Camat Ingatkan Perbekel Anggarkan PKDT
AMLAPURA, NusaBali
Sejumlah camat di Karangasem mengingatkan para perbekel agar mencantumkan anggaran PKDT (padat karya tunai desa) sebesar 50 persen dari total anggaran fisik pada APBDes tahun 2021.
PKTD wajib dilaksanakan sesuai amanat Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 08 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Camat Karangasem, Cok Alit Surya Prabawa, mengaku sudah memverifikasi APBDes dari 8 desa se-Kecamatan Karangasem. Semuanya telah mencantumkan anggaran PKTD. Sementara Camat Bebandem I Gusti Ayu Putu Wija Sri Anjani mengatakan, semua draf APBDes 2021 dari delapan desa se-Kecamatan Bebandem juga telah masuk, sebagian telah tuntas diverifikasi. “Masih ada waktu verifikasi hingga tanggal 31 Desember. Selanjutnya pemerintah desa menggelar musdes menetapkan APBDes 2021,” jelas I Gusti Ayu Putu Wija Sri Anjani, Selasa (29/12).
I Gusti Ayu Putu Wija Sri Anjani juga mengingatkan para perbekel di Kecamatan Bebandem agar mencantumkan anggaran PKTD. Sehingga setiap tahun di desa masing-masing ada kegiatan fisik, sehingga pembangunan di desa lebih terukur kemajuannya. “Sudah kami cek di penjabaran APBDes, semuanya telah menganggarkan PKTD,” kata I Gusti Ayu Putu Wija Sri Anjani. Terpisah, Perbekel Desa Bebandem I Gede Partadana mengaku telah menetapkan APBDes 2021 melalui musyawarah desa. *k16
Komentar