Realisasi Usulan PEN Buleleng Gabeng
Usulan Pembangunan Gedung RS Dipertahankan
SINGARAJA, NusaBali
Usulan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemkab Buleleng kepada pemerintah pusat, hingga akhir tahun 2020 ini, belum mendapat kepastian realisasi.
Padahal, Rabu (30/12) ini, Pemkab Buleleng sudah harus menetapkan APBD 2021, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri). Namun demikin, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng memutuskan hanya mempertahankan satu usulan, yakni pembangunan Gedung RSUD Buleleng. Ketua TAPD Buleleng Gede Suyasa, Selasa (29/12) siang, mengatakan hingga kemarin, pusat belum memberikan jawaban apa pun terkait usulan PEN yang diajukan Pemkab Buleleng. “Hal ini sudah kami sampaikan kepada Pak Bupati, apakah semua usulan dihapuskan atau tidak. Dari Pak Bupati meminta menghapus semuanya, terkecuali pembangunan gedung RSUD Buleleng itu saja yang tetap dipertahankan,” ucap Suyasa.
Birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula ini menjelaskan TAPD Buleleng kembali akan bersurat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk menegaskan kembali Buleleng hanya akan mengambil pinjaman satu program saja yakni pembangunan gedung RSUD Buleleng. Keputusan TAPD dan Bupati Buleleng ini juga, disebut Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini, sudah dikomunikasikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buelleng Senin (28/12) sore. Banggar DPRD Buleleng pun menyetujui keputusan yang diambil TAPD terkait usulan PEN.
“Usulan lain dari total Rp 571 miliar itu dengan kondisi saat ini, semuanya kami hapuskan kecuali pembangunan RS itu saja. Kalau awal 2021 baru ada penetapan dari pusat memberi, berarti jalan hanya satu itu saja. Kalau tidak tinggal menghilangkan di APBD Perubahan 2021,” imbuh mantan Kepala Bappeda Buleleng ini.
Tambah Suyasa, TAPD dan Bupati Buleleng memilih hanya mempertahankan satu usulan yang dinilai penting dan mendesak. Karena ada indikasi pinjaman PEN yang digelontor pusat yang semula tanpa suku bunga menjadi dibebankan suku bunga. Hal itu setelah diterbitkannya dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selama tahun 2020 yang menyangkut pinjaman daerah kepada pemerintah pusat.
Awalnya, pusat melalui PMK Nomor 105 Tahun 2020 yang diundangkan pada 7 Agustus 2020 lalu tentang pinjaman PEN oleh pemerintah daerah dari APBN dengan suku bunga nol persen. Kemudian tak berselang lama pada 11 November 2020 kembali terbit PMK Nomor 179 tahun 2020 perubahan atas PMK Nomor 105 Tahun 2020. Dalam PMK 179 tahun 2020 disebutkan klausul pinjaman PEN di tahun 2020 akan diberikan dengan suku bunga nol persen dan pinjaman dari APBN 2021 dan tahun selanjutnya tingkat suku bunga ditentukan oleh SK Menteri Keuangan RI. “Belum ada surat resmi yang turun dari pusat apakah akan memakai PMK 105 tahun 2020 atau PMK 179 tahun 2020. Tetapi yang mana yang disetujui nanti pasti akan ada pembahasan lebih lanjut,” jelas dia.
Mantan Asisten Umum Setda Buleleng ini juga mengatakan, selain mempertimbangkan satu usulan yang bersifat penting dan mendesak, juga menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Tentu dengan pertimbangan terburuk pinjaman yang akhirnya dikenakan suku bunga. Rencana anggaran yang diperlukan untuk membangun gedung terpadu di RSUD Buleleng senilai Rp 103 miliar, dipastikan Suyasa, sangat mampu untuk dipenuhi keuangan daerah. “Usulan semua yang Rp 571 miliar saja dari kapasitas keuangan daerah masih mencukupi. Apalagi yang hanya Rp 103 miliar tentu sangat mampu,” tegas Sekda Buleleng ini.*k23
Komentar