seorang koruptor bisa berlatar belakang apa saja, karena ini soal nurani dan nafsu serakah. Hedonisme membuat orang terhipnotis oleh mimpi, lalu harta dianggap alat pendongkrak kasta. Meski ada ancaman hukuman mati, tak akan bisa mengalahkan sumpah jabatan dan keserakahan.
Korupsi jelas bukan tindakan terpuji. Korupsi sifatnya berjenjang. Biasanya, jika seseorang tersangkut kasus korupsi, akan menyeret nama-nama lainnya.
Dua menteri Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf Amin, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara, dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Baik Edhy maupun Juliari dijerat lewat jalur operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten, 25 November 2020 dinihari, setelah politisi Gerindra ini pulang dari lawatan ke Amerika Serikat. Sedangkan Juliari tidak tertangkap saat OTT. Tapi, politisi PDIP ini dijerat dari rangkaian OTT terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Metheus Joko Santoso. Juliari kemudian menyerahkan diri usai KPK mengumumkan dirinya sebagai tersangka.
Edhy yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Edhy dan istrinya diduga membelanjakan uang korupsi saat dinas ke Amerika Serikat.
Edhy Prabowo bukanlah orang sembarangan. Dia telah lama menjadi orang kepercayaan Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto. Kasus tersebut seperti mementahkan pernyataan Edhy Prabowo saat ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Oktober 2019. “Saya tidak mau mempermalukan Pak Jokowi, saya tidak mau membikin malu Pak Prabowo. Saya akan buat Pak Jokowi bangga, tidak salah memilih saya,” ucap Edhy saat itu.
Sebaliknya, Juliari pernah bicara tentang pendekatan humanis kepada seseorang agar tidak terjerat korupsi. Dia menyebut perlu pendekatan humanis kepada seseorang agar tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi. Menurut dia, cara paling efektif adalah kemauan diri sendiri. “Yang paling efektif itu adalah diri kita sendiri. Tidak ada orang yang bisa mengendalikan kita selain diri kita sendiri,” kata Juliari seperti terlihat pada unggahan di media sosial, Minggu (6/12).
Juliari menerangkan apabila seseorang ditangkap akibat korupsi, beban akan ditanggung oleh seluruh keluarganya, baik suami maupun istri hingga pada anak.
“Ingatin saja kamu jangan lupa, kalau kenapa-kenapa nanti kasihan anak istrimu, kasihan suamimu. Mereka pasti keluar malu. Anak-anak yang masih kecil, dia sekolah nanti dibully pasti nangis. Artinya, pendekatan humanis seperti itu kalau me-nurut saya,” tuturnya.
Namun, Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000.
Pemberantasan korupsi di Indonesia memang masih bertumpu pada KPK. KPK sendiri menyatakan pihaknya dalam bekerja tidak pandang bulu, setiap warga negara adalah sama di mata hukum. “Di hadapan hukum, setiap warga adalah sama, baik itu bupati, walikota, maupun menteri adalah setiap orang sebagai subjek hukum,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Liputan6.com, Minggu (6/11).
Ghufron mengatakan, KPK dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Menurutnya, siapa pun penyelenggara negara yang tak patuh hukum, akan dijerat.
“Pembentukan KPK adalah wujud komitmen bangsa Indonesia untuk membersihkan korupsi, karena disadari korupsi menjauhkan pembangunan dari pencapaian tujuan besar negara yaitu adil dan makmur. Karena itu KPK berkomitmen untuk amanah terhadap tugas tersebut,” katanya.
Dia berharap tak ada lagi pihak yang berani bermain-main dengan jabatan atau merugikan keuangan negara. Sebab, dia memastikan akan menjerat siapa saja yang tak mengindahkan upaya pencegahan yang sudah dilakukan pihaknya.
Memberantas korupsi bukan pekerjaan mudah dan enteng. Karena korupsi itu persoalan nurani. Karenanya, tak perlu sesumbar sebelum amanah yang diberikan itu dijalankan dengan benar hingga paripurna. *
Ana Bintarti
Wartawan NusaBali
Wartawan NusaBali
1
Komentar